Sidrap – Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Dit Narkoba Polda Sulsel) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Sulawesi Selatan.
Kali ini, seorang oknum pegawai lembaga pemasyarakatan (Lapas) berinisial SA (32) diamankan karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin, 17 Februari 2025, di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulsel.
Plt Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta, membenarkan penangkapan terhadap SA. Ia menyatakan, SA yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan lembaga pemasyarakatan ditangkap tangan saat sedang bertransaksi sabu dengan petugas yang menyamar.
“Kami telah mengamankan seorang oknum pegawai lapas berinisial SA yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di daerah tersebut,” ujar AKBP Gany dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh Unit 1 Timsus Dit Narkoba Polda Sulsel. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Timsus Dit Narkoba Polda Sulsel segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Setelah beberapa hari melakukan pemantauan, tim mencurigai pergerakan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Untuk memastikan dugaan tersebut, salah seorang anggota tim menyamar menjadi pembeli dan mencoba bertransaksi dengan jaringan pengedar yang beroperasi di daerah tersebut.
Pada Senin sore, 17 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 Wita, anggota tim yang menyamar akhirnya bertemu dengan SA dan seorang pria lainnya berinisial OB.
Pertemuan tersebut berlangsung di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba. Selang satu jam kemudian, sekitar pukul 17.00 Wita, sebuah mobil Toyota Calya berwarna abu-abu metalik datang ke lokasi.
Mobil tersebut dikendarai seorang pria berinisial PT.PT kemudian menyerahkan sebuah kantong plastik hitam yang diduga berisi sabu kepada SA. Setelah menerima barang tersebut, SA langsung menyerahkan paket tersebut kepada anggota yang menyamar sebagai pembeli.
Saat itulah tim langsung bergerak cepat melakukan penyergapan dan mengamankan SA beserta barang bukti. Sementara itu, dua orang lainnya, OB dan PT, berhasil melarikan diri meskipun telah dikejar oleh anggota di lapangan.
“Kami berhasil mengamankan SA bersama barang bukti berupa tiga saset sabu yang dibungkus plastik bening ukuran sedang. Namun, dua pelaku lainnya, OB dan PT, berhasil melarikan diri,” ungkap Gany.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Selain itu, diamankan pula sebuah unit handphone merek iPhone yang digunakan SA dalam melakukan transaksi.
Dari hasil interogasi awal di lapangan, SA mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari PT, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). PT diduga merupakan pemasok sabu yang kerap memasok barang terlarang itu kepada SA untuk diedarkan.
“Kami telah menetapkan PT sebagai DPO dan terus memburu keberadaannya. SA sendiri mengakui bahwa sabu tersebut didapatkan dari PT,” jelas Gany.
Usai penangkapan, SA langsung digiring ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Makassar bersama barang bukti untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga berupaya mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku lainnya.
Akibat perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi SA adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar.
“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk keterlibatan pihak lain. Peredaran narkoba yang melibatkan oknum aparat menjadi perhatian serius bagi kami, karena seharusnya mereka menjadi benteng terakhir melawan peredaran narkotika, bukan justru terlibat di dalamnya,” tegas Gany.
Penangkapan oknum pegawai lapas ini menambah daftar panjang aparat penegak hukum yang terjerat kasus narkotika. Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba telah merambah ke berbagai lini, termasuk lingkungan institusi pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan narapidana.
Polda Sulsel pun menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Penegakan hukum akan diterapkan secara tegas, termasuk jika pelaku berasal dari kalangan aparat sekalipun.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, termasuk oknum aparat. Perang melawan narkoba harus dilakukan bersama-sama demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” pungkas AKBP Gany.
Penangkapan SA ini mendapat respons beragam dari masyarakat, khususnya warga Sidrap. Sebagian besar warga mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam membongkar jaringan narkoba, namun tak sedikit pula yang merasa prihatin dengan keterlibatan aparat dalam bisnis haram tersebut.
“Kami bersyukur polisi cepat bertindak karena memang daerah itu sering kami dengar jadi tempat transaksi narkoba. Tapi kami juga kecewa karena yang terlibat justru oknum pegawai lapas. Harusnya dia jadi contoh, bukan malah jadi pengedar,” ujar Andi, salah seorang warga Kecamatan Watang Pulu.
Dengan terbongkarnya kasus ini, diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pihak, terutama aparat penegak hukum, agar tetap menjunjung tinggi integritas dan tidak tergoda dengan bisnis narkotika yang dapat merusak tatanan masyarakat.
1 Komentar
I truly appreciate this post. I have been looking all over for this! Thank goodness I found it on Bing. You have made my day! Thanks again