Notifedia. Com, PAREPARE — Komisi II DPRD Kota Parepare menyikapi serius permasalahan belum dibayarnya jasa pelayanan (kapitasi) bagi pegawai di sejumlah puskesmas. Tunggakan pembayaran tersebut dilaporkan telah berlangsung selama empat bulan terakhir.
Persoalan ini mencuat menyusul belum dibahasnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2024, yang menjadi salah satu penyebab utama terhambatnya pencairan dana jasa pelayanan untuk tenaga kesehatan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II yang membidangi sektor pendidikan dan kesehatan, mengundang sejumlah pihak terkait dalam rapat koordinasi yang digelar pada Selasa, 14 Januari 2025, di ruang Komisi II Gedung DPRD Parepare. Pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain perwakilan dari Dinas Kesehatan serta para kepala puskesmas se-Kota Parepare.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare, Sappe, yang dikonfirmasi pada Rabu (15/1), membenarkan adanya pertemuan tersebut. Ia mengatakan, pertemuan itu digelar sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab lembaga legislatif dalam memastikan hak-hak pegawai puskesmas dapat segera terpenuhi.
“Betul, kami telah mengundang Dinas Kesehatan dan para kepala puskesmas untuk mendiskusikan solusi atas permasalahan jasa pelayanan yang belum dibayarkan. Ini menyangkut hak tenaga kesehatan yang harus segera ditindaklanjuti,” ujar Sappe.
Komisi II menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyelesaikan hambatan anggaran agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak ikut terdampak akibat keterlambatan administrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Kesehatan mengenai waktu pasti pencairan tunggakan tersebut.