Notifedia.com, PAREPARE — Polemik anggaran makan dan minum sebesar Rp7,2 miliar di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Parepare terus menuai sorotan publik.
Penjelasan Sekretaris Daerah Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, terkait pemusatan anggaran untuk jamuan tamu dan rapat pemerintahan dinilai belum mampu meredam kritik masyarakat sipil.
Ketua LSM Pakar, Tenri Wara turut memberikan pandangan kritis terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai alasan efisiensi yang disampaikan pemerintah justru memunculkan sejumlah pertanyaan baru terkait transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Menurut Tenri Wara, klaim bahwa sistem pemusatan anggaran lebih hemat dibanding pola sebelumnya belum disertai data pembanding yang jelas dan terbuka kepada publik.
“Kalau memang disebut lebih efisien, pemerintah harus membuka angka pembanding secara utuh. Berapa total realisasi makan minum seluruh SKPD pada tahun-tahun sebelumnya dan berapa penghematan riil yang terjadi sekarang. Jangan hanya sebatas narasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekda Parepare Amarun Agung Hamka menjelaskan bahwa anggaran Rp7,2 miliar tersebut bukan digunakan untuk kepentingan pribadi kepala daerah, melainkan dipusatkan untuk kebutuhan jamuan tamu resmi serta konsumsi rapat pemerintahan.
Menurut Amarun, kebijakan itu dilakukan agar tata kelola anggaran lebih tertib dan mudah dikendalikan administrasi maupun pertanggungjawabannya.
“Yang sebelumnya tersebar di masing-masing perangkat daerah, sekarang dipusatkan. Karena itu angkanya terlihat besar pada satu mata anggaran,” jelas Amarun dalam keterangannya di sejumlah media.
Namun, penjelasan tersebut justru dianggap kontradiktif oleh sejumlah kalangan. Publik menilai pemusatan anggaran dalam satu pintu berpotensi memperbesar risiko penggelembungan harga maupun volume pengadaan konsumsi jika tidak diawasi secara ketat.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan mekanisme kontrol harga, standar biaya konsumsi, hingga pengawasan independen terhadap pengadaan makan dan minum tersebut.
Sorotan semakin tajam ketika anggaran Rp7,2 miliar itu dihitung secara rata-rata mencapai sekitar Rp600 juta per bulan atau sekitar Rp19 hingga Rp20 juta per hari.
Angka tersebut dinilai cukup besar apabila penggunaan anggaran hanya diperuntukkan bagi jamuan tamu dan rapat resmi pemerintahan.
“Pertanyaannya sekarang, apakah seluruh rapat harus selalu disertai konsumsi? Seberapa banyak rapat strategis yang benar-benar membutuhkan anggaran sebesar itu setiap hari?” tambah Tenri Wara.
Perbandingan dengan era pemerintahan sebelumnya juga ikut menjadi bahan kritik publik.
Pada masa kepemimpinan Wali Kota Parepare periode 2013–2023, Taufan Pawe diketahui pernah mengalokasikan sekitar Rp14 miliar pada 2017 untuk uang makan seluruh ASN yang ditransfer langsung ke rekening pegawai sebesar Rp750 ribu per bulan dengan sistem absensi sidik jari sebagai kontrol.
Jika disesuaikan dengan inflasi hingga 2026, nilai riil anggaran Rp7,2 miliar saat ini diperkirakan setara sekitar Rp5,7 hingga Rp6 miliar pada nilai tahun 2017 atau sekitar 40 persen dari total anggaran makan ASN di era sebelumnya.
Perbedaan mendasar itulah yang memunculkan pertanyaan publik. Jika anggaran di era sebelumnya digunakan untuk seluruh ASN Pemerintah Kota Parepare, maka anggaran Rp7,2 miliar saat ini dinilai relatif besar apabila hanya difokuskan pada kebutuhan jamuan tamu dan rapat resmi pemerintah daerah.
Ironisnya, publik juga mengingat kembali pernyataan Taufan Pawe pada 2023 yang pernah mengingatkan agar pemerintah tidak sembarangan menganggarkan belanja makan dan minum.
“Jangan semena-mena menganggarkan makan minum,” demikian pernyataan Taufan Pawe yang kini kembali ramai diperbincangkan masyarakat.
Di tengah polemik yang berkembang, berbagai elemen masyarakat sipil mendesak Pemerintah Kota Parepare membuka rincian penggunaan anggaran secara transparan, termasuk daftar kegiatan, volume konsumsi, mekanisme pengadaan, hingga pihak penyedia jasa.
Masyarakat juga meminta dilakukan audit terbuka untuk memastikan penggunaan anggaran benar-benar sesuai prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.

