Beranda » Opini » Legalitas vs Legitimasi: Ujian Pluralisme dalam Pembangunan Sekolah Berbasis Agama

Legalitas vs Legitimasi: Ujian Pluralisme dalam Pembangunan Sekolah Berbasis Agama

Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Dr. Muhammad Iqbal, S.H., M.Psi., M.H.

Kita menyaksikan bahwa pluralitas agama menjadi kenyataan sosiologis yang tidak dapat disangkal di negeri yang menjunjung tinggi asas “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan “Persatuan Indonesia”. Namun, realitas ini sering diuji ketika kehadiran minoritas beririsan dengan ruang hidup mayoritas, seperti ketika sekolah Kristen dibangun di kawasan yang mayoritas penduduknya adalah Muslim.

Pasal 28E ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak konstitusional warga negara untuk mendirikan institusi pendidikan berbasis agama, apapun agamanya. Di samping itu, peraturan teknis seperti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 telah mengatur bagaimana rumah ibadah dan lembaga keagamaan lainnya didirikan.

Namun, legalitas administratif bukanlah masalahnya. Meskipun seluruh izin telah diberikan, masyarakat sekitar di banyak tempat masih menolak kehadiran sekolah. Alasan yang dikemukakan beragam, termasuk kekhawatiran tentang misi tersembunyi, perubahan demografi, dan trauma kolektif sebagai akibat dari masalah lama yang tidak pernah diselesaikan.

Situasi ini menunjukkan perbedaan yang luas antara legitimasi dan legalitas dua entitas yang sering dianggap sama, tetapi sebenarnya bekerja satu sama lain. Legalitas diucapkan melalui bahasa hukum positif, sedangkan legitimasi diucapkan melalui bahasa hati dan akal sehat sosial.

Legalitas: Berdiri di Atas Hukum

Secara umum, pembangunan sekolah, termasuk sekolah berbasis agama, dapat dilakukan sejauh memenuhi persyaratan legal berikut: lahan yang sah, izin dari pemerintah daerah, rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan persetujuan warga sekitar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Semuanya terlihat sempurna di kertas. Namun, seringkali prosedur tersebut dilakukan tanpa proses partisipasi yang menyeluruh. Pendekatan kultural diabaikan, sosialisasi minim, dan dialog antarwarga diabaikan. Tidak mengherankan jika kemudian terjadi penolakan, demonstrasi, atau bahkan konflik terbuka. Sah tapi tidak diterima.
Legitimasi: Suara Publik yang Tak Bisa Dihindari

Rasa legitimasi bukan prosedur. Kepercayaan, pengakuan, dan penerimaan sosial adalah sumbernya. Sekolah dapat dibangun secara sah, tetapi masyarakat akan menentangnya jika mereka merasa bahwa keberadaannya akan mengancam prinsip, agama, atau keharmonisan komunitas yang telah lama dibangun.

Namun, masalah menjadi lebih aneh ketika institusi keagamaan minoritas dipersoalkan di tengah masyarakat mayoritas. Kita harus waspada jika penolakan terjadi hanya karena prasangka dan ketakutan yang tidak beralasan.

Legitimasi yang sebenarnya tidak boleh berasal dari dominasi mayoritas; sebaliknya, itu harus berasal dari diskusi dan pemahaman yang tulus satu sama lain. Tanpa itu, kebijakan publik, termasuk yang legal, akan dianggap sebagai pemaksaan kehendak.

Negara Harus Hadir Sebagai Penengah
Pemerintah tidak boleh tunduk pada tekanan massa yang tidak rasional dalam konteks negara hukum demokratis. Pembangunan sekolah Kristen harus dilanjutkan jika semua persyaratan telah dipenuhi. Sebaliknya, negara tidak boleh mengabaikan perubahan sosial yang terjadi di lapangan.

Negara, dalam hal ini pemerintah daerah, harus hadir sebagai fasilitator dialog dan mediasi sosial. Pendekatan hukum prosedural harus dilengkapi dengan pendekatan komunikasi sosial. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) harus diberdayakan tidak sekadar sebagai pemberi rekomendasi teknis, tetapi menjadi wadah pemersatu, penyambung komunikasi antara komunitas berbeda iman.

Keadilan: Antara Formil dan Substantif

Selain itu, debat tentang legalitas dan legitimasi ini memicu pembicaraan tentang dua jenis keadilan: keadilan formil (berdasarkan kepatuhan terhadap hukum) dan keadilan substantif (berdasarkan dampak yang sebenarnya terhadap masyarakat).

Pemerintah sering kali merasa sudah adil karena semua proses sudah selesai. Namun, jika masyarakat tidak terlibat, tidak diberi kesempatan untuk berbicara, atau tidak mendapat kesempatan untuk memahami latar belakang kebijakan tersebut, mereka mungkin merasa dizalimi.

Di sinilah pendekatan restoratif dan inklusif sangat penting bukan hanya “melibatkan”, tetapi juga aktif mendengarkan, memahami kekhawatiran masyarakat, dan memberikan penjelasan yang jelas.

Pluralisme dan Pendidikan: Membangun Generasi yang Lapang

Membangun masyarakat plural memerlukan keberanian untuk menerima perbedaan. Pendidikan harus menjadi pusat pengembangan toleransi, penghormatan terhadap keberagaman, dan penghargaan atas hak setiap warga negara.

Membangun sekolah Kristen di masyarakat Muslim bukan sekadar pembangunan fasilitas; itu merupakan bukti kepercayaan terhadap konstitusi dan komitmen terhadap pluralisme. Kita akan melanggar prinsip Bhinneka Tunggal Ika jika ruang pendidikan ini ditolak hanya karena perbedaan agama.

Penutup:

Menciptakan Jembatan, Bukan Tembok
Legitimasi sosial sama pentingnya dengan legalitas. Negara harus membuat kebijakan yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat. Apakah mayoritas dapat memaksakan kehendaknya bukanlah masalahnya. Yang penting adalah apakah kita semua, baik minoritas maupun mayoritas, bersedia hidup bersama dalam semangat keadilan dan saling menghormati.

Menolak pembangunan sekolah berdasarkan perbedaan agama ketika semua proses hukum telah selesai, akan merusak hubungan nasional dan negara hukum itu sendiri.

Legalitas tanpa legitimasi akan rapuh, dan legitimasi tanpa legalitas bisa menyebabkan chaos. Sudah saatnya kita menyadari hal ini. Agar supremasi hukum dan harmoni sosial dapat berjalan bersama, Indonesia membutuhkan keduanya.

Tentang Penulis:

Dr. Muhammad Iqbal, S.H., M.Psi., M.H., adalah pengajar di Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar bagian hukum dan masyarakat. Ia melihat hukum sebagai refleksi dari dinamika moral, sosial, dan spiritual manusia, bukan hanya teks hukum formal.

Fokus studinya adalah bagaimana hukum, keadilan sosial, dan nilai-nilai kemanusiaan berinteraksi dalam masyarakat yang beragam. Iqbal percaya bahwa hukum yang kuat adalah cara untuk mempengaruhi perasaan orang, mempertahankan keberagaman, dan mendukung kemaslahatan bersama.

Pembaca diharapkan untuk menjadi lebih kritis, jelas, dan adil setelah membaca tulisan ini.

Komentar (24)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

HARKOPNAS KE-79 SULSEL: KETIKA HARI KOPERASI BERUBAH MENJADI EXPO

HARKOPNAS KE-79 SULSEL: KETIKA HARI KOPERASI BERUBAH MENJADI EXPO

  • 11 Oktober 2026 15:15 WITA
  • notifedia

Seremoni, Eksklusivitas Program, dan Ancaman Hilangnya Jati Diri Gerakan Koperasi Oleh: Amran Perjalanan pulang dari Sorowako menuju Parepare menyisakan sebuah pertanyaan mendasar tentang arah gerakan koperasi di Sulawesi Selatan: apakah Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) masih menjadi momentum untuk memperkuat ideologi dan kemandirian ekonomi rakyat, atau perlahan berubah menjadi agenda seremoni yang lebih menonjolkan pameran dan […]

RSUD Nene Mallomo Tanggapi Temuan BPK Terkait Belanja Makanan Pasien

RSUD Nene Mallomo Tanggapi Temuan BPK Terkait Belanja Makanan Pasien

  • 8 September 2026 10:45 WITA
  • notifedia

Notifedia.com, SIDRAP – UPT RSUD Nene Mallomo Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) memberikan tanggapan resmi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai pengelolaan belanja makanan dan minuman pasien Tahun Anggaran 2024 hingga 2025. Tanggapan tersebut disampaikan menyusul permintaan klarifikasi dari Kembar Ogi News.com atas sejumlah catatan yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. […]

Mahasiswa Universitas Ciputra Makassar Latih UMKM Teh Poci Arsi Manfaatkan AI untuk Promosi Digital

Mahasiswa Universitas Ciputra Makassar Latih UMKM Teh Poci Arsi Manfaatkan AI untuk Promosi Digital

  • 18 Juni 2026 11:29 WITA
  • notifedia

Notifedia.com, PAREPARE – Mahasiswa Universitas Ciputra Makassar menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (Abdimas) dengan memberikan pelatihan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) kepada pelaku UMKM Teh Poci Arsi di Kota Parepare, Rabu (17/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di lokasi usaha Teh Poci Arsi, Jalan Bau Massepe, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, ini […]

BAHAYA DI BALIK PELONGGARAN JARAK MINIMARKET: SIAPA YANG DIUNTUNGKAN, SIAPA YANG TERPINGGIRKAN?

BAHAYA DI BALIK PELONGGARAN JARAK MINIMARKET: SIAPA YANG DIUNTUNGKAN, SIAPA YANG TERPINGGIRKAN?

  • 7 Oktober 2026 15:29 WITA
  • notifedia

Oleh: AmranWakil Ketua II Bidang Kewirausahaan & Pengembangan Ekonomi Umat ICMI Parepare Wacana pengurangan jarak pendirian pasar modern berjaringan, seperti minimarket, dari 500 meter menjadi 100 meter tidak boleh dipandang sekadar sebagai perubahan angka dalam sebuah regulasi. Di balik perubahan tersebut terdapat persoalan yang jauh lebih besar: bagaimana pemerintah menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, kemudahan […]

PELNI Parepare Klarifikasi Soal Pembayaran Tiket Wajib EDC, Tegaskan Ada Banyak Pilihan Pembayaran

PELNI Parepare Klarifikasi Soal Pembayaran Tiket Wajib EDC, Tegaskan Ada Banyak Pilihan Pembayaran

  • 11 Agustus 2026 12:04 WITA
  • notifedia

Notifedia.com, PAREPARE — Menanggapi pemberitaan terkait keluhan calon penumpang yang mengaku kesulitan membeli tiket kapal PELNI di Kota Parepare, Kepala Cabang PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Kota Parepare, Hari Santoso, memberikan klarifikasi melalui telpon Whatshap terkait mekanisme pembayaran tiket di kantor PELNI. Senin, 10/8/26. Hari Santoso membenarkan bahwa pembayaran tiket secara langsung di kantor PELNI […]

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 1405 Parepare Gelar Bakti Kesehatan dan Bazar

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 1405 Parepare Gelar Bakti Kesehatan dan Bazar

  • 23 September 2026 08:51 WITA
  • notifedia

Notifedia.com, PAREPARE – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026, Kodim 1405/Parepare menggelar sejumlah kegiatan sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Kegiatan yang berlangsung di Makodim 1405/Parepare, Jalan Jenderal A. Yani Km 4, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Selasa (22/9/2026), tersebut dikemas dalam bentuk bakti kesehatan dan bazar. Dandim […]

Berpacu dengan Api, Berhadapan dengan Risiko Hukum: Kegelisahan Sopir Damkar Parepare

Berpacu dengan Api, Berhadapan dengan Risiko Hukum: Kegelisahan Sopir Damkar Parepare

  • 26 September 2026 21:47 WITA
  • notifedia

Notifedia.com, PAREPARE — Sirene pemadam kebakaran biasanya menjadi tanda bahwa para petugas sedang berpacu dengan waktu. Ketika api mengancam rumah dan keselamatan warga, mobil Damkar dituntut melaju cepat, menembus kepadatan lalu lintas demi menyelamatkan nyawa. Namun di balik suara sirene itu, kini muncul kegelisahan baru di kalangan sopir Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Parepare. […]

Komunitas 588 dengan PLN UP3 Parepare Bahas Pemadaman Bergilir, Ini Penjelasan Muhammad Akbar

Komunitas 588 dengan PLN UP3 Parepare Bahas Pemadaman Bergilir, Ini Penjelasan Muhammad Akbar

  • 10 September 2026 16:45 WITA
  • notifedia

Notifedia.com, PAREPARE — Rencana aksi unjuk rasa yang sebelumnya dijadwalkan Komunitas 588 terkait pemadaman listrik bergilir di Kota Parepare akhirnya dialihkan menjadi audiensi dengan pihak PLN UP3 Parepare, Kamis (10/9/2026). Audiensi tersebut menjadi ruang dialog antara Komunitas 588 bersama sejumlah elemen masyarakat dengan Manager PLN UP3 Parepare, Muhammad Akbar, untuk membahas kondisi kelistrikan yang dalam […]

×
×