Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook Instagram
    Notifedia
    FOLLOW Login
    • Home
    • Regional
    • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Opini
    • Video
    Notifedia
    Home»Hukum & Kriminal»Diduga Salahgunakan BBM Subsidi, SPBU dan Pelindo Parepare Disorot Aktivis
    Hukum & Kriminal

    Diduga Salahgunakan BBM Subsidi, SPBU dan Pelindo Parepare Disorot Aktivis

    notifediaBy notifediaJanuari 12, 20265 Komentar3 Mins Read
    Share
    Facebook WhatsApp

    Notifedia.com, Parepare — Aktivitas distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Kota Parepare kembali menuai sorotan serius. Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi kali ini menyeret salah satu SPBU dan Pelindo Parepare, setelah aktivis mengungkap adanya pembelian BBM dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai peruntukan.

    Temuan tersebut mencuat usai inspeksi lapangan yang dilakukan aktivis serta adanya pengakuan tidak langsung dari pejabat Pemerintah Kota Parepare. Muh Ikbal, Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL) Kota Parepare, mengungkapkan indikasi pembelian BBM jenis Pertamax sekitar 200 liter oleh Kantor Pelindo Parepare yang diduga digunakan untuk operasional kapal speed boat.

    “Ini bukan asumsi. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui pesan chat,” tegas Ikbal, Senin (6/1/2026).

    Dalam pesan singkat yang diterima Ikbal, Kepala Dinas Perindag menyebutkan secara eksplisit adanya “pembelian pertamax dari kantor Pelindo peruntukannya untuk kapal speed boat sekitar 200 liter.” BBM tersebut diduga diperoleh dari salah satu SPBU di Parepare.

    Ikbal menilai praktik ini bermasalah serius dan berpotensi melanggar hukum. Menurutnya, baik BBM bersubsidi maupun BBM tertentu yang ditetapkan pemerintah tidak diperbolehkan digunakan untuk operasional badan usaha pelabuhan, terlebih untuk transportasi laut yang tidak termasuk kategori penerima yang dibenarkan regulasi.

    “Kalau ini benar dilakukan secara sadar dan dibiarkan, maka ada tiga pihak yang harus bertanggung jawab: SPBU sebagai penyalur, Pelindo sebagai pengguna, dan pemerintah daerah sebagai pengawas,” ujarnya.

    Secara hukum, praktik tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang melarang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi atau ditetapkan pemerintah. Pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

    Tak hanya itu, SPBU sebagai badan usaha niaga juga berpotensi dijerat Pasal 56 UU Migas apabila terbukti turut serta atau dengan sengaja menyalurkan BBM tidak sesuai peruntukan. Konsekuensinya bukan hanya pidana, tetapi juga sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

    Ikbal juga menyinggung Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Dalam regulasi tersebut, secara tegas diatur pembatasan konsumen penerima BBM tertentu, di mana badan usaha pelabuhan dan operasional kapal non-subsidi tidak termasuk di dalamnya.

    “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Kalau negara dirugikan dan ada pembiaran, unsur pidana sangat mungkin terpenuhi,” tegas Ikbal.

    Ia mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa alur distribusi BBM di SPBU terkait dan pertanggungjawaban pengguna.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU dan Pelindo Parepare belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, Pemerintah Kota Parepare juga belum menjelaskan langkah konkret pengawasan yang telah atau akan dilakukan terkait temuan tersebut.

    Ikbal menegaskan, kasus ini menjadi ujian serius integritas pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola energi yang adil dan sesuai hukum.

    “BBM subsidi bukan barang bebas. Setiap liter yang disalahgunakan adalah pengkhianatan terhadap hak publik,” pungkasnya.

    Disorot Aktivis Kota parepare Pelindo Salah gunakan BBM
    Share. Facebook WhatsApp
    Previous ArticleTangkap Lepas Narkoba Polda Sulsel, Anggota Direktorat Terima Uang Hingga Rp. 190 Juta
    notifedia
    • Website
    • Instagram

    Related Posts

    Tangkap Lepas Narkoba Polda Sulsel, Anggota Direktorat Terima Uang Hingga Rp. 190 Juta

    Januari 12, 2026

    Tak Sekadar Main, ORADO Parepare Dorong Domino Jadi Olahraga Prestasi

    Januari 12, 2026

    Gelar Ngaji Hukum, GP Ansor Parepare Bedah ‘Wajah Baru’ KUHP Pasca-Era Kolonial

    Januari 10, 2026

    AMSINDO Sulselbar Dorong Transparansi Polda Sulsel Tangani Aduan Umrah Subsidi, Ingatkan Ancaman Intimidasi Digital

    Januari 8, 2026

    5 Komentar

    1. Hiếp dâm em ghệ atq on Januari 12, 2026 17:43

      Hiếp dâm em ghệ atq

    2. FredricMib on Januari 12, 2026 21:19

      my company https://swapcrypto.biz/

    3. RandomNamephory on Januari 13, 2026 01:17

      BusinessClarityPortal – Provides guidance for making clear and confident decisions in complex business situations.

    4. MichaelJer on Januari 13, 2026 02:28

      look at here now https://usdtswaptrx.com/

    5. nervecalm on Januari 13, 2026 02:36

      **nervecalm**

      nervecalm is a high-quality nutritional supplement crafted to promote nerve wellness, ease chronic discomfort, and boost everyday vitality.

    Leave A Reply

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    © 2026 Notifedia.Com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?