Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Notifedia
    • Home
    • Regional
    • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Opini
    • Video
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Notifedia
    Home»Hukum & Kriminal»Kejari Parepare Musnakan Barang Bukti, Kasus Narkotika Jadi Perkara Dominan: Putusan Seumur Hidup
    Hukum & Kriminal

    Kejari Parepare Musnakan Barang Bukti, Kasus Narkotika Jadi Perkara Dominan: Putusan Seumur Hidup

    notifediaBy notifediaAgustus 31, 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Notifedia.com, PAREPARE, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Kota Parepare, Senin (31/8/2026).

    Pemusnahan ini merupakan kegiatan kedua yang dilaksanakan Kejari Parepare sepanjang tahun 2026. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara atau dimusnahkan.

    Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah, S.H., M.H., mengatakan perkara narkotika masih menjadi perkara yang mendominasi barang bukti yang dimusnahkan.

    “Yang mendominasi pada saat ini memang perkara-perkara narkotika. Ada sekitar 50 perkara dari 70 perkara barang rampasan yang kita musnahkan hari ini,” ujar Darfiah.

    Salah satu barang bukti yang menjadi perhatian merupakan narkotika jenis sabu dari perkara dengan jumlah awal mencapai 80 kilogram. Barang haram tersebut sebelumnya disembunyikan di bagian board trim dan dashboard sebuah mobil.

    Selain itu, terdapat pula barang bukti sabu dari perkara lain dengan jumlah awal sekitar 40 kilogram. Setelah dilakukan penyisihan sesuai ketentuan dan kebutuhan pembuktian, barang bukti narkotika yang tersisa kemudian dimusnahkan.

    Darfiah menjelaskan, para terdakwa dalam perkara sabu dalam jumlah besar tersebut telah menempuh upaya hukum hingga tingkat Mahkamah Agung. Putusan akhirnya menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup.

    “Ini juga merupakan peringatan bagi kita bahwa narkotika itu harus kita perangi karena dampaknya terhadap generasi muda sangat besar,” tegasnya.

    Selain sabu, Kejari Parepare turut memusnahkan berbagai barang bukti lainnya, di antaranya ganja seberat sekitar 817 gram, tembakau sintetis, satu butir ekstasi, dua unit telepon seluler, alat hisap bong, plastik, korek gas serta barang bukti lainnya dari sejumlah perkara.

    Pemusnahan narkotika dilakukan dengan metode khusus. Sabu yang telah disisihkan untuk dimusnahkan dihancurkan menggunakan blender dan kemudian diproses agar tidak dapat disalahgunakan kembali.

    Menurut Darfiah, metode tersebut dipilih karena Kejari Parepare belum memiliki perangkat pemusnah seperti yang digunakan Badan Narkotika Nasional (BNN).

    “Kalau di sini kita bakar, itu akan mempengaruhi orang-orang yang menghirupnya. Jadi kita blender,” jelasnya.

    Ia juga mengungkapkan bahwa penyimpanan barang bukti narkotika dilakukan secara ketat di dalam brankas, mengingat tingginya risiko penyalahgunaan apabila barang bukti tersebut tidak dikelola secara hati-hati.

    Selain pemusnahan barang bukti, Kejari Parepare juga memaparkan capaian bidang pemulihan aset sepanjang 2026.

    Dalam kegiatan lelang serentak Kejaksaan Agung, Kejari Parepare berhasil melelang satu bidang tanah beserta bangunan yang memiliki alas hak sertifikat. Aset tersebut laku dengan nilai sekitar Rp439 juta dan hasilnya telah disetorkan kepada negara.

    Kejari Parepare juga berhasil menyetorkan uang sebesar Rp773 juta kepada negara dari perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Pegadaian.

    Sementara itu, dalam salah satu perkara narkotika, turut terdapat barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp20 juta. Uang tersebut telah disetorkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

    Adapun satu unit mobil Mitsubishi Triton yang sebelumnya menjadi barang bukti dalam perkara tersebut tidak dimusnahkan karena berdasarkan putusan pengadilan dikembalikan kepada pihak yang berhak.

    Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto P., yang hadir mewakili Wali Kota Parepare, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Parepare dan seluruh aparat penegak hukum atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut.

    Menurutnya, pemusnahan barang bukti yang telah inkrah bukan sekadar tahapan administrasi perkara, tetapi menjadi bentuk kepastian dan ketegasan negara dalam menegakkan hukum

    “Atas nama Pemerintah Kota Parepare, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Parepare beserta seluruh jajaran aparat penegak hukum atas terselenggaranya agenda ini,” katanya.

    Hermanto menilai sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, kepolisian, pengadilan, TNI dan seluruh unsur terkait perlu terus diperkuat, khususnya dalam menghadapi ancaman narkotika.

    Ia menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

    “Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan pencegahan dan edukasi, terutama untuk melindungi generasi muda dari berbagai ancaman kejahatan,” ujarnya.

    Pemerintah Kota Parepare, lanjutnya, berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan seluruh institusi terkait agar hukum tidak hanya hadir ketika pelanggaran terjadi, tetapi juga mampu memberikan rasa aman, keadilan dan ketertiban bagi masyarakat.

    Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Parepare, Ketua DPRD Parepare, perwakilan Pengadilan Negeri Parepare, Dandim 1405 Parepare, unsur Brimob, Satpol PP, jajaran Kejari Parepare serta insan pers.

    Pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen aparat penegak hukum dalam mencegah barang-barang hasil kejahatan, khususnya narkotika, kembali beredar dan disalahgunakan di tengah masyarakat.

    KejaksaanNegeriParepare Kota parepare Narkotika PemusnahanBarangBukti Sabu
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    notifedia
    • Website
    • Instagram

    Related Posts

    Polisi Tetap Humanis Kawal Aksi Aliansi Ormas Lintas Generasi di DPRD Parepare

    Agustus 20, 2026

    PELNI Parepare Klarifikasi Soal Pembayaran Tiket Wajib EDC, Tegaskan Ada Banyak Pilihan Pembayaran

    Agustus 11, 2026

    Emosi Memuncak Saat Rekonstruksi, Keluarga Korban Penikaman Tikala Nyaris Kejar Pelaku

    Agustus 10, 2026

    Comments are closed.

    Arsip
    • Agustus 2026
    • Juli 2026
    • Juni 2026
    • Mei 2026
    • April 2026
    • Maret 2026
    • Februari 2026
    • Januari 2026
    • Desember 2025
    • November 2025
    • Oktober 2025
    • September 2025
    • Agustus 2025
    • Juli 2025
    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025
    • Maret 2025
    • Februari 2025
    • Januari 2025
    • Desember 2024
    • November 2024
    • Oktober 2024
    • September 2024
    • Agustus 2024
    • Juli 2024
    • Juni 2024
    • Mei 2024
    • April 2024
    • Maret 2024
    • Februari 2024
    • Januari 2024
    • Desember 2023
    • November 2023
    • Oktober 2023
    • September 2023
    • Agustus 2023
    • Juli 2023
    • Juni 2023
    • Mei 2023
    • April 2023
    • Maret 2023
    • Februari 2023
    • Januari 2023
    Arsip
    • Agustus 2026
    • Juli 2026
    • Juni 2026
    • Mei 2026
    • April 2026
    • Maret 2026
    • Februari 2026
    • Januari 2026
    • Desember 2025
    • November 2025
    • Oktober 2025
    • September 2025
    • Agustus 2025
    • Juli 2025
    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025
    • Maret 2025
    • Februari 2025
    • Januari 2025
    • Desember 2024
    • November 2024
    • Oktober 2024
    • September 2024
    • Agustus 2024
    • Juli 2024
    • Juni 2024
    • Mei 2024
    • April 2024
    • Maret 2024
    • Februari 2024
    • Januari 2024
    • Desember 2023
    • November 2023
    • Oktober 2023
    • September 2023
    • Agustus 2023
    • Juli 2023
    • Juni 2023
    • Mei 2023
    • April 2023
    • Maret 2023
    • Februari 2023
    • Januari 2023
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Home
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.