Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook Instagram
    Notifedia
    FOLLOW Login
    • Home
    • Regional
    • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Opini
    • Video
    Notifedia
    Home»Hukum & Kriminal»Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik Ditahan, Yayasan Budi Luhur Tolak RJ
    Hukum & Kriminal

    Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik Ditahan, Yayasan Budi Luhur Tolak RJ

    notifediaBy notifediaMaret 25, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Share
    Facebook WhatsApp

    Notifedia.com, MAKASSAR, — Kuasa hukum Yayasan Sosial Budi Luhur, Arie Dumais, didampingi Rachmad Yoyo Santoso dan Ibnu Hibban Sabil, menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan terlapor berinisial CG.

    Dalam rilis media yang disampaikan, Rabu (25/3/2026), pihak kuasa hukum mengucapkan terima kasih kepada Satreskrim Polrestabes Makassar yang dinilai telah bekerja secara profesional hingga berhasil melakukan penahanan terhadap terlapor.

    “Kami berterima kasih kepada aparat penegak hukum yang telah melakukan penangkapan terhadap terlapor yang kami laporkan. Ini adalah bentuk komitmen penegakan hukum,” ujar Arie Dumais.

    Pihak yayasan secara tegas menolak upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ).

    Menurut mereka, perkara ini sudah berdampak luas dan berlangsung cukup lama, sehingga tidak dapat diselesaikan secara damai.

    “Upaya Restorative Justice sudah ditolak. Dampaknya bukan hanya saat ini, tetapi sudah berlangsung bertahun-tahun dan sangat merugikan nama baik yayasan,” tegasnya.

    Diketahui, terlapor sempat mencoba
    menghubungi beberapa yayasan untuk difasilitasi meminta maaf kepada pihak Yayasan Budi Luhur. Namun, kuasa hukum menilai langkah tersebut terlambat.

    “Kemana mereka saat nama baik yayasan kami tercoreng? Karena itu kami menolak segala bentuk upaya RJ,” tambahnya.

    Kasus pencemaran nama baik terhadap Yayasan Budi Luhur yang dilakukan CG disebut telah berlangsung sejak tahun 2021 dan sempat memicu berbagai gejolak, termasuk aksi demonstrasi dan penyebaran isu yang dinilai tidak benar.

    Arie menegaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan isu SARA, yang dinilai sangat sensitif dan berbahaya, khususnya di Kota Makassar.

    “Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara. Ini menyangkut isu SARA yang tidak boleh dianggap remeh,” jelasnya.

    Terlapor CG diketahui telah ditahan sejak 9 Maret 2026 dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

    Kuasa hukum Yayasan Budi Luhur menegaskan bahwa langkah hukum ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa.

    “Kami ingin ada efek jera. Kami juga tidak akan segan melaporkan siapapun yang mencoba merugikan nama baik Yayasan Budi Luhur,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, pada tahun 2025 lalu sempat beredar isu krusial yang menyebutkan bahwa Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar yang membuka layanan rumah duka hanya menerima jenazah dari kelompok suku, ras, atau agama tertentu.

    “Isu itu tidak benar. Faktanya, kami menerima dan melayani jenazah dari berbagai latar belakang suku, ras, dan agama. Bahkan hal ini bisa kami buktikan secara nyata,” tegasnya.

    Ia menilai isu tersebut sengaja digiring, mengingat Kota Makassar rentan terhadap provokasi berbasis SARA yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial.

    Selain itu, CG juga pernah melayangkan tuduhan dugaan
kecurangan seperti pungutan liar kepada Yayasan Budi Luhur sebagai mitra penyedia peti jenazah, dan dikenakan biaya cas 10 persen.

    CG juga melapor ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hingga melapor ke pihak kepolisian terkait persoalan itu, tetapi usahanya sia-sia karena tidak ada bukti kuat yang mendukung atas laporannya tersebut.

    Merasa namanya dicemarkan, Yayasan Budi Luhur pun akhirnya melaporkan CG ke Polrestabes Makassar.

    Makassar Pencemaran nama baik terduga pelaku Yayasan Budi Luhur
    Share. Facebook WhatsApp
    Previous ArticleWakil Wali Kota Parepare Pantau Arus Balik di Pelabuhan Nusantara, Tekankan Keselamatan Penumpang
    notifedia
    • Website
    • Instagram

    Related Posts

    Puluhan Paket Diduga Kokain Seberat 25 Kg Ditemukan di Pesisir Selayar, Polisi Selidiki Asal-usul Barang

    Maret 15, 2026

    Polres Parepare Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026, Siagakan 150 Personel Amankan Idul Fitri 1447 H

    Maret 12, 2026

    Satgas Pangan Polres Parepare Cek Harga Sembako di Pasar Lakessi, Stok Jelang Idulfitri 2026 Aman

    Maret 12, 2026

    Kasus Dugaan Cabul di Ruko Parepare, Polisi Tunggu Hasil Gelar Perkara untuk Penetapan Tersangka

    Maret 10, 2026

    Comments are closed.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    © 2026 Notifedia.Com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?