Notifedia.com, SELAYAR — Warga nelayan di wilayah pesisir Kabupaten Kepulauan Selayar digegerkan dengan penemuan puluhan paket mencurigakan yang diduga merupakan narkotika jenis kokain.
Dari beberapa lokasi temuan, total barang yang berhasil diamankan mencapai 25 paket dengan berat bruto sekitar 25,44 kilogram.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr. Mil mengungkapkan bahwa paket-paket tersebut ditemukan secara terpisah oleh warga dalam beberapa waktu berbeda di wilayah pesisir Selayar.
Penemuan pertama terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 24.00 Wita di Pantai Barat Dusun Tile-tile Selatan, Desa Patikarya, Kecamatan Bontosikuyu.
Saat itu seorang nelayan bernama Kamaruddin menemukan dua bungkusan mencurigakan yang terdampar di bibir pantai ketika sedang mencari barang hanyut.
Dua paket tersebut terdiri dari satu bungkusan plastik hitam bertuliskan “STONE” dengan berat bruto sekitar 690 gram serta satu bungkusan plastik putih yang dililit lakban dengan berat sekitar 1 kilogram.
“Warga yang menemukan barang tersebut kemudian melaporkan kepada anggota Polres Kepulauan Selayar. Setelah diamankan, dilakukan pemeriksaan awal menggunakan alat rapid test narkotika dan hasilnya menunjukkan adanya kandungan zat COC atau kokain,” jelas Kapolres.
Penemuan kembali terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 Wita di Pantai Barat Dusun Bansiang, Desa Mekar Indah, Kecamatan Buki. Seorang warga bernama Irwan menemukan sebuah karung yang terapung tidak jauh dari pantai.
Saat karung tersebut dibuka, di dalamnya terdapat tujuh pasang sepatu serta empat bungkusan plastik hitam bertuliskan “BUGATTI” yang diduga berisi kokain dengan berat bruto sekitar 3 kilogram.
Menurut Kapolres, isi paket tersebut berupa serbuk putih yang sebagian sudah mencair. Warga yang menemukan barang itu kemudian melaporkannya kepada aparat kepolisian.
Keesokan harinya, Satresnarkoba Polres Kepulauan Selayar langsung mendatangi lokasi dan mengamankan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain dua kejadian tersebut, pada Jumat, 13 Maret 2026, juga dilakukan penyerahan barang bukti lain yang diduga kokain dari Kodim 1415/Selayar kepada Polres Kepulauan Selayar.
Barang bukti tersebut terdiri dari 14 bungkusan plastik putih yang masih terlakban dengan berat sekitar 14 kilogram serta 6 bungkusan plastik putih yang telah terkoyak dengan berat sekitar 5 kilogram, yang juga merupakan hasil temuan masyarakat di wilayah pesisir Selayar.
Kapolres menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan warga langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Sebagian sampel telah dikirim ke Laboratorium Forensik guna memastikan kandungan zat yang terdapat dalam paket tersebut.
“Hasil pemeriksaan awal dari temuan pada 28 Februari 2026 menunjukkan positif mengandung narkotika golongan I jenis kokain. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul barang tersebut,” tegas AKBP Didid Imawan.
Dalam perkembangan terbaru, barang bukti yang sebelumnya diamankan oleh Kodim 1415/Selayar telah dibawa ke Makassar oleh Dandim 1415 Selayar untuk diserahkan kepada Pangdam XIV/Hasanuddin, yang selanjutnya akan diteruskan kepada Kapolda Sulawesi Selatan.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan oleh Polres Kepulauan Selayar juga akan dibawa ke Polda Sulawesi Selatan untuk diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel guna penanganan lebih lanjut.
Kapolres menambahkan bahwa proses penanganan dan kemungkinan press rilis resmi terkait temuan narkotika tersebut nantinya akan dilakukan oleh Polda Sulawesi Selatan bersama Kodam XIV/Hasanuddin sebagai bentuk koordinasi lintas institusi dalam mengungkap kasus tersebut.

