Notifedia.com, PAREPARE – Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBU Ujung Bulu, Kota Parepare, kembali menjadi sorotan. Senin, (22/6/26).
Dua unit mobil box berkepala merah yang terlihat mengantre untuk mengisi solar menimbulkan kecurigaan karena diduga memiliki modifikasi berbeda dari kendaraan sejenis lainnya.


Berdasarkan pantauan di lokasi, kedua kendaraan tersebut sekilas tampak seperti mobil box pada umumnya. Namun setelah diamati lebih seksama, terdapat sejumlah perbedaan yang memunculkan dugaan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut atau menampung solar subsidi dalam jumlah besar.
Saat jurnalis mencoba mengonfirmasi identitas pemilik kendaraan kepada salah satu pengemudi, yang bersangkutan enggan memberikan keterangan. Pengemudi tersebut justru menghubungi rekannya yang juga berada dalam antrean pengisian solar.
Tidak lama kemudian, rekan pengemudi datang dan mempertanyakan identitas jurnalis. Meski saat itu jurnalis belum memperkenalkan diri secara resmi sebagai wartawan, situasi mulai memanas. Rekan pengemudi tersebut diduga meminta kendaraan yang sedang dikonfirmasi untuk segera meninggalkan lokasi.
Bahkan, menurut keterangan jurnalis yang berada di lokasi, sempat terdengar ucapan yang bernada ancaman agar kendaraan tetap melaju dan tidak menghiraukan pihak yang berada di depannya. Akibatnya, mobil pertama berhasil meninggalkan area SPBU sebelum identitas pemilik maupun tujuan penggunaan kendaraan dapat diketahui.
Jurnalis kemudian berupaya menelusuri kendaraan lain yang diduga terkait dengan mobil pertama. Kendaraan tersebut juga merupakan mobil box yang dicurigai digunakan untuk mengangkut solar subsidi di bagian box belakang.
Ketika kembali dimintai keterangan mengenai kepemilikan kendaraan, pengemudi kedua menunjukkan sikap keberatan dan diduga menghubungi seseorang melalui telepon sambil menyampaikan bahwa kendaraannya sedang didatangi dan dipantau.
Pengemudi tersebut juga melarang pengambilan gambar dan mempertanyakan alasan kendaraan miliknya difoto maupun direkam video.
Menanggapi hal tersebut, jurnalis menjelaskan bahwa dokumentasi dilakukan sebagai bagian dari kegiatan peliputan terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dan keberadaan kendaraan yang diduga sebagai “mobil siluman” pengangkut solar subsidi.
Namun, pengemudi itu justru merespons dengan nada tinggi dan menantang agar persoalan tersebut dilaporkan kepada pihak berwenang.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan distribusi BBM subsidi, khususnya solar, yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor-sektor yang berhak menerima sesuai ketentuan pemerintah.
Di sisi lain, aktivitas pengambilan foto dan video oleh jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan bagian dari kerja pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan mengolah informasi sepanjang dilakukan sesuai kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, identitas pemilik kedua kendaraan tersebut belum diketahui. Aparat penegak hukum serta pihak terkait diharapkan dapat melakukan penelusuran untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penyaluran dan penggunaan BBM subsidi di wilayah Kota Parepare.

