Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Notifedia
    • Home
    • Regional
    • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Opini
    • Video
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Notifedia
    Home»Regional»Rahmat Syamsu Alam: Dugaan Pelanggaran Pembayaran TPG, Sebut Langgar Aturan APBD
    Regional

    Rahmat Syamsu Alam: Dugaan Pelanggaran Pembayaran TPG, Sebut Langgar Aturan APBD

    notifediaBy notifediaApril 7, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Notifedia.com, Parepare – Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Rahmat Syamsu Alam, berpendapat terkait dengan polemik pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dinilai berpotensi melanggar regulasi pengelolaan keuangan daerah.

    Menurut Rahmat, persoalan ini berkaitan erat dengan mekanisme penganggaran dalam APBD yang harus taat aturan. Ia menegaskan bahwa terdapat indikasi pelanggaran terhadap dua regulasi utama, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 327 ayat 4 dan 5 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keungan daerah pasal 124 ayat 1 dan 3.

    “Dalam aturan itu jelas, kepala daerah dan pejabat dilarang melakukan pengeluaran di luar yang telah ditetapkan dalam APBD,” tegas Rahmat saat menjelaskan ke rekan media di rumah kopi Sweetness 588. Selasa, ( 7/4/26 ).

    Rahmat mempertanyakan apakah pembayaran TPG tersebut pernah dibahas dalam APBD, baik pada anggaran pokok maupun perubahan.

    “Kalau tidak pernah dibahas dan tidak dimasukkan dalam APBD, maka itu jelas melanggar aturan,” ujarnya.

    Ia merujuk pada Pasal 327 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ayat 4 dan 5 yang menyebutkan bahwa setiap pengeluaran tidak dapat dibebankan apabila anggarannya tidak tersedia.

    Tak hanya itu, kepala daerah juga dilarang menggunakan anggaran untuk tujuan lain yang tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam APBD.

    TPP Tidak Berlaku untuk Guru
    Dalam penjelasannya, Rahmat juga menyinggung bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada dasarnya tidak diperuntukkan bagi guru maupun tenaga kesehatan.

    “Guru sudah mendapatkan TPG dari pemerintah pusat, sementara tenaga kesehatan memiliki jasa pelayanan. Jadi memang sejak awal tidak ada TPP untuk mereka dalam APBD,” jelasnya.

    Namun, persoalan muncul ketika pemerintah pusat mengatur pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), di mana komponen TPP menjadi bagian perhitungan. Hal ini membuat guru tidak mendapatkan tambahan seperti ASN lainnya.

    Rahmat mengungkapkan bahwa pemerintah pusat sempat meminta pemerintah daerah mengusulkan skema tambahan tersebut. Namun, menurutnya, proses itu tidak ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah daerah.

    “Ini yang menjadi kelalaian. Seharusnya diusulkan dan dibahas, tapi tidak dilakukan,” katanya.

    Ia juga menegaskan bahwa pemberian TPP bukanlah kewajiban, dan harus melalui persetujuan DPRD serta masuk dalam struktur APBD.

    Rahmat mengingatkan bahwa jika terbukti terjadi kesalahan administrasi, maka konsekuensinya bisa berujung pada pengembalian anggaran.

    Solusi atau peluang untuk dibayarkan masih ada, yaitu dengan cara Pemerintah daerah dapat mengusulkan kembali TPG ke Kementrian Keuangan utk tahun 2025 dengan memberikan pertimbangan bersamaan saat pengusulan TPG untuk tahun 2026

    Meski demikian, ia menilai para guru tidak seharusnya menjadi pihak yang dirugikan.
    “Kasihan guru-guru kalau harus mengembalikan. Ini bukan kesalahan mereka, tapi akibat kelalaian administrasi pemerintah daerah,” pungkasnya.

    Kota parepare Rahmat Sjamsu Alam TPG
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    notifedia
    • Website
    • Instagram

    Related Posts

    Polisi Tetap Humanis Kawal Aksi Aliansi Ormas Lintas Generasi di DPRD Parepare

    Agustus 20, 2026

    Aliansi Ormas Lintas Generasi Parepare Gelar Aksi “Selamatkan Indonesia”, Sampaikan 10 Tuntutan

    Agustus 20, 2026

    PELNI Parepare Klarifikasi Soal Pembayaran Tiket Wajib EDC, Tegaskan Ada Banyak Pilihan Pembayaran

    Agustus 11, 2026

    Comments are closed.

    Arsip
    • Agustus 2026
    • Juli 2026
    • Juni 2026
    • Mei 2026
    • April 2026
    • Maret 2026
    • Februari 2026
    • Januari 2026
    • Desember 2025
    • November 2025
    • Oktober 2025
    • September 2025
    • Agustus 2025
    • Juli 2025
    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025
    • Maret 2025
    • Februari 2025
    • Januari 2025
    • Desember 2024
    • November 2024
    • Oktober 2024
    • September 2024
    • Agustus 2024
    • Juli 2024
    • Juni 2024
    • Mei 2024
    • April 2024
    • Maret 2024
    • Februari 2024
    • Januari 2024
    • Desember 2023
    • November 2023
    • Oktober 2023
    • September 2023
    • Agustus 2023
    • Juli 2023
    • Juni 2023
    • Mei 2023
    • April 2023
    • Maret 2023
    • Februari 2023
    • Januari 2023
    Arsip
    • Agustus 2026
    • Juli 2026
    • Juni 2026
    • Mei 2026
    • April 2026
    • Maret 2026
    • Februari 2026
    • Januari 2026
    • Desember 2025
    • November 2025
    • Oktober 2025
    • September 2025
    • Agustus 2025
    • Juli 2025
    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025
    • Maret 2025
    • Februari 2025
    • Januari 2025
    • Desember 2024
    • November 2024
    • Oktober 2024
    • September 2024
    • Agustus 2024
    • Juli 2024
    • Juni 2024
    • Mei 2024
    • April 2024
    • Maret 2024
    • Februari 2024
    • Januari 2024
    • Desember 2023
    • November 2023
    • Oktober 2023
    • September 2023
    • Agustus 2023
    • Juli 2023
    • Juni 2023
    • Mei 2023
    • April 2023
    • Maret 2023
    • Februari 2023
    • Januari 2023
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Home
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.