Kami Tak Pernah Menghalangi, Tapi Kami Juga Tak Akan Melanggar Aturan. Sikap Tegas Pemkot untuk Sekolah Gamaliel

Notifedia.com, Parepare – Menyikapi desakan yang dilayangkan oleh pihak Yayasan Gamaliel kepada Pemerintah Kota Parepare terkait izin operasional satuan pendidikan yang mereka kelola, Pemerintah Kota menegaskan bahwa proses pengajuan izin harus mematuhi seluruh ketentuan teknis dan administratif sebagaimana diatur dalam regulasi pendidikan nasional.
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kota Parepare, Dede, dalam keterangannya melalui Telpon WhatsApp menjelaskan. Jum, at (11/7/25).
“Pemerintah Kota Parepare tidak pernah menutup ruang bagi tumbuhnya lembaga pendidikan swasta. Kami mendukung sepenuhnya semua inisiatif pendidikan yang berorientasi pada kualitas. Namun, dukungan tersebut tentu harus berjalan dalam koridor hukum dan ketentuan yang berlaku.”
Ia menekankan bahwa proses pemberian izin operasional bukan semata-mata formalitas administratif, tetapi harus menjamin terpenuhinya standar nasional pendidikan, termasuk kualifikasi tenaga pendidik dan sarana prasarana.
“Kalau suatu sekolah tidak mampu menghadirkan guru yang memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan, maka itu bukan persoalan administratif semata, tapi menyangkut kualitas dan keselamatan masa depan peserta didik. Apakah kita mau anak-anak diajar oleh guru yang tidak punya kompetensi formal? Itu prinsip yang tidak bisa ditawar,” ujar Dede dengan tegas.
Ia juga menambahkan menanggapi hasil rapat Forkopimda 30 Juni lalu yang disebut menjadi dasar agar izin segera dikeluarkan, Dede menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut bersifat normatif dan tetap harus ditindaklanjuti dengan pemenuhan syarat teknis di lapangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare, Makmur, menjelaskan lebih detail ihwal situasi teknis yang menjadi dasar belum dikabulkannya permohonan izin Sekolah Gamaliel.
“Hingga saat ini, pihak Gamaliel belum pernah menyampaikan kepada kami bukti keberadaan guru olahraga yang memiliki kualifikasi S-1 Pendidikan Jasmani sesuai ketentuan. Ini bukan persyaratan tambahan dari Pemerintah Daerah, tapi merupakan amanat dari Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan.”
Makmur menambahkan bahwa pihaknya telah beberapa kali memberikan arahan kepada perwakilan Yayasan Gamaliel agar menyempurnakan seluruh komponen penyelenggaraan pendidikan, mulai dari struktur kurikulum, rasio guru-murid, hingga kualifikasi tenaga pendidik.
“Kami tidak pernah menghambat. Yang terjadi adalah pihak yayasan belum menyempurnakan persyaratan. Kalau semua dokumen dan standar teknis sudah terpenuhi, tidak ada alasan bagi kami untuk menolak. Kami bukan institusi yang bekerja berdasarkan like or dislike,” tegas Makmur.
Ia mengingatkan bahwa jangan sampai opini publik dibentuk seolah Pemerintah Kota mempersulit izin operasional lembaga pendidikan swasta, padahal yang terjadi adalah belum lengkapnya tanggung jawab profesional dari pihak yayasan.
lanjutnya bahwa Sekolah dasar juga harus memiliki paling sedikit enam rombongan belajar (rombel) dari kelas I sampai kelas VI. Kami tidak bisa mengeluarkan izin untuk sekolah dasar yang hanya memiliki tiga atau empat kelas. Itu jelas diatur dalam pasal 5 ayat (3) Permendikbud 36/2014
Hal ini penting untuk menjamin keberlanjutan pendidikan siswa dari kelas I sampai VI dalam satu satuan pendidikan. Menurutnya, membuka sekolah dasar tanpa menyusun jenjang kelas lengkap justru akan menimbulkan ketidakpastian bagi masa depan peserta didik.
Dinas Pendidikan Parepare menegaskan pihaknya telah berulang kali memberikan arahan dan pendampingan kepada pihak Yayasan Gamaliel agar menyempurnakan seluruh dokumen, termasuk struktur kurikulum, kelengkapan sarana, serta data lengkap guru sesuai kualifikasi.
“Kami terbuka untuk memproses kapan saja jika semua syarat terpenuhi. Tapi kami juga tidak akan mentolerir jika ada tekanan untuk melanggar regulasi. Kami ingin pendidikan swasta tumbuh, tapi dengan bertanggung jawab,” tutup Makmur.
Catatan Regulasi yang Jadi Rujukan:
Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014
Pasal 5 ayat (3): SD harus memiliki 6 rombel (kelas I – VI)
Pasal 6: Guru wajib berpendidikan S-1 atau D-IV sesuai bidang yang diajarkan
Komentar (11843)
Rekomendasi Untuk Anda
Tasming Hamid Dorong Lulusan ITH Habibie Berinovasi dan Berkontribusi untuk Pembangunan Parepare
- 17 Oktober 2026 22:45 WITA
Notifedia.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menekankan pentingnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, penguatan karakter, serta kemampuan berinovasi bagi lulusan perguruan tinggi dalam menghadapi tantangan dunia kerja dan mendukung pembangunan daerah. Pesan tersebut disampaikan Tasming Hamid saat menghadiri wisuda Periode I Tahun Akademik 2026/2027 Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie (ITH Habibie) di Gedung […]
Seragam Sekolah Gratis Pemkot Parepare Bantu Orangtua Tekan Pengeluaran Di Tahun Ajaran Baru
- 8 Juli 2026 15:32 WITA
Notifedia.com, PAREPARE -Pemerintah Kota Parepare menyalurkan bantuan seragam sekolah gratis pada Tahun Ajaran 2026-2027. Penyerahan bantuan seragam gratis ini diserahkan secara simbolis di Aula Kantor Dinas Pendidikan, Jalan Pettana Rajeng, Rabu (8/7/2026). Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, dalam sambutannya, program tersebut merupakan salah satu janji politik yang terus diwujudkan bersama Wakil Wali Kota, Hermanto, sebagai […]
BAHAYA DI BALIK PELONGGARAN JARAK MINIMARKET: SIAPA YANG DIUNTUNGKAN, SIAPA YANG TERPINGGIRKAN?
- 7 Oktober 2026 15:29 WITA
Oleh: AmranWakil Ketua II Bidang Kewirausahaan & Pengembangan Ekonomi Umat ICMI Parepare Wacana pengurangan jarak pendirian pasar modern berjaringan, seperti minimarket, dari 500 meter menjadi 100 meter tidak boleh dipandang sekadar sebagai perubahan angka dalam sebuah regulasi. Di balik perubahan tersebut terdapat persoalan yang jauh lebih besar: bagaimana pemerintah menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, kemudahan […]
Sekda Parepare Pimpin Pemantauan Distribusi LPG 3 Kg, Pemkot Pastikan Stok Aman dan Awasi Penyaluran
- 4 Agustus 2026 14:54 WITA
Notifedia.com, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Perdagangan, dengan pengawalan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Amrung Agung Hamka, turun langsung melakukan pemantauan distribusi LPG 3 kilogram ke sejumlah agen dan pangkalan, Selasa. 4/8/26. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan penyaluran gas bersubsidi tepat sasaran sekaligus menelusuri penyebab meningkatnya kebutuhan LPG 3 kilogram di […]
Kabar Baik! RSUD Andi Makkasau Parepare Kini Punya Layanan Cath Lab BPJS untuk Pasien Jantung
- 13 Juli 2026 12:46 WITA
Notifedia.com, Parepare – RSUD Andi Makkasau Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menghadirkan layanan kateterisasi jantung (Cath Lab) yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. Kehadiran fasilitas medis canggih ini diharapkan menjadi solusi cepat bagi penderita penyakit jantung di wilayah Ajatappareng dan sekitarnya agar tidak perlu lagi dirujuk ke Makassar. Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, memberikan apresiasi […]
Tasming Hamid Dukung Penetapan LP2B Sulsel, Perkuat Ketahanan Pangan Daerah
- 10 Juli 2026 15:39 WITA
Notifedia.com, MAKASSAR – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (9/7/2026). Rakor tersebut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, serta […]
Wali Kota Parepare: Monitoring dan Evaluasi Harus Jadi Momentum Perbaikan Kinerja dan Hasil Nyata bagi Masyarakat
- 16 Juli 2026 15:45 WITA
Notifedia.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, memimpin rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kegiatan/Sub Kegiatan Pembangunan Kota Parepare Triwulan II Tahun Anggaran 2026 di Ruang Pola Kantor Sekretariat Daerah Kota Parepare, Kamis (16/7/2026). Rapat tersebut dihadiri para pejabat lingkup Pemerintah Kota Parepare, sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan pembangunan daerah berjalan sesuai dengan perencanaan […]
Kapolres Sidrap Hadiri Latihan Penerjunan Statik Yonif 431 di Desa Sereang
- 10 September 2026 12:04 WITA
Notifedia.com, SIDRAP — Kapolres Kabupaten Sidrap AKBP Indra Waspada Yudha turut menghadiri kegiatan Latihan Penerjunan Statik yang dirangkaikan dengan kegiatan Bakti Sosial dan Pesta Panen di Desa Sereang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Kamis (10/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda rutin Divisi 3 Kostrad dalam meningkatkan kemampuan dan kesiapsiagaan prajurit. Pada pelaksanaan kali […]

Saat ini belum ada komentar