Notifedia.com, PAREPARE – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PAKAR mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, untuk melakukan audit dan pendalaman terhadap peran Koordinator Wilayah (Korwil) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kota Parepare, Bagus Triantoro.
Desakan tersebut muncul menyusul sejumlah temuan terkait operasional dapur MBG yang diduga telah berjalan sebelum seluruh persyaratan yang ditetapkan terpenuhi.
Ketua LSM PAKAR, Tenri Wara, menegaskan bahwa publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai mekanisme pengawasan yang dilakukan terhadap dapur-dapur MBG yang telah beroperasi.
“Yang menjadi pertanyaan publik hari ini bukan sekadar soal dapur beroperasi atau tidak, tetapi bagaimana fungsi pengawasan dijalankan. Jika ditemukan dapur yang belum memenuhi seluruh persyaratan namun sudah beroperasi, maka perlu ditelusuri siapa yang memastikan dapur tersebut layak menjalankan kegiatan,” ujar Tenri Wara.
Menurutnya, Korwil MBG memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan pelaksana program di daerah yang bertanggung jawab dalam aspek koordinasi, monitoring, serta pengawasan pelaksanaan program.
Karena itu, kata Tenri, perhatian publik kini wajar tertuju pada peran Korwil dalam memastikan seluruh dapur MBG memenuhi standar kelayakan sebelum memberikan layanan kepada masyarakat.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa aspek administrasi, sanitasi, dan kelayakan hanya menjadi formalitas yang dipenuhi belakangan setelah dapur beroperasi. Jika benar demikian, tentu ini menjadi persoalan serius dalam tata kelola program,” tegasnya.
LSM PAKAR menilai audit terhadap Korwil penting dilakukan guna menjawab sejumlah pertanyaan mendasar terkait proses verifikasi dan pengawasan yang dilakukan selama ini.
Beberapa hal yang menurut mereka perlu ditelusuri antara lain apakah proses verifikasi telah berjalan sesuai prosedur, apakah terdapat rekomendasi operasional yang diberikan sebelum seluruh persyaratan terpenuhi, serta sejauh mana pengawasan lapangan telah dilakukan.
Selain itu, Tenri juga menyoroti keberadaan salah satu dapur MBG yang berlokasi di Jalan Bambu Runcing. Menurutnya, dapur tersebut perlu dievaluasi dari berbagai aspek, termasuk dampak operasional terhadap lingkungan sekitar, sistem pengelolaan limbah, hingga kelayakan akses dan area parkir.
“Jika sebuah dapur melayani produksi dan distribusi makanan dalam jumlah besar setiap hari, maka seluruh aspek pendukungnya harus dipastikan memenuhi standar. Pertanyaannya, apakah evaluasi itu sudah dilakukan secara menyeluruh sebelum operasional berjalan?” katanya.
Tenri menegaskan bahwa permintaan audit tersebut bukan merupakan tuduhan terhadap individu tertentu. Namun demikian, ia menilai jabatan Korwil tidak boleh luput dari evaluasi apabila muncul persoalan yang menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Korwil adalah pihak yang paling mengetahui kondisi lapangan. Karena itu, audit terhadap peran dan tanggung jawab Korwil menjadi penting untuk memastikan apakah seluruh mekanisme pengawasan telah dijalankan sebagaimana mestinya atau justru terdapat kelemahan yang memungkinkan persoalan ini terjadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tenri menyatakan bahwa apabila hasil audit menunjukkan seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka hal tersebut akan menjadi klarifikasi yang baik bagi publik. Namun apabila ditemukan adanya kelalaian pengawasan atau penyimpangan tata kelola, maka aparat penegak hukum diminta untuk menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku.
“Kami meminta Kejaksaan tidak hanya memeriksa aspek administratif dapur, tetapi juga menelusuri rantai pengambilan keputusan dan pengawasan yang melekat pada Korwil MBG Parepare. Publik berhak mengetahui apakah persoalan yang terjadi murni akibat kelemahan sistem atau ada faktor lain yang menyebabkan standar kelayakan seolah dapat dikesampingkan,” tutup Tenri Wara.

