Notifedia.com, Makassar – Sebuah rumah yang terletak di kawasan rawan tawuran di Kota Makassar dibongkar oleh Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan setelah terungkap digunakan sebagai tempat produksi senjata tajam jenis busur dan ketapel.
Penggerebekan dilakukan usai polisi menciduk seorang pria yang hendak bertransaksi menjual anak panah busur di tepi jalan.
Pria berinisial S (38) ditangkap di Jalan Borong Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kawasan tersebut.
Tidak lama setelah penangkapan, polisi langsung menggeledah rumah pelaku yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan. Rumah tersebut diketahui berada di area yang kerap terjadi tawuran antarkelompok warga.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai peralatan produksi seperti gerinda, paku, dan palu yang digunakan untuk merakit busur. Selain itu, petugas juga menyita 13 senjata tajam jenis mata busur panah buatan tangan pelaku sendiri.
Panit I Resmob Polda Sulsel, IPDA Dendi Eriyan, menjelaskan bahwa pelaku mengklaim membuat busur untuk berburu ikan. Namun, hasil interogasi menunjukkan bahwa S juga menjual busur dan ketapel melalui media sosial dengan sistem pembayaran tunai di tempat (COD) seharga Rp50 ribu per paket.
“Kami mendapatkan laporan adanya jual beli busur di kawasan Borong yang dikenal rawan perang kelompok. Pelaku inisial S ini kita amankan di depan masjid, Jalan Borong Raya, dan ditemukan 13 mata busur serta ketapelnya. Pelaku adalah tukang yang memang biasa membuat busur, namun juga menerima pesanan dari media sosial,” ungkap IPDA Dendi.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulsel. Kasus ini tengah dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran senjata tajam ilegal tersebut.