Notifedia.com, SIDRAP – UPT RSUD Nene Mallomo Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) memberikan tanggapan resmi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai pengelolaan belanja makanan dan minuman pasien Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.
Tanggapan tersebut disampaikan menyusul permintaan klarifikasi dari Kembar Ogi News.com atas sejumlah catatan yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Dalam laporan pemeriksaan tersebut, BPK menyoroti antara lain proses perencanaan anggaran belanja bahan makanan dan minuman pasien yang dinilai belum sepenuhnya disusun berdasarkan perhitungan kebutuhan secara terukur. Selain itu, BPK juga mencatat adanya persoalan terkait dokumen pendukung pertanggungjawaban belanja.
Berdasarkan LHP BPK, realisasi belanja bahan makanan dan minuman pasien RSUD Nene Mallomo tercatat sekitar Rp2,96 miliar pada 2024, sementara hingga Triwulan III Tahun 2025 mencapai sekitar Rp2,06 miliar.
BPK dalam pemeriksaannya juga menyatakan bahwa kewajaran realisasi belanja tersebut belum dapat diyakini sepenuhnya karena terdapat pertanggungjawaban yang belum didukung bukti pembelian yang dinilai sah dan memadai.
Menanggapi hal itu, Direktur UPT RSUD Nene Mallomo, dr. H. Suwardi, MARS, melalui surat Nomor 435/195/RS Nemal tertanggal 2 September 2026, menyampaikan bahwa pihak rumah sakit telah memberikan tanggapan kepada BPK RI atas hasil pemeriksaan tersebut.
Pihak RSUD menyatakan bahwa tanggapan yang diberikan telah diterima oleh BPK RI. Rumah sakit juga menyampaikan bahwa sejumlah hal yang menjadi temuan telah dilakukan perbaikan dengan mengacu pada petunjuk dan rekomendasi BPK RI.
Selain itu, pihak RSUD Nene Mallomo menyebut jawaban terkait tindak lanjut tersebut juga telah diterima oleh Inspektorat Kabupaten Sidenreng Rappang.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya langkah tindak lanjut dari pihak rumah sakit terhadap catatan pemeriksaan BPK. Meski demikian, hingga saat ini pihak RSUD belum merinci secara terbuka bentuk perbaikan yang telah dilakukan, termasuk mengenai kelengkapan dokumen pertanggungjawaban belanja serta sejauh mana seluruh rekomendasi BPK telah diselesaikan.
Karena itu, klarifikasi lanjutan masih diperlukan untuk mengetahui secara lebih jelas status akhir tindak lanjut atas temuan tersebut, termasuk apakah seluruh rekomendasi BPK RI telah dipenuhi dan dinyatakan sesuai oleh pihak yang berwenang.
