Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook Instagram
    Notifedia
    FOLLOW Login
    • Home
    • Regional
    • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Opini
    • Video
    Notifedia
    Home»Regional»Pemkot Parepare Pantau Pembayaran THR di Perusahaan Swasta
    Regional

    Pemkot Parepare Pantau Pembayaran THR di Perusahaan Swasta

    RedaksiBy RedaksiApril 5, 2024Updated:Mei 25, 20241 Komentar2 Mins Read
    Share
    Facebook WhatsApp

    Parepare – Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melakukan pemantauan intensif di sejumlah perusahaan swasta di wilayah Parepare.

    Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pekerja mendapatkan hak mereka berupa Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan.

    Tim Disnaker terjun langsung ke lapangan pada Kamis, 5 April 2024, guna mengecek secara langsung proses pembayaran THR di beberapa perusahaan.

    Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif dan responsif untuk menjamin kesejahteraan pekerja, terutama menjelang perayaan hari raya yang semakin dekat.

    “Kami ingin memastikan bahwa seluruh pekerja di Parepare menerima hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku. THR adalah hak normatif yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan,” ujar Kepala Disnaker Parepare, Basuki Busrah.

    Selama pemantauan, tim Disnaker melakukan dialog dengan manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja untuk mendapatkan informasi langsung terkait pelaksanaan pembayaran THR.

    Selain itu, tim juga memberikan sosialisasi terkait sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan pembayaran THR.

    Hasil sementara dari pemantauan menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan telah mematuhi aturan dengan baik.

    Namun, Disnaker Parepare tetap akan melakukan evaluasi dan pemantauan lanjutan untuk memastikan seluruh perusahaan memenuhi kewajiban mereka.

    “Kami akan terus mengawasi hingga mendekati hari raya. Jika ada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran THR, kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambah Basuki.

    Langkah tegas yang diambil oleh Disnaker Parepare ini mendapat apresiasi dari para pekerja. Salah satu pekerja di perusahaan retail moderen, Siti Aisyah, mengungkapkan rasa terima kasihnya.

    “Kami sangat terbantu dengan adanya pemantauan ini. THR sangat penting bagi kami untuk memenuhi kebutuhan selama hari raya,” ujarnya.

    Pemerintah Kota Parepare berharap, dengan adanya pengawasan yang ketat ini, seluruh perusahaan dapat lebih disiplin dalam memenuhi hak-hak pekerja, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan produktif di Kota Parepare.

    Humas pemkot Kota parepare Pantauan pembayaran THR
    Share. Facebook WhatsApp
    Previous ArticlePemerintah Kota Parepare Gelar Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Triwulan I Tahun Anggaran 2024
    Next Article Penjabat Wali Kota Parepare Pelopori Penyerahan Zakat melalui Baznas pada Event Wali Kota Berzakat
    Redaksi

    Related Posts

    Andi Muzakkir Aqil: Pertumbuhan Struktur BNN di Daerah Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah

    Juni 28, 2025

    KETUA LBH ANSOR KOTA PAREPARE: PENDIRIAN SEKOLAH GAMALIEL ADALAH HAK KONSTITUSIONAL, BUKAN MASALAH RESTU MAYORITAS

    Juni 24, 2025

    Ketua FKDM Parepare: Seluruh Komponen Anak Bangsa Berhak Mendapat Pendidikan Yang Layak Serta Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

    Juni 24, 2025

    HUT Bhayangkara ke-79, Polres Parepare Gelar Turnamen Mini Soccer Seru! Forkopimda FC Menang atas Media FC

    Juni 23, 2025

    1 Komentar

    1. casino en ligne France on Mei 28, 2025 03:37

      If some one wants to be updated with most recent technologies afterward he
      must be visit this web page and be up to date every day.

    Leave A Reply

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    © 2025 Notifedia.Com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?