Notifedia.com, PAREPARE – Aliansi Masyarakat Kota Parepare (AMP) menggelar aksi sebagai bentuk desakan kepada Pemerintah Kota Parepare agar menegakkan Peraturan Daerah (Perda) secara adil dan tidak tebang pilih terhadap seluruh pelaku usaha, khususnya ritel modern yang diduga melanggar ketentuan yang berlaku. Senin, (13/7/26).
Koordinator Lapangan (Korlap) Tenri Wara menjelaskan bahwa titik kumpul aksi teesebut di Tonrangang River Side. Massa diperkirakan berjumlah sekitar 100 orang sebelum bergerak menuju sejumlah lokasi aksi.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran penyampaian aspirasi meliputi Kantor Wali Kota Parepare, Kantor DPRD Kota Parepare, Kantor Satpol PP Kota Parepare, serta salah satu ritel modern di Jalan Nurussamawati, Kota Parepare.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, AMP menyatakan aksi dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang penataan pasar semi modern.
Mereka menilai pemerintah belum mengambil langkah tegas terhadap ritel modern yang diduga melanggar ketentuan, sementara penegakan aturan dinilai lebih sering menyasar pelaku usaha kecil.
Melalui pernyataan sikap yang disampaikan pada aksi, Aliansi Masyarakat Kota Parepare menegaskan bahwa gerakan tersebut bukan untuk menolak investasi, melainkan memperjuangkan keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap UMKM dan ekonomi kerakyatan.
Aliansi menilai penegakan Peraturan Daerah selama ini terkesan “tajam ke bawah namun tumpul ke atas”, sehingga seluruh pelaku usaha harus diperlakukan sama tanpa membedakan besarnya modal maupun skala usaha.
Dalam pernyataannya, AMP menyampaikan tujuh tuntutan, yaitu:
1. Mendesak Satpol PP Kota Parepare menegakkan Peraturan Daerah secara profesional, konsisten, dan tanpa pandang bulu.
2. Mendesak Pemerintah Kota Parepare menindak setiap ritel modern yang terbukti melanggar ketentuan perizinan maupun Peraturan Daerah.
3. Menolak penambahan ritel modern yang dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan UMKM, toko kelontong, dan usaha rakyat.
4. Mendesak evaluasi terhadap Perwali Nomor 7 Tahun 2024 beserta seluruh kebijakan penataan ritel modern agar lebih berpihak kepada ekonomi rakyat.
5. Mendesak DPRD Kota Parepare menggunakan fungsi pengawasan dan legislasinya dengan memanggil OPD terkait melalui rapat terbuka yang dapat diakses masyarakat.
6. Mendesak DPRD Kota Parepare menyatakan sikap politik untuk tidak mendukung pembangunan ritel modern baru sebelum dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampaknya terhadap UMKM, tenaga kerja lokal, tata ruang, dan perekonomian daerah.
7. Mendesak Pemerintah Kota Parepare menjadikan perlindungan UMKM sebagai prioritas dalam setiap kebijakan pembangunan ekonomi.
Aliansi Masyarakat Kota Parepare menegaskan bahwa investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan tidak mempersempit ruang hidup pelaku usaha kecil.
Mereka juga menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan tanpa memberikan perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha tertentu.
AMP menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui aksi, audiensi, dan penyampaian aspirasi secara konstitusional hingga pemerintah dan DPRD mengambil langkah nyata dalam melindungi UMKM serta memastikan penegakan Peraturan Daerah berjalan secara konsisten.
“Hidup Rakyat! Hidup UMKM! Tegakkan Perda Tanpa Tebang Pilih! Selamatkan Ekonomi Kerakyatan! Parepare Harus Berpihak kepada Rakyat!” menjadi seruan yang akan disampaikan massa dalam aksi tersebut.

