Notifedia.com, Parepare — Keberadaan salah satu pasar ritel modern, Indomaret di Jalan Nurussamawati, Kota Parepare, kembali menjadi sorotan.
Toko waralaba tersebut diduga mengantongi izin operasional yang tidak sesuai ketentuan, dan kini menjadi salah satu poin utama dalam usulan hak interpelasi DPRD Parepare terhadap Pemerintah Kota Parepare.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, izin operasional Indomaret itu diterbitkan setelah berkas administrasinya ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ST Rahma Amir, pada masa Akbar Ali menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare tahun 2023 lalu.
Namun, penerbitan izin tersebut kini dipertanyakan oleh sejumlah anggota dewan karena dinilai tidak sesuai aturan, terutama terkait ketentuan zonasi dan jarak dengan pasar tradisional sebagaimana diatur dalam regulasi daerah.
Kondisi ini memicu perhatian serius di Komisi I DPRD Parepare, yang membidangi pemerintahan dan perizinan.
Komisi I bahkan mendorong agar Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, mengambil langkah tegas terhadap jajarannya yang diduga menerbitkan izin tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi sorotan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, menyatakan bahwa Pemerintah Kota akan menindaklanjuti persoalan itu secara serius sesuai arahan Wali Kota.
“Kami pelajari dulu pokok persoalannya, dan tentu akan kami tindaklanjuti sesuai arahan serta instruksi Bapak Wali Kota. Yang pasti, Pemerintah Kota akan mengambil sikap tegas menyikapi persoalan ini,” tegas Hamka.
Ia menambahkan, salah satu langkah awal yang akan diambil adalah memanggil instansi terkait yang menerbitkan izin operasional Indomaret tersebut untuk dimintai klarifikasi.
“Langkah awal tentu dengan memanggil pihak yang menerbitkan izin, agar semuanya jelas dan bisa diambil tindakan yang tepat,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah anggota dewan berharap agar penataan ritel modern di Parepare dapat dilakukan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi lokal, khususnya pelaku usaha kecil dan pedagang pasar tradisional, agar tidak terdampak secara negatif oleh ekspansi toko waralaba.

