Notifedia.com, PAREPARE, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Kota Parepare, Senin (31/8/2026).

Pemusnahan ini merupakan kegiatan kedua yang dilaksanakan Kejari Parepare sepanjang tahun 2026. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara atau dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah, S.H., M.H., mengatakan perkara narkotika masih menjadi perkara yang mendominasi barang bukti yang dimusnahkan.

“Yang mendominasi pada saat ini memang perkara-perkara narkotika. Ada sekitar 50 perkara dari 70 perkara barang rampasan yang kita musnahkan hari ini,” ujar Darfiah.
Salah satu barang bukti yang menjadi perhatian merupakan narkotika jenis sabu dari perkara dengan jumlah awal mencapai 80 kilogram. Barang haram tersebut sebelumnya disembunyikan di bagian board trim dan dashboard sebuah mobil.
Selain itu, terdapat pula barang bukti sabu dari perkara lain dengan jumlah awal sekitar 40 kilogram. Setelah dilakukan penyisihan sesuai ketentuan dan kebutuhan pembuktian, barang bukti narkotika yang tersisa kemudian dimusnahkan.
Darfiah menjelaskan, para terdakwa dalam perkara sabu dalam jumlah besar tersebut telah menempuh upaya hukum hingga tingkat Mahkamah Agung. Putusan akhirnya menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup.
“Ini juga merupakan peringatan bagi kita bahwa narkotika itu harus kita perangi karena dampaknya terhadap generasi muda sangat besar,” tegasnya.
Selain sabu, Kejari Parepare turut memusnahkan berbagai barang bukti lainnya, di antaranya ganja seberat sekitar 817 gram, tembakau sintetis, satu butir ekstasi, dua unit telepon seluler, alat hisap bong, plastik, korek gas serta barang bukti lainnya dari sejumlah perkara.
Pemusnahan narkotika dilakukan dengan metode khusus. Sabu yang telah disisihkan untuk dimusnahkan dihancurkan menggunakan blender dan kemudian diproses agar tidak dapat disalahgunakan kembali.

Menurut Darfiah, metode tersebut dipilih karena Kejari Parepare belum memiliki perangkat pemusnah seperti yang digunakan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Kalau di sini kita bakar, itu akan mempengaruhi orang-orang yang menghirupnya. Jadi kita blender,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyimpanan barang bukti narkotika dilakukan secara ketat di dalam brankas, mengingat tingginya risiko penyalahgunaan apabila barang bukti tersebut tidak dikelola secara hati-hati.
Selain pemusnahan barang bukti, Kejari Parepare juga memaparkan capaian bidang pemulihan aset sepanjang 2026.
Dalam kegiatan lelang serentak Kejaksaan Agung, Kejari Parepare berhasil melelang satu bidang tanah beserta bangunan yang memiliki alas hak sertifikat. Aset tersebut laku dengan nilai sekitar Rp439 juta dan hasilnya telah disetorkan kepada negara.
Kejari Parepare juga berhasil menyetorkan uang sebesar Rp773 juta kepada negara dari perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Pegadaian.
Sementara itu, dalam salah satu perkara narkotika, turut terdapat barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp20 juta. Uang tersebut telah disetorkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Adapun satu unit mobil Mitsubishi Triton yang sebelumnya menjadi barang bukti dalam perkara tersebut tidak dimusnahkan karena berdasarkan putusan pengadilan dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto P., yang hadir mewakili Wali Kota Parepare, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Parepare dan seluruh aparat penegak hukum atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti yang telah inkrah bukan sekadar tahapan administrasi perkara, tetapi menjadi bentuk kepastian dan ketegasan negara dalam menegakkan hukum
“Atas nama Pemerintah Kota Parepare, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Parepare beserta seluruh jajaran aparat penegak hukum atas terselenggaranya agenda ini,” katanya.

Hermanto menilai sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, kepolisian, pengadilan, TNI dan seluruh unsur terkait perlu terus diperkuat, khususnya dalam menghadapi ancaman narkotika.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan pencegahan dan edukasi, terutama untuk melindungi generasi muda dari berbagai ancaman kejahatan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Parepare, lanjutnya, berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan seluruh institusi terkait agar hukum tidak hanya hadir ketika pelanggaran terjadi, tetapi juga mampu memberikan rasa aman, keadilan dan ketertiban bagi masyarakat.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Parepare, Ketua DPRD Parepare, perwakilan Pengadilan Negeri Parepare, Dandim 1405 Parepare, unsur Brimob, Satpol PP, jajaran Kejari Parepare serta insan pers.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen aparat penegak hukum dalam mencegah barang-barang hasil kejahatan, khususnya narkotika, kembali beredar dan disalahgunakan di tengah masyarakat.
