Beranda » Hukum & Kriminal » Kasus Pencabulan Anak 2024 Kota Parepare: Vonis Bebas Terduga Pelaku Jadi Viral, KY Nyatakan Hakim Langgar Etik

Kasus Pencabulan Anak 2024 Kota Parepare: Vonis Bebas Terduga Pelaku Jadi Viral, KY Nyatakan Hakim Langgar Etik

Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Notifedia.com, PAREPARE — Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sempat menghebohkan publik di Kota Parepare kembali menjadi sorotan.

Perkara yang terjadi pada tahun 2024 itu semakin viral setelah muncul perkembangan terbaru terkait putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Parepare terhadap terdakwa.

Diketahui, terduga pelaku dalam perkara tersebut anaknya satu sekolahan bersama korban. Putusan bebas tersebut sebelumnya menuai reaksi keras dari keluarga korban dan masyarakat, karena dinilai janggal serta tidak mencerminkan rasa keadilan.

Kuasa hukum korban, Arny Yonathan. Pada keterangannya saat melakukan konfrensi pers di Cafe Logota Kota Parepare, Minggu, (25/1/26). menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) pada 5 November 2024.

Laporan itu diajukan karena pihaknya menduga adanya kejanggalan dalam putusan, terlebih setelah putusan tersebut disebut kembali menguat hingga proses lebih lanjut.

“Kami menduga adanya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam mengambil putusan,” ujarnya dalam keterangannya kepada media.

Menurutnya, laporan tersebut awalnya dimasukkan melalui Komisi Yudisial Provinsi, sebelum akhirnya diteruskan ke Komisi Yudisial Pusat.

Salah satu poin utama yang disoroti pihak kuasa hukum adalah dugaan bahwa banyak fakta persidangan tidak tertuang dalam salinan putusan.

Ia menyebut, salah satu hal mendasar yang dipersoalkan adalah soal alibi terdakwa, yang disebut-sebut tidak berada di lokasi kejadian. Kuasa hukum korban mengungkapkan adanya perbedaan jam yang dinilai krusial dalam pertimbangan putusan.

“Dalam putusan disebutkan jam 8 WITA, padahal yang seharusnya jam 9 WITA,” katanya.

Ia juga menyinggung bahwa terdapat keterangan lain yang sebelumnya disebut dalam pemeriksaan di kepolisian terkait waktu berbeda, namun dinilai tidak tergambar jelas dalam putusan.

Perkembangan terbaru, kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa pada 24 Januari 2026, dirinya menerima petikan putusan dari Komisi Yudisial.

Dalam petikan putusan bernomor 0037/L/KY/IV/2025, KY menyatakan terdapat pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam penanganan perkara tersebut.
Hasilnya, tiga hakim yang menjadi bagian dari majelis pemutus perkara dijatuhi sanksi, dua hakim mendapat sanksi non-palu selama 6 bulan dan satu hakim mendapat teguran tertulis dari KY.

“Sanksinya berupa hakim non-palu selama enam bulan dan teguran secara adminiatrasi,” ungkapnya.

Ia menilai keputusan KY tersebut memperkuat dugaan bahwa terdapat kejanggalan dalam proses pengambilan putusan sebelumnya.

Kuasa hukum korban menyebut proses pemeriksaan di Komisi Yudisial berlangsung cukup panjang, bahkan memakan waktu lebih dari satu tahun.

Ia juga mengungkap bahwa sejumlah pihak telah diperiksa dalam rangka pendalaman laporan tersebut, termasuk:
Kuasa hukum pelapor
Unit PPA
Kanit PPA
Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Komisi Yudisial RI atas putusan tersebut yang diputuskan melalui sidang pleno di Jakarta.

Setelah putusan KY keluar, kuasa hukum korban menyatakan pihaknya akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan keluarga korban untuk menentukan langkah hukum lanjutan.

Ia membuka kemungkinan adanya langkah baru untuk menggali peluang agar perkara tersebut bisa ditinjau kembali melalui jalur hukum yang tersedia.

“Saya akan berkomunikasi dulu dengan orang tua korban, langkah hukum ke depannya seperti apa. Bisa jadi ada langkah untuk menggali dan membuka kembali,” ujarnya.

Pernyataan itu menguatkan bahwa kasus ini belum benar-benar berakhir, dan masih berpotensi berkembang seiring adanya rekomendasi dan temuan pelanggaran etik dari Komisi Yudisial.

Kasus ini kembali viral karena menyangkut korban anak di bawah umur dan putusan bebas yang dianggap menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Warga berharap proses hukum berjalan lebih transparan dan memberi keadilan bagi korban, serta menjadi evaluasi serius bagi lembaga peradilan agar tidak terjadi kasus serupa di masa depan.

Di ketahui Kantor PN Kota Parepare juga pernah di Di Demo mahasiswa serta para aktivis perempuan dan anak terkait dengan hasil Putusan Vonis Bebas tersebut pada 31/5/2024.

Komentar (233)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

Tasming Hamid Temui Kepala BNN RI, Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota Parepare

Tasming Hamid Temui Kepala BNN RI, Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota Parepare

  • 19 Juni 2026 15:03 WITA
  • notifedia

Notifedia.com, JAKARTA TIMUR – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, melakukan audiensi dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, di Ruang Kerja Kepala BNN RI, Jakarta Timur, Kamis (18/6/2026). Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari undangan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka advokasi dan percepatan pembentukan instansi […]

Dari Latihan Penerjunan hingga Kostrad Peduli, Pangdivif 3 Kostrad Apresiasi Masyarakat Sidrap

Dari Latihan Penerjunan hingga Kostrad Peduli, Pangdivif 3 Kostrad Apresiasi Masyarakat Sidrap

  • 10 September 2026 16:57 WITA
  • notifedia

Notifedia.com, SIDRAP — Panglima Divisi Infanteri (Pangdivif) 3 Kostrad Mayjen TNI Wulang Nur Yudhanto, S.E., M.M., M.Han., memberikan apresiasi terhadap keberhasilan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dalam menjaga sektor pertanian di tengah kondisi cuaca ekstrem dan ancaman El Nino. Hal tersebut disampaikan Pangdivif 3 Kostrad saat menghadiri kegiatan Kostrad Peduli yang dirangkaikan dengan latihan penerjunan […]

Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Pemkot Parepare Tingkatkan Kapasitas dan Kemampuan Manajerial TRC BPBD

Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Pemkot Parepare Tingkatkan Kapasitas dan Kemampuan Manajerial TRC BPBD

  • 1 Agustus 2026 14:44 WITA
  • notifedia

Notifedia.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menegaskan bahwa tugas personel Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) merupakan tugas yang sangat mulia karena berada di garis terdepan dalam membantu masyarakat saat terjadi bencana. Hal tersebut disampaikan Tasming Hamid saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Kemampuan Manajerial Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD […]

Parepare Terbaik I Regional Sulawesi untuk Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri

Parepare Terbaik I Regional Sulawesi untuk Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri

  • 19 September 2026 21:16 WITA
  • notifedia

Notifedia.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Parepare (Pemkot Parepare) meraih penghargaan Terbaik I kategori Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri dalam ajang Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi. Penghargaan tersebut diterima langsung Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, dari Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam malam penganugerahan Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi, […]

Belasan Ribu Jiwa Terancam Narkoba, BNNP Sulsel Ungkap 40 Kasus Sepanjang 2026

Belasan Ribu Jiwa Terancam Narkoba, BNNP Sulsel Ungkap 40 Kasus Sepanjang 2026

  • 16 September 2026 13:21 WITA
  • notifedia

Notifedia.com, MAKASSAR — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Barang bukti hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika sepanjang periode Maret hingga Agustus 2026 dimusnahkan melalui prosedur hukum yang berlaku, Rabu (16/9/2026). Pemusnahan tersebut mencakup 993,1051 gram sabu dan 2.060 gram kokain yang sebelumnya telah diamankan penyidik sebagai […]

Kejari Parepare Musnakan Barang Bukti, Kasus Narkotika Jadi Perkara Dominan:  Putusan Seumur Hidup

Kejari Parepare Musnakan Barang Bukti, Kasus Narkotika Jadi Perkara Dominan: Putusan Seumur Hidup

  • 31 Agustus 2026 11:33 WITA
  • notifedia

Notifedia.com, PAREPARE, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Kota Parepare, Senin (31/8/2026). Pemusnahan ini merupakan kegiatan kedua yang dilaksanakan Kejari Parepare sepanjang tahun 2026. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum […]

Polres Sidrap dan Brimob Bantu Petani, Selamatkan Sawah dari Ancaman Gagal Panen

Polres Sidrap dan Brimob Bantu Petani, Selamatkan Sawah dari Ancaman Gagal Panen

  • 10 Agustus 2026 13:59 WITA
  • notifedia

Notifedia.com, SIDRAP — Ancaman gagal panen akibat kemarau panjang mulai menghantui sejumlah petani di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Menyikapi kondisi tersebut, Polres Sidrap bersama Batalyon B Sat Brimob Polda Sulawesi Selatan turun langsung membantu petani dengan memasok air ke lahan persawahan. Bantuan tersebut dilakukan di sejumlah petak sawah yang berada di Desa Kanie, Kecamatan Maritengngae, […]

Tasming Hamid Sentil Soal IPK di PKKMB ITH Parepare: Integritas Lebih Penting

Tasming Hamid Sentil Soal IPK di PKKMB ITH Parepare: Integritas Lebih Penting

  • 1 September 2026 20:43 WITA
  • notifedia

Notifedia.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare Tasming Hamid meminta mahasiswa baru Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie (ITH Parepare) tidak hanya berorientasi pada pencapaian gelar akademik, tetapi juga membangun kompetensi, karakter, jejaring, dan pengalaman. Pesan itu disampaikan Tasming Hamid saat memberikan sambutan sekaligus materi pada pembukaan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) ITH Parepare tahun […]

×
×