Parepare – Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melakukan pemantauan intensif di sejumlah perusahaan swasta di wilayah Parepare.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pekerja mendapatkan hak mereka berupa Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan.
Tim Disnaker terjun langsung ke lapangan pada Kamis, 5 April 2024, guna mengecek secara langsung proses pembayaran THR di beberapa perusahaan.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif dan responsif untuk menjamin kesejahteraan pekerja, terutama menjelang perayaan hari raya yang semakin dekat.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pekerja di Parepare menerima hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku. THR adalah hak normatif yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan,” ujar Kepala Disnaker Parepare, Basuki Busrah.
Selama pemantauan, tim Disnaker melakukan dialog dengan manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja untuk mendapatkan informasi langsung terkait pelaksanaan pembayaran THR.
Selain itu, tim juga memberikan sosialisasi terkait sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan pembayaran THR.
Hasil sementara dari pemantauan menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan telah mematuhi aturan dengan baik.
Namun, Disnaker Parepare tetap akan melakukan evaluasi dan pemantauan lanjutan untuk memastikan seluruh perusahaan memenuhi kewajiban mereka.
“Kami akan terus mengawasi hingga mendekati hari raya. Jika ada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran THR, kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambah Basuki.
Langkah tegas yang diambil oleh Disnaker Parepare ini mendapat apresiasi dari para pekerja. Salah satu pekerja di perusahaan retail moderen, Siti Aisyah, mengungkapkan rasa terima kasihnya.
“Kami sangat terbantu dengan adanya pemantauan ini. THR sangat penting bagi kami untuk memenuhi kebutuhan selama hari raya,” ujarnya.
Pemerintah Kota Parepare berharap, dengan adanya pengawasan yang ketat ini, seluruh perusahaan dapat lebih disiplin dalam memenuhi hak-hak pekerja, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan produktif di Kota Parepare.