Kami Tak Pernah Menghalangi, Tapi Kami Juga Tak Akan Melanggar Aturan. Sikap Tegas Pemkot untuk Sekolah Gamaliel

Notifedia.com, Parepare – Menyikapi desakan yang dilayangkan oleh pihak Yayasan Gamaliel kepada Pemerintah Kota Parepare terkait izin operasional satuan pendidikan yang mereka kelola, Pemerintah Kota menegaskan bahwa proses pengajuan izin harus mematuhi seluruh ketentuan teknis dan administratif sebagaimana diatur dalam regulasi pendidikan nasional.
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kota Parepare, Dede, dalam keterangannya melalui Telpon WhatsApp menjelaskan. Jum, at (11/7/25).
“Pemerintah Kota Parepare tidak pernah menutup ruang bagi tumbuhnya lembaga pendidikan swasta. Kami mendukung sepenuhnya semua inisiatif pendidikan yang berorientasi pada kualitas. Namun, dukungan tersebut tentu harus berjalan dalam koridor hukum dan ketentuan yang berlaku.”
Ia menekankan bahwa proses pemberian izin operasional bukan semata-mata formalitas administratif, tetapi harus menjamin terpenuhinya standar nasional pendidikan, termasuk kualifikasi tenaga pendidik dan sarana prasarana.
“Kalau suatu sekolah tidak mampu menghadirkan guru yang memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan, maka itu bukan persoalan administratif semata, tapi menyangkut kualitas dan keselamatan masa depan peserta didik. Apakah kita mau anak-anak diajar oleh guru yang tidak punya kompetensi formal? Itu prinsip yang tidak bisa ditawar,” ujar Dede dengan tegas.
Ia juga menambahkan menanggapi hasil rapat Forkopimda 30 Juni lalu yang disebut menjadi dasar agar izin segera dikeluarkan, Dede menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut bersifat normatif dan tetap harus ditindaklanjuti dengan pemenuhan syarat teknis di lapangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare, Makmur, menjelaskan lebih detail ihwal situasi teknis yang menjadi dasar belum dikabulkannya permohonan izin Sekolah Gamaliel.
“Hingga saat ini, pihak Gamaliel belum pernah menyampaikan kepada kami bukti keberadaan guru olahraga yang memiliki kualifikasi S-1 Pendidikan Jasmani sesuai ketentuan. Ini bukan persyaratan tambahan dari Pemerintah Daerah, tapi merupakan amanat dari Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan.”
Makmur menambahkan bahwa pihaknya telah beberapa kali memberikan arahan kepada perwakilan Yayasan Gamaliel agar menyempurnakan seluruh komponen penyelenggaraan pendidikan, mulai dari struktur kurikulum, rasio guru-murid, hingga kualifikasi tenaga pendidik.
“Kami tidak pernah menghambat. Yang terjadi adalah pihak yayasan belum menyempurnakan persyaratan. Kalau semua dokumen dan standar teknis sudah terpenuhi, tidak ada alasan bagi kami untuk menolak. Kami bukan institusi yang bekerja berdasarkan like or dislike,” tegas Makmur.
Ia mengingatkan bahwa jangan sampai opini publik dibentuk seolah Pemerintah Kota mempersulit izin operasional lembaga pendidikan swasta, padahal yang terjadi adalah belum lengkapnya tanggung jawab profesional dari pihak yayasan.
lanjutnya bahwa Sekolah dasar juga harus memiliki paling sedikit enam rombongan belajar (rombel) dari kelas I sampai kelas VI. Kami tidak bisa mengeluarkan izin untuk sekolah dasar yang hanya memiliki tiga atau empat kelas. Itu jelas diatur dalam pasal 5 ayat (3) Permendikbud 36/2014
Hal ini penting untuk menjamin keberlanjutan pendidikan siswa dari kelas I sampai VI dalam satu satuan pendidikan. Menurutnya, membuka sekolah dasar tanpa menyusun jenjang kelas lengkap justru akan menimbulkan ketidakpastian bagi masa depan peserta didik.
Dinas Pendidikan Parepare menegaskan pihaknya telah berulang kali memberikan arahan dan pendampingan kepada pihak Yayasan Gamaliel agar menyempurnakan seluruh dokumen, termasuk struktur kurikulum, kelengkapan sarana, serta data lengkap guru sesuai kualifikasi.
“Kami terbuka untuk memproses kapan saja jika semua syarat terpenuhi. Tapi kami juga tidak akan mentolerir jika ada tekanan untuk melanggar regulasi. Kami ingin pendidikan swasta tumbuh, tapi dengan bertanggung jawab,” tutup Makmur.
Catatan Regulasi yang Jadi Rujukan:
Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014
Pasal 5 ayat (3): SD harus memiliki 6 rombel (kelas I – VI)
Pasal 6: Guru wajib berpendidikan S-1 atau D-IV sesuai bidang yang diajarkan
Komentar (11843)
Rekomendasi Untuk Anda
Antrean BBM di Parepare Mengular Meski Suplai Ditambah, Ini Permintaan Serius Wali Kota Tasming Hamid
- 15 September 2026 21:11 WITA
Notifedia.com, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare (Pemkot Parepare) serius menyikapi persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang belakangan memicu antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, memimpin rapat monitoring dan evaluasi (Monev) terkait penyaluran BBM dan LPG di Kota Parepare, Senin (14/9/2026). Rapat Monev penyaluran BBM […]
Tasming Hamid Dorong Lulusan ITH Habibie Berinovasi dan Berkontribusi untuk Pembangunan Parepare
- 17 Oktober 2026 22:45 WITA
Notifedia.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menekankan pentingnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, penguatan karakter, serta kemampuan berinovasi bagi lulusan perguruan tinggi dalam menghadapi tantangan dunia kerja dan mendukung pembangunan daerah. Pesan tersebut disampaikan Tasming Hamid saat menghadiri wisuda Periode I Tahun Akademik 2026/2027 Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie (ITH Habibie) di Gedung […]
Aliansi Masyarakat Parepare Turun ke Jalan, Tuntut Penegakan Perda Tanpa Tebang Pilih
- 13 Juli 2026 13:25 WITA
Notifedia.com, PAREPARE – Aliansi Masyarakat Kota Parepare (AMP) menggelar aksi sebagai bentuk desakan kepada Pemerintah Kota Parepare agar menegakkan Peraturan Daerah (Perda) secara adil dan tidak tebang pilih terhadap seluruh pelaku usaha, khususnya ritel modern yang diduga melanggar ketentuan yang berlaku. Senin, (13/7/26). Koordinator Lapangan (Korlap) Tenri Wara menjelaskan bahwa titik kumpul aksi teesebut di […]
Bantu Warga dengan Gangguan Penglihatan, RSUD Andi Makkasau Lakukan Pemeriksaan Awal
- 21 Oktober 2026 19:56 WITA
Notifedia.com, PAREPARE – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-357 Provinsi Sulawesi Selatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare menggelar bakti sosial berupa operasi katarak gratis bagi masyarakat. Sebagai tahapan awal, calon pasien mengikuti skrining dan pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan pada Rabu (21/10/2026), sebelum menjalani operasi yang dijadwalkan berlangsung Kamis (22/10/2026). […]
Parepare Terbaik I Regional Sulawesi untuk Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri
- 19 September 2026 21:16 WITA
Notifedia.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Parepare (Pemkot Parepare) meraih penghargaan Terbaik I kategori Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri dalam ajang Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi. Penghargaan tersebut diterima langsung Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, dari Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam malam penganugerahan Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi, […]
Sumur Warga Mengering, PLTU Barru Sulap Air Laut Jadi Bantuan Air Bersih
- 23 September 2026 07:58 WITA
Notifedia.com, BARRU — Ketika kekeringan membuat sejumlah sumur warga mulai mengering, keberadaan teknologi pengolahan air laut menjadi salah satu solusi yang dimanfaatkan PLN Indonesia Power UBP Barru. Melalui Water Treatment Plant (WTP) dengan teknologi desalinasi, air laut yang memiliki kadar garam tinggi diolah menjadi air yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional pembangkit listrik. Tak […]
Paskibraka Parepare 2026 Resmi Dikukuhkan, Tasming Hamid Tekankan Disiplin dan Nasionalisme
- 15 Agustus 2026 15:23 WITA
Notifedia.com, PAREPARE – Calon Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Kota Parepare Tahun 2026 resmi dikukuhkan. Pengukuhan berlangsung di halaman Rumah Jabatan Wali Kota Parepare, Sabtu (15/8/2026). Pengukuhan tersebut dipimpin langsung Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, didampingi Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, serta dihadiri Ketua DPRD Kota Parepare Kaharuddin Kadir dan jajaran Forum Koordinasi […]
Kabar Baik! RSUD Andi Makkasau Parepare Kini Punya Layanan Cath Lab BPJS untuk Pasien Jantung
- 13 Juli 2026 12:46 WITA
Notifedia.com, Parepare – RSUD Andi Makkasau Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menghadirkan layanan kateterisasi jantung (Cath Lab) yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. Kehadiran fasilitas medis canggih ini diharapkan menjadi solusi cepat bagi penderita penyakit jantung di wilayah Ajatappareng dan sekitarnya agar tidak perlu lagi dirujuk ke Makassar. Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, memberikan apresiasi […]

Saat ini belum ada komentar