Notifedia.com, Parepare — Aktivitas distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Kota Parepare kembali menuai sorotan serius. Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi kali ini menyeret salah satu SPBU dan Pelindo Parepare, setelah aktivis mengungkap adanya pembelian BBM dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai peruntukan.
Temuan tersebut mencuat usai inspeksi lapangan yang dilakukan aktivis serta adanya pengakuan tidak langsung dari pejabat Pemerintah Kota Parepare. Muh Ikbal, Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL) Kota Parepare, mengungkapkan indikasi pembelian BBM jenis Pertamax sekitar 200 liter oleh Kantor Pelindo Parepare yang diduga digunakan untuk operasional kapal speed boat.
“Ini bukan asumsi. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui pesan chat,” tegas Ikbal, Senin (6/1/2026).
Dalam pesan singkat yang diterima Ikbal, Kepala Dinas Perindag menyebutkan secara eksplisit adanya “pembelian pertamax dari kantor Pelindo peruntukannya untuk kapal speed boat sekitar 200 liter.” BBM tersebut diduga diperoleh dari salah satu SPBU di Parepare.
Ikbal menilai praktik ini bermasalah serius dan berpotensi melanggar hukum. Menurutnya, baik BBM bersubsidi maupun BBM tertentu yang ditetapkan pemerintah tidak diperbolehkan digunakan untuk operasional badan usaha pelabuhan, terlebih untuk transportasi laut yang tidak termasuk kategori penerima yang dibenarkan regulasi.
“Kalau ini benar dilakukan secara sadar dan dibiarkan, maka ada tiga pihak yang harus bertanggung jawab: SPBU sebagai penyalur, Pelindo sebagai pengguna, dan pemerintah daerah sebagai pengawas,” ujarnya.
Secara hukum, praktik tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang melarang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi atau ditetapkan pemerintah. Pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Tak hanya itu, SPBU sebagai badan usaha niaga juga berpotensi dijerat Pasal 56 UU Migas apabila terbukti turut serta atau dengan sengaja menyalurkan BBM tidak sesuai peruntukan. Konsekuensinya bukan hanya pidana, tetapi juga sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Ikbal juga menyinggung Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Dalam regulasi tersebut, secara tegas diatur pembatasan konsumen penerima BBM tertentu, di mana badan usaha pelabuhan dan operasional kapal non-subsidi tidak termasuk di dalamnya.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Kalau negara dirugikan dan ada pembiaran, unsur pidana sangat mungkin terpenuhi,” tegas Ikbal.
Ia mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa alur distribusi BBM di SPBU terkait dan pertanggungjawaban pengguna.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU dan Pelindo Parepare belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, Pemerintah Kota Parepare juga belum menjelaskan langkah konkret pengawasan yang telah atau akan dilakukan terkait temuan tersebut.
Ikbal menegaskan, kasus ini menjadi ujian serius integritas pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola energi yang adil dan sesuai hukum.
“BBM subsidi bukan barang bebas. Setiap liter yang disalahgunakan adalah pengkhianatan terhadap hak publik,” pungkasnya.


5 Komentar
Hiếp dâm em ghệ atq
my company https://swapcrypto.biz/
BusinessClarityPortal – Provides guidance for making clear and confident decisions in complex business situations.
look at here now https://usdtswaptrx.com/
**nervecalm**
nervecalm is a high-quality nutritional supplement crafted to promote nerve wellness, ease chronic discomfort, and boost everyday vitality.