Pangkep – Pemahaman hukum masyarakat yang sering kali masih bias terhadap norma dan regulasi membuat banyak persoalan dalam penegakan hukum di tingkat masyarakat.
Dalam kegiatan reses di Balocci, Kabupaten Pangkep, H. Andi Muzakkir Aqil menegaskan pentingnya program paralegal berbasis restorative justice untuk menciptakan penegakan hukum yang adil dan solutif. Kamis, (19/12/24).
Program ini diinisiasi untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, terutama di pedesaan, agar lebih memahami persoalan hukum dan menghindari potensi konflik hukum.
Salah satu langkah konkret yang akan diperjuangkan oleh Andi Muzakkir Aqil adalah mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di desa-desa.
LBH ini diharapkan dapat berfungsi sebagai wadah edukasi hukum dan pendampingan masyarakat dalam berbagai permasalahan hukum sehari-hari.
Dalam dialog dengan masyarakat, salah satu tokoh masyarakat Balocci, Bapak Mustari, mengutarakan keresahannya mengenai status kepemilikan lahan yang sering menjadi sumber konflik dan menghambat kesejahteraan masyarakat.
Menanggapi hal ini, Andi Muzakkir Aqil berkomitmen untuk membantu mengadvokasi dan mengkomunikasikan permasalahan tersebut dengan pihak terkait, sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Keluhan masyarakat terkait kepemilikan lahan dan pembangunan rumah di atas lahan bermasalah akan menjadi perhatian kami. Kami akan berupaya menjembatani kepentingan masyarakat dengan pihak perusahaan, serta memastikan solusi yang diambil tetap sesuai peraturan yang ada,” tegas Andi Muzakkir Aqil.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Muzakkir Aqil memaparkan empat poin utama yang akan diperjuangkan melalui program paralegal:
1. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
2. Memberikan pendampingan hukum dalam penyelesaian masalah.
3. Mendorong upaya pencegahan masalah hukum, termasuk penyalahgunaan narkoba dan judi online.
4. Membangun hubungan harmonis antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
Empat poin ini menjadi prioritas yang diusung oleh AMAL, akronim dari nama Andi Muzakkir Aqil, untuk memastikan kesejahteraan hukum masyarakat dapat terwujud.
“Kami ingin kehadiran paralegal di tingkat desa mampu menjadi solusi nyata bagi berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, sehingga hubungan masyarakat dan penegak hukum menjadi lebih sinergis,” ujarnya.
Melalui langkah-langkah ini, Andi Muzakkir Aqil berharap masyarakat tidak hanya lebih sadar hukum tetapi juga merasakan kehadiran negara dalam melindungi hak-hak mereka.
Program ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak yang hadir dalam kegiatan reses, khususnya warga Balocci, yang berharap inisiatif ini segera terwujud.