Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook Instagram
    Notifedia
    FOLLOW Login
    • Home
    • Regional
    • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Opini
    • Video
    Notifedia
    Home»Hukum & Kriminal»LSM Ajatappareng Corruption Watch Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Beton TA 2025 ke Kejari Parepare
    Hukum & Kriminal

    LSM Ajatappareng Corruption Watch Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Beton TA 2025 ke Kejari Parepare

    notifediaBy notifediaJuli 9, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Share
    Facebook WhatsApp

    Notifedia.com, PAREPARE – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ajatappareng Corruption Watch (ACW) resmi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare untuk memasukkan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek pembangunan jalan beton Tahun Anggaran 2025 yang dikerjakan oleh Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Parepare.

    Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 01/Lap.Sus/ACW/VII/2026 dengan perihal Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Beton Kota Parepare TA 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Parepare cq. Kasi Intelijen.

    Ketua Ajatappareng Corruption Watch, Makmur M. Raona, mengatakan laporan tersebut disusun berdasarkan dugaan adanya penyimpangan spesifikasi teknis pekerjaan yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara.

    “Kami meminta Kejaksaan Negeri Parepare melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh paket pekerjaan jalan beton Tahun Anggaran 2025. Dugaan kami bukan hanya terkait kekurangan volume pekerjaan, tetapi juga menyangkut mutu pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak,” ujar Makmur.

    Makmur menjelaskan, laporan tersebut mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, peraturan jasa konstruksi, ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, hingga regulasi teknis Kementerian PUPR mengenai persyaratan teknis jalan.

    Menurutnya, salah satu temuan yang menjadi perhatian berada pada pekerjaan jalan beton di Jalan Liu Buloe, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, yang diduga memiliki penyimpangan, serta pekerjaan jalan beton RW 7 disamping KUA Lapadde

    Makmur menegaskan bahwa penetapan suatu proyek sebagai total loss bukan merupakan kewenangan LSM, melainkan harus berdasarkan hasil audit investigatif oleh lembaga yang berwenang serta proses penegakan hukum.

    “Kalau nanti hasil audit menyatakan proyek mengalami total loss karena spesifikasi menyimpang jauh dari kontrak atau tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya, maka kerugian negara harus dipulihkan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” katanya.

    Selain kontraktor pelaksana, ACW juga meminta aparat penegak hukum mendalami peran seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembangunan, mulai dari perencana, konsultan pengawas, PPTK, PPK hingga mekanisme pengawasan internal apabila ditemukan adanya pembiaran ataupun pelanggaran prosedur.

    Makmur menilai sistem pengawasan berlapis semestinya mampu mendeteksi sejak dini apabila terjadi penyimpangan mutu maupun volume pekerjaan.

    “Kalau memang ada kekurangan ketebalan, mutu beton tidak sesuai, atau pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi, seharusnya sejak awal sudah diberikan teguran, diperintahkan memperbaiki, bahkan ditolak sebelum dilakukan pembayaran seratus persen,” ujarnya.

    Dalam laporannya, ACW juga meminta Kejaksaan Negeri Parepare melakukan penyelidikan terhadap seluruh paket proyek jalan beton Tahun Anggaran 2025, termasuk memeriksa dokumen kontrak, hasil pengawasan, berita acara serah terima pekerjaan, serta melakukan pengujian teknis apabila diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi kontrak maupun ketentuan teknis yang berlaku.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Kota Parepare maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Dugaan yang disampaikan ACW masih merupakan laporan awal dan memerlukan proses verifikasi, audit, serta penyelidikan oleh aparat penegak hukum sebelum dapat disimpulkan adanya pelanggaran hukum ataupun penetapan pihak yang bertanggung jawab.

    ACW AjatapparengCorruptionWatch DugaanKorupsi KejariParepare Korupsi Kota parepare
    Share. Facebook WhatsApp
    Previous ArticleAntween Fest 2026 Dapat Dukungan Wali Kota dan Kapolres Parepare, Panitia Paparkan Konsep Last Memory to R-Ween JR
    notifedia
    • Website
    • Instagram

    Related Posts

    Antween Fest 2026 Dapat Dukungan Wali Kota dan Kapolres Parepare, Panitia Paparkan Konsep Last Memory to R-Ween JR

    Juli 7, 2026

    DPRD Parepare Desak Pertamina Benahi Pengawasan Distribusi BBM, Klaim Stok Aman Dinilai Belum Menjawab Antrean di SPBU

    Juni 30, 2026

    Aliansi Masyarakat Parepare Gelar Aksi Damai Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Program Ini Harus Terus Berjalan

    Juni 29, 2026

    Sidrap dan Parepare Dominasi Juara ORADO Tournament Kapolres Cup 2026, Kapolres Harap Lahir Atlet Domino Berprestasi

    Juni 29, 2026

    Comments are closed.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    © 2026 Notifedia.Com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?