Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook Instagram
    Notifedia
    FOLLOW Login
    • Home
    • Regional
    • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Opini
    • Video
    Notifedia
    Home»Regional»Wali Kota Parepare Cabut SK Direktur Perumda Air Minum Tirta Karajae, Ini Alasannya
    Regional

    Wali Kota Parepare Cabut SK Direktur Perumda Air Minum Tirta Karajae, Ini Alasannya

    notifediaBy notifediaOktober 2, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Share
    Facebook WhatsApp

    Notifedia.com, Parepare – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, resmi mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 807 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Karajae periode 2024–2029.

    Pencabutan itu dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 656 Tahun 2025.

    Sebagai tindak lanjut, Wali Kota juga mengeluarkan Keputusan Nomor 664 Tahun 2025 yang menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumda Air Minum Tirta Karajae.

    Langkah pencabutan ini diambil setelah adanya temuan hasil pemeriksaan Inspektorat terkait proses perpanjangan jabatan direktur sebelumnya.

    Dalam laporan kesimpulan pemeriksaan, ditemukan beberapa kelemahan mendasar, antara lain:

    SK Nomor 807 Tahun 2024 tidak mencantumkan laporan Dewan Pengawas sebagai dasar pertimbangan, padahal dokumen tersebut wajib disertakan.

    Draft SK perpanjangan jabatan hanya dilengkapi nota pengajuan, tanpa dilampiri laporan kinerja maupun hasil pengawasan Dewan Pengawas.

    Evaluasi kinerja BUMD yang telah disusun BPKP, Dewan Pengawas, dan auditor independen sebenarnya tersedia, tetapi tidak dijadikan dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

    Atas kelemahan itu, pemeriksa merekomendasikan kepada Wali Kota Parepare untuk mencabut SK perpanjangan, sekaligus menugaskan agar pembinaan BUMD dilakukan secara optimal melalui monitoring dan evaluasi kinerja berkala.

    Selain itu, Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN juga diminta untuk menelusuri serta memeriksa pegawai yang diduga terlibat dalam proses administrasi yang dinilai menyimpang dari prosedur, norma, dan kriteria hingga terbitnya SK perpanjangan tersebut.

    Komitmen Tata Kelola BUMD
    Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kota Parepare menegaskan komitmennya dalam memastikan tata kelola BUMD sesuai aturan.

    Tasming Hamid menekankan bahwa pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama, meskipun terjadi pergantian kepemimpinan di tubuh Perumda Air Minum Tirta Karajae.

    Cabut sk Humas pemkot Kota parepare Perumda air minum Tasming hamid Tirta karajae Wali kota parepare
    Share. Facebook WhatsApp
    Previous ArticleApi Lahap Empat Rumah, Dua Rumah Ludes di Jalan Reformasi
    Next Article Nol Tiga 03 Cofee Parepare Terbukti Abai, Tak Sediakan Alat Proteksi Kebakaran
    notifedia
    • Website
    • Instagram

    Related Posts

    Pimpinan OKP Parepare Kecam Mandeknya Musda KNPI, Desak DPD Sulsel Turun Tangan

    Oktober 11, 2025

    Gema Kosgoro : KNPI Bukan “Partai Politik Kedua”,  Kembali ke Khittah Pemberdayaan Pemuda!

    Oktober 8, 2025

    Iqbal Fokusmaker Soroti Penundaan Musda KNPI Parepare: “Keputusan Tanpa Dasar dan Akal-akalan”

    Oktober 8, 2025

    Musda XVI KNPI Parepare Diskorsing, OC–SC dan Pengurus DPD Keluarkan Pernyataan Bersama

    Oktober 8, 2025
    Leave A Reply

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    © 2025 Notifedia.Com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?