Notifedia.com, Parepare – Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Rahmat Syamsu Alam, berpendapat terkait dengan polemik pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dinilai berpotensi melanggar regulasi pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Rahmat, persoalan ini berkaitan erat dengan mekanisme penganggaran dalam APBD yang harus taat aturan. Ia menegaskan bahwa terdapat indikasi pelanggaran terhadap dua regulasi utama, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 327 ayat 4 dan 5 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keungan daerah pasal 124 ayat 1 dan 3.
“Dalam aturan itu jelas, kepala daerah dan pejabat dilarang melakukan pengeluaran di luar yang telah ditetapkan dalam APBD,” tegas Rahmat saat menjelaskan ke rekan media di rumah kopi Sweetness 588. Selasa, ( 7/4/26 ).
Rahmat mempertanyakan apakah pembayaran TPG tersebut pernah dibahas dalam APBD, baik pada anggaran pokok maupun perubahan.
“Kalau tidak pernah dibahas dan tidak dimasukkan dalam APBD, maka itu jelas melanggar aturan,” ujarnya.
Ia merujuk pada Pasal 327 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ayat 4 dan 5 yang menyebutkan bahwa setiap pengeluaran tidak dapat dibebankan apabila anggarannya tidak tersedia.
Tak hanya itu, kepala daerah juga dilarang menggunakan anggaran untuk tujuan lain yang tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam APBD.
TPP Tidak Berlaku untuk Guru
Dalam penjelasannya, Rahmat juga menyinggung bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada dasarnya tidak diperuntukkan bagi guru maupun tenaga kesehatan.
“Guru sudah mendapatkan TPG dari pemerintah pusat, sementara tenaga kesehatan memiliki jasa pelayanan. Jadi memang sejak awal tidak ada TPP untuk mereka dalam APBD,” jelasnya.
Namun, persoalan muncul ketika pemerintah pusat mengatur pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), di mana komponen TPP menjadi bagian perhitungan. Hal ini membuat guru tidak mendapatkan tambahan seperti ASN lainnya.
Rahmat mengungkapkan bahwa pemerintah pusat sempat meminta pemerintah daerah mengusulkan skema tambahan tersebut. Namun, menurutnya, proses itu tidak ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah daerah.
“Ini yang menjadi kelalaian. Seharusnya diusulkan dan dibahas, tapi tidak dilakukan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pemberian TPP bukanlah kewajiban, dan harus melalui persetujuan DPRD serta masuk dalam struktur APBD.
Rahmat mengingatkan bahwa jika terbukti terjadi kesalahan administrasi, maka konsekuensinya bisa berujung pada pengembalian anggaran.
Solusi atau peluang untuk dibayarkan masih ada, yaitu dengan cara Pemerintah daerah dapat mengusulkan kembali TPG ke Kementrian Keuangan utk tahun 2025 dengan memberikan pertimbangan bersamaan saat pengusulan TPG untuk tahun 2026
Meski demikian, ia menilai para guru tidak seharusnya menjadi pihak yang dirugikan.
“Kasihan guru-guru kalau harus mengembalikan. Ini bukan kesalahan mereka, tapi akibat kelalaian administrasi pemerintah daerah,” pungkasnya.

