Notifedia.com, Parepare — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare kembali menjadi tempat aspirasi warga. Sebanyak 10 buruh bongkar muat di Pelabuhan Cappa Ujung mengadu ke DPRD karena gajinya diduga dipotong secara sepihak oleh mandor.
Aduan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Komisi II DPRD Parepare, Rabu (11/6/2025). DPRD turut menghadirkan Dinas Tenaga Kerja untuk mencari solusi atas permasalahan para buruh.
“Kami ke sini mengeluhkan masalah gaji buruh yang tidak layak kami terima. Jadi pemotongan gaji yang sangat besar-besaran begitu. Menurut kami tidak layak,” ungkap Saiful, salah seorang buruh.
Menurut Saiful, buruh memiliki bukti berupa nota pembayaran. Dalam nota tersebut tertulis Rp 24 juta sebagai upah kerja bongkar muat satu kapal, namun yang diterima buruh hanya Rp 11 juta untuk dibagi ke 14 orang selama sepekan.
“Jelas-jelas kami ada bukti. Di nota itu tertulis Rp 24 juta upah buruh. Namun yang kami terima cuma Rp 11 juta. Satu minggu itu untuk 14 orang, tentu sangat tidak cukup,” ujarnya.
Para buruh juga mengeluhkan jam kerja yang tidak menentu, bahkan bisa mencapai 24 jam tanpa jaminan makan dan tanpa upah lembur.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Parepare, Adi Hidayah, menyebut pihaknya akan memfasilitasi pertemuan antara buruh dan mandor.
“Kalau berdasarkan undang-undang itu ada dugaan pemotongan gaji. Rencananya begitu, akan dipertemukan dengan mandornya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Parepare, Satria Parman Agoes Mante, menegaskan DPRD siap memfasilitasi aduan buruh agar persoalan dapat diselesaikan secara terbuka.
“Ini aduan buruh merasa ada pemotongan gajinya. Mereka menilai gaji yang diterima tidak layak dan membawa bukti nota. Kami akan memfasilitasi agar pihak buruh bisa bertemu dengan mandornya,” tegas Satria.
Melalui RDP tersebut, DPRD Parepare menunjukkan komitmennya untuk menjadi ruang aspirasi dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat, termasuk kelompok buruh.