Notifedia.com, PAREPARE – Kasus dugaan perbuatan cabul yang menyeret seorang dosen di Kota Parepare terus berlanjut. Kepolisian Resor Parepare kini telah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka, namun penyidik memastikan tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena pertimbangan aturan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Agus menjelaskan melalui telpon seluler bahwa keputusan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka didasarkan pada ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan. Kamis, (5/3/26).
Menurutnya, penyidik menerapkan dua pasal dalam perkara tersebut, yakni Pasal 414 Ayat (1) huruf a KUHP dan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Untuk tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan. Alasannya karena ancaman pidananya maksimal empat tahun dan tidak termasuk dalam pasal pengecualian yang memungkinkan dilakukan penahanan,” ujar AKP Agus saat memberikan keterangan kepada awak media.
Ia menjelaskan, dalam ketentuan hukum acara pidana, penahanan umumnya dapat dilakukan apabila ancaman pidananya lima tahun atau lebih, kecuali pada beberapa pasal tertentu yang masuk kategori pengecualian.
“Ancaman pidana di pasal yang kita terapkan ini maksimal empat tahun. Karena itu tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” jelasnya.
Meski demikian, polisi memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan. Untuk sementara waktu, tersangka dikenakan wajib lapor kepada penyidik.
“Statusnya sekarang sudah tersangka dan sementara dikenakan wajib lapor,” tambahnya.
AKP Agus juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima komunikasi resmi dari pihak kampus tempat tersangka mengajar terkait kasus tersebut.
“Dari pihak kampus sejauh ini belum ada konfirmasi atau komunikasi resmi kepada kami,” katanya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dua dasar hukum. Pertama Pasal 414 Ayat (1) huruf a KUHP, yang mengatur perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III.
Kedua Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, yang mengatur pelecehan seksual fisik dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga Rp50 juta.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah seorang perempuan melaporkan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di sebuah minimarket di wilayah Lapadde, Kota Parepare. Korban mengaku mengalami tindakan tidak senonoh ketika pelaku diduga menggesekkan bagian tubuhnya dari arah samping dan belakang.
Saat ini penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Polres Parepare menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

