Notifedia.com, Parepare, – Unit Resmob Polres Parepare berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah makan di Jalan Sazilia, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

Kasus ini berawal dari laporan korban bernama H. Pujiono (65), seorang wiraswasta yang juga pemilik rumah makan tempat pelaku bekerja sebagai pelayan. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 7 Oktober 2025, saat korban sedang tertidur.
Menurut hasil penyelidikan kepolisian, pelaku memanfaatkan kesempatan ketika korban tertidur untuk mengambil emas dan uang tunai senilai Rp2 juta yang disimpan di dalam lemari.
Emas yang dicuri terdiri atas berbagai perhiasan, di antaranya gelang 40 gram, gelang 10 gram, cincin 5 gram, kalung 5 gram, dan tiga gelang kecil, dengan total kerugian mencapai Rp135 juta.
Korban baru menyadari kehilangan uang dan emas tersebut setelah hendak mengambil uang untuk membayar arisan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku sudah tidak berada di tempat kerja dan kabur meninggalkan Parepare.
Atas perintah Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto, SH., MH., melalui Kanit Resmob IPDA Paramudya Fitransyah, SH., tim Resmob Polres Parepare langsung melakukan penyelidikan.
Dengan bantuan Tim Resmob Polres Toraja Utara, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Minggu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 Wita di Kabupaten Toraja Utara, tanpa perlawanan.
Pelaku diketahui berinisial WA bin PB (30),
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengungkap bahwa dirinya mencuri karena alasan ekonomi.
WD juga mengaku telah menjual sebagian emas hasil curian dua gelang dan satu cincin kepada seseorang yang tidak dikenal di Pasar Bolu, Rantepao, seharga Rp35 juta.
Uang hasil penjualan emas itu kemudian digunakan pelaku untuk membeli televisi merek Kedo, serta bahan dan alat untuk membangun kandang hewan. Polisi juga mengamankan sisa uang tunai sebesar Rp23,9 juta, serta sejumlah perhiasan yang belum sempat dijual.

Kini pelaku telah diamankan di Posko Resmob Polres Parepare untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya penadah dan lokasi lain tempat pelaku menjual hasil curiannya.
“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti. Ia mengaku melakukan aksinya seorang diri saat korban tertidur. Saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum,” ujar Kanit Resmob Polres Parepare, IPDA Paramudya Fitransyah, SH.
Dengan pengungkapan ini, Polres Parepare kembali menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat.
1 Komentar
histmodbiomed.org xâm hại trẻ em