Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook Instagram
    Notifedia
    FOLLOW Login
    • Home
    • Regional
    • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Opini
    • Video
    Notifedia
    Home»Regional»Polres Maros Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Instagram, 51 Gram Diamankan
    Regional

    Polres Maros Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Instagram, 51 Gram Diamankan

    notifediaBy notifediaSeptember 17, 20253 Komentar2 Mins Read
    Share
    Facebook WhatsApp

    Notifedia.com, Maros – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros mengungkap peredaran sabu yang memanfaatkan media sosial Instagram.

    Seorang pria berinisial SL alias Sulaeman (32) ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 51 gram.

    Kasus ini diungkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Maros yang dipimpin Kanit II IPDA Erwin. Pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 17.15 Wita, tim menangkap pelaku saat sedang “menempel” atau menyimpan paket sabu di Jalan Poros Maros–Makassar, Lingkungan Tumalia, Kelurahan Adatongeng, Kecamatan Turikale.

    Dari penggeledahan awal, polisi menemukan 7 sachet sabu terbungkus lakban abu-abu di saku pelaku. Petugas juga menemukan bukti percakapan di Instagram terkait dugaan transaksi narkoba.

    Pelaku mengakui akun Instagram tersebut miliknya. Berdasarkan pengakuan itu, polisi bergerak ke salah satu kamar kos di Kompleks BTN Hartaco, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar.

    Di sana ditemukan satu sachet sabu ukuran sedang. Dari keterangan pelaku, polisi juga menemukan lagi 7 sachet sabu di beberapa lokasi di Maros. Total barang bukti yang disita mencapai 51 gram sabu.

    Sementara itu Kasat Narkoba Polres Maros AKP Salehuddin mengatakan saat ini baru satu orang pelaku yang diamankan dengan status pengedar.

    “Pelaku ditangkap saat menempel narkotika jenis sabu. Saat digeledah ditemukan lagi 7 paket sabu di sakunya. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan barang narkotika di kosnya sehingga anggota kami melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu di sana. Total barang bukti keseluruhan sebanyak 51 gram dan pelaku mengedarkannya di Maros,” ujar AKP Salehuddin kepada wartawan, Sabtu (17/9/2025).

    Salehuddin menambahkan pelaku membeli sabu melalui Instagram, memaketkan barang itu, lalu menjualnya kembali dengan sistem tempelan. Sebagian barang juga digunakan sendiri.

    Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Jaringan Instagram Kab. Maros Narkotika Polres maros Sabu
    Share. Facebook WhatsApp
    Previous ArticleGebyar HUT ke-80 TNI, Kodaeral VI Gelar Aksi Sosial di Maros
    Next Article Reses di Ujung, Hj. Sri Tanty Mariani Nasrah Serap Aspirasi Soal Seragam Sekolah dan Makanan Bergizi Gratis
    notifedia
    • Website
    • Instagram

    Related Posts

    Reses di Ujung, Hj. Sri Tanty Mariani Nasrah Serap Aspirasi Soal Seragam Sekolah dan Makanan Bergizi Gratis

    September 18, 2025

    Gebyar HUT ke-80 TNI, Kodaeral VI Gelar Aksi Sosial di Maros

    September 17, 2025

    Reses Hj. Asmawati di Soreang: Bangun Kedekatan dan Komitmen Kawal Aspirasi Warga

    September 17, 2025

    Reses Husain Muhammad Saud Serap Aspirasi Warga Bukit Indah

    September 17, 2025

    3 Komentar

    1. Istanbul half day tour on September 17, 2025 23:23

      Istanbul half day tour Istanbul tours are the best way to explore this magical city. https://evolvff.com/?p=3710

    2. Michaelrot on September 17, 2025 23:50

      здесь
      kra38 cc

    3. Keithmox on September 18, 2025 00:11

      Подробнее здесь салон эротического массажа ижевск

    Leave A Reply

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    © 2025 Notifedia.Com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?