Notifedia.com, PAREPARE — Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sempat menghebohkan publik di Kota Parepare kembali menjadi sorotan.
Perkara yang terjadi pada tahun 2024 itu semakin viral setelah muncul perkembangan terbaru terkait putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Parepare terhadap terdakwa.

Diketahui, terduga pelaku dalam perkara tersebut anaknya satu sekolahan bersama korban. Putusan bebas tersebut sebelumnya menuai reaksi keras dari keluarga korban dan masyarakat, karena dinilai janggal serta tidak mencerminkan rasa keadilan.
Kuasa hukum korban, Arny Yonathan. Pada keterangannya saat melakukan konfrensi pers di Cafe Logota Kota Parepare, Minggu, (25/1/26). menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) pada 5 November 2024.

Laporan itu diajukan karena pihaknya menduga adanya kejanggalan dalam putusan, terlebih setelah putusan tersebut disebut kembali menguat hingga proses lebih lanjut.
“Kami menduga adanya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam mengambil putusan,” ujarnya dalam keterangannya kepada media.
Menurutnya, laporan tersebut awalnya dimasukkan melalui Komisi Yudisial Provinsi, sebelum akhirnya diteruskan ke Komisi Yudisial Pusat.
Salah satu poin utama yang disoroti pihak kuasa hukum adalah dugaan bahwa banyak fakta persidangan tidak tertuang dalam salinan putusan.
Ia menyebut, salah satu hal mendasar yang dipersoalkan adalah soal alibi terdakwa, yang disebut-sebut tidak berada di lokasi kejadian. Kuasa hukum korban mengungkapkan adanya perbedaan jam yang dinilai krusial dalam pertimbangan putusan.
“Dalam putusan disebutkan jam 8 WITA, padahal yang seharusnya jam 9 WITA,” katanya.
Ia juga menyinggung bahwa terdapat keterangan lain yang sebelumnya disebut dalam pemeriksaan di kepolisian terkait waktu berbeda, namun dinilai tidak tergambar jelas dalam putusan.
Perkembangan terbaru, kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa pada 24 Januari 2026, dirinya menerima petikan putusan dari Komisi Yudisial.
Dalam petikan putusan bernomor 0037/L/KY/IV/2025, KY menyatakan terdapat pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam penanganan perkara tersebut.
Hasilnya, tiga hakim yang menjadi bagian dari majelis pemutus perkara dijatuhi sanksi, dua hakim mendapat sanksi non-palu selama 6 bulan dan satu hakim mendapat teguran tertulis dari KY.
“Sanksinya berupa hakim non-palu selama enam bulan dan teguran secara adminiatrasi,” ungkapnya.
Ia menilai keputusan KY tersebut memperkuat dugaan bahwa terdapat kejanggalan dalam proses pengambilan putusan sebelumnya.
Kuasa hukum korban menyebut proses pemeriksaan di Komisi Yudisial berlangsung cukup panjang, bahkan memakan waktu lebih dari satu tahun.
Ia juga mengungkap bahwa sejumlah pihak telah diperiksa dalam rangka pendalaman laporan tersebut, termasuk:
Kuasa hukum pelapor
Unit PPA
Kanit PPA
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Komisi Yudisial RI atas putusan tersebut yang diputuskan melalui sidang pleno di Jakarta.
Setelah putusan KY keluar, kuasa hukum korban menyatakan pihaknya akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan keluarga korban untuk menentukan langkah hukum lanjutan.
Ia membuka kemungkinan adanya langkah baru untuk menggali peluang agar perkara tersebut bisa ditinjau kembali melalui jalur hukum yang tersedia.
“Saya akan berkomunikasi dulu dengan orang tua korban, langkah hukum ke depannya seperti apa. Bisa jadi ada langkah untuk menggali dan membuka kembali,” ujarnya.
Pernyataan itu menguatkan bahwa kasus ini belum benar-benar berakhir, dan masih berpotensi berkembang seiring adanya rekomendasi dan temuan pelanggaran etik dari Komisi Yudisial.
Kasus ini kembali viral karena menyangkut korban anak di bawah umur dan putusan bebas yang dianggap menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Warga berharap proses hukum berjalan lebih transparan dan memberi keadilan bagi korban, serta menjadi evaluasi serius bagi lembaga peradilan agar tidak terjadi kasus serupa di masa depan.
Di ketahui Kantor PN Kota Parepare juga pernah di Di Demo mahasiswa serta para aktivis perempuan dan anak terkait dengan hasil Putusan Vonis Bebas tersebut pada 31/5/2024.


