Oknum Pegawai Lapas di Sidrap Ditangkap Timsus Dit Narkoba Polda Sulsel Saat Edarkan Sabu
- 19 Februari 2025 11:52 WITA
- Hukum & Kriminal
- 7
- 95
- Cetak

Sidrap – Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Dit Narkoba Polda Sulsel) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Sulawesi Selatan.
Kali ini, seorang oknum pegawai lembaga pemasyarakatan (Lapas) berinisial SA (32) diamankan karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin, 17 Februari 2025, di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulsel.
Plt Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta, membenarkan penangkapan terhadap SA. Ia menyatakan, SA yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan lembaga pemasyarakatan ditangkap tangan saat sedang bertransaksi sabu dengan petugas yang menyamar.
“Kami telah mengamankan seorang oknum pegawai lapas berinisial SA yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di daerah tersebut,” ujar AKBP Gany dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh Unit 1 Timsus Dit Narkoba Polda Sulsel. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Timsus Dit Narkoba Polda Sulsel segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Setelah beberapa hari melakukan pemantauan, tim mencurigai pergerakan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Untuk memastikan dugaan tersebut, salah seorang anggota tim menyamar menjadi pembeli dan mencoba bertransaksi dengan jaringan pengedar yang beroperasi di daerah tersebut.
Pada Senin sore, 17 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 Wita, anggota tim yang menyamar akhirnya bertemu dengan SA dan seorang pria lainnya berinisial OB.
Pertemuan tersebut berlangsung di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba. Selang satu jam kemudian, sekitar pukul 17.00 Wita, sebuah mobil Toyota Calya berwarna abu-abu metalik datang ke lokasi.
Mobil tersebut dikendarai seorang pria berinisial PT.PT kemudian menyerahkan sebuah kantong plastik hitam yang diduga berisi sabu kepada SA. Setelah menerima barang tersebut, SA langsung menyerahkan paket tersebut kepada anggota yang menyamar sebagai pembeli.
Saat itulah tim langsung bergerak cepat melakukan penyergapan dan mengamankan SA beserta barang bukti. Sementara itu, dua orang lainnya, OB dan PT, berhasil melarikan diri meskipun telah dikejar oleh anggota di lapangan.
“Kami berhasil mengamankan SA bersama barang bukti berupa tiga saset sabu yang dibungkus plastik bening ukuran sedang. Namun, dua pelaku lainnya, OB dan PT, berhasil melarikan diri,” ungkap Gany.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Selain itu, diamankan pula sebuah unit handphone merek iPhone yang digunakan SA dalam melakukan transaksi.
Dari hasil interogasi awal di lapangan, SA mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari PT, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). PT diduga merupakan pemasok sabu yang kerap memasok barang terlarang itu kepada SA untuk diedarkan.
“Kami telah menetapkan PT sebagai DPO dan terus memburu keberadaannya. SA sendiri mengakui bahwa sabu tersebut didapatkan dari PT,” jelas Gany.
Usai penangkapan, SA langsung digiring ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Makassar bersama barang bukti untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga berupaya mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku lainnya.
Akibat perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi SA adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar.
“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk keterlibatan pihak lain. Peredaran narkoba yang melibatkan oknum aparat menjadi perhatian serius bagi kami, karena seharusnya mereka menjadi benteng terakhir melawan peredaran narkotika, bukan justru terlibat di dalamnya,” tegas Gany.
Penangkapan oknum pegawai lapas ini menambah daftar panjang aparat penegak hukum yang terjerat kasus narkotika. Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba telah merambah ke berbagai lini, termasuk lingkungan institusi pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan narapidana.
Polda Sulsel pun menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Penegakan hukum akan diterapkan secara tegas, termasuk jika pelaku berasal dari kalangan aparat sekalipun.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, termasuk oknum aparat. Perang melawan narkoba harus dilakukan bersama-sama demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” pungkas AKBP Gany.
Penangkapan SA ini mendapat respons beragam dari masyarakat, khususnya warga Sidrap. Sebagian besar warga mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam membongkar jaringan narkoba, namun tak sedikit pula yang merasa prihatin dengan keterlibatan aparat dalam bisnis haram tersebut.
“Kami bersyukur polisi cepat bertindak karena memang daerah itu sering kami dengar jadi tempat transaksi narkoba. Tapi kami juga kecewa karena yang terlibat justru oknum pegawai lapas. Harusnya dia jadi contoh, bukan malah jadi pengedar,” ujar Andi, salah seorang warga Kecamatan Watang Pulu.
Dengan terbongkarnya kasus ini, diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pihak, terutama aparat penegak hukum, agar tetap menjunjung tinggi integritas dan tidak tergoda dengan bisnis narkotika yang dapat merusak tatanan masyarakat.
Komentar (95)
Rekomendasi Untuk Anda
Lindungi Kesehatan Warga, Pemkot Parepare Bagikan Masker di 11 Titik
- 15 Oktober 2026 23:10 WITA
Notifedia.com, PAREPARE — Pemerintah Kota Parepare membagikan 1.750 masker kepada masyarakat di 11 titik pada Kamis (15/10/2026). Kegiatan yang dipimpin Wali Kota Parepare, Tasming Hamid itu menjadi salah satu upaya mencegah infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tengah kondisi kabut asap yang menyelimuti Kota Parepare. Pembagian masker dimulai dengan menyasar sejumlah lokasi strategis, seperti kawasan […]
HUT ke-81 RI di Parepare Berlangsung Khidmat, Tasming Hamid Pimpin Upacara di Lapangan Andi Makkasau
- 17 Agustus 2026 15:26 WITA
Notifedia.com, PAREPARE – Peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Kota Parepare berlangsung khidmat dan penuh semangat nasionalisme. Upacara dengan tema nasional “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur” digelar di Alun-alun Kota, Lapangan Andi Makkasau, Senin (17/8/2026). Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, bertindak sebagai Inspektur Upacara. Upacara diikuti berbagai unsur pemerintahan, TNI, Polri, organisasi kepemudaan, […]
Putri Kecil dari Timur yang Menjahit Mimpi di Atas Panggung
- 22 Juni 2026 11:08 WITA
Notifedia.com, Makassar – Di balik setiap anak yang tumbuh dengan penuh percaya diri dan mampu mengukir prestasi, selalu ada doa, dukungan, serta kasih sayang yang tak pernah putus dari kedua orang tuanya. Hal itulah yang dirasakan oleh Laode Kurniadi Ali dan sang istri, Fitriani, ketika menyaksikan putri mereka, Waode Louree Tanzeela Mecca, terus menunjukkan bakat […]
Aliansi Ormas Lintas Generasi Parepare Gelar Aksi “Selamatkan Indonesia”, Sampaikan 10 Tuntutan
- 20 Agustus 2026 10:55 WITA
Notifedia.com, PAREPARE — Aliansi Ormas Lintas Generasi Kota Parepare menggelar aksi demonstrasi dan mimbar bebas bertajuk “Parepare Bergerak, Aksi Merdeka Selamatkan Indonesia”, Kamis (20/8/2026). Aksi tersebut diawali di Jalan Delima, samping Islamic Center Kota Parepare, sebelum massa bergerak menuju Kantor DPRD Kota Parepare untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka. Dalam orasinya, Jenlap aksi Muchtasim Ari […]
Parepare Jadi Pusat Persiapan Timnas Sepak Takraw Menuju Asian Games 2026, Pemkot Siap Beri Dukungan Penuh
- 14 Juli 2026 15:42 WITA
Notifedia.com, PAREPARE – Kota Parepare dipercaya menjadi lokasi penyelenggaraan Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) Sepak Takraw sebagai bagian dari persiapan Tim Nasional Indonesia menghadapi Asian Games XX Aichi-Nagoya, Jepang, Tahun 2026. Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, secara resmi membuka Pelatnas Sepak Takraw Persiapan Asian Games XX Aichi-Nagoya 2026 di Kota Parepare, Selasa. (14/7/2026). Dalam kesempatan itu, […]
Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Pemkot Parepare Tingkatkan Kapasitas dan Kemampuan Manajerial TRC BPBD
- 1 Agustus 2026 14:44 WITA
Notifedia.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menegaskan bahwa tugas personel Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) merupakan tugas yang sangat mulia karena berada di garis terdepan dalam membantu masyarakat saat terjadi bencana. Hal tersebut disampaikan Tasming Hamid saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Kemampuan Manajerial Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD […]
Antween Fest Last Memories 2026 Siap Digelar, Warga Parepare Diajak Ramaikan Tribute To R-Ween JR
- 18 Juli 2026 11:15 WITA
Notifedia.com, PAREPARE – Semangat kreativitas, persaudaraan, dan kebersamaan anak muda kembali hadir melalui Antween Fest Last Memories 2026: Tribute To R-Ween JR yang akan digelar pada Minggu, 26 Juli 2026 di Taman Mattirotasi, Kota Parepare. Festival yang diinisiasi oleh Pasukan 15 ini dipastikan menjadi salah satu agenda paling dinantikan masyarakat. Beragam kegiatan menarik telah disiapkan […]
Belasan Ribu Jiwa Terancam Narkoba, BNNP Sulsel Ungkap 40 Kasus Sepanjang 2026
- 16 September 2026 13:21 WITA
Notifedia.com, MAKASSAR — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Barang bukti hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika sepanjang periode Maret hingga Agustus 2026 dimusnahkan melalui prosedur hukum yang berlaku, Rabu (16/9/2026). Pemusnahan tersebut mencakup 993,1051 gram sabu dan 2.060 gram kokain yang sebelumnya telah diamankan penyidik sebagai […]

Saat ini belum ada komentar