Notifedia.com, PAREPARE – Seorang pria berinisial S (43) yang diketahui berprofesi sebagai pengajar atau dosen diamankan oleh Unit Resmob Polres Parepare setelah diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang perempuan di dalam sebuah minimarket di Kota Parepare.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dengan Nomor: LP/B/67/III/2026/SPKT/Res Parepare/Polda Sulsel terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Korban diketahui seorang ibu rumah tangga (21) yang berdomisili di kota Parepare.
Pelecehan Terjadi Saat Korban Berbelanja
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, peristiwa itu terjadi ketika korban sedang berbelanja di sebuah minimarket. Saat itu korban tengah mengambil barang di rak, ketika tiba-tiba pelaku mendekat dari arah belakang.
Pelaku kemudian diduga dengan sengaja menggesekkan alat kelaminnya ke bagian pantat korban sebanyak dua kali.
Merasa dilecehkan, korban langsung berteriak meminta pertolongan kepada karyawan minimarket, sehingga kejadian tersebut segera menjadi perhatian orang di sekitar lokasi.
Menindaklanjuti laporan korban, Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh. Agus Purwanto, SH., MH. memerintahkan Kanit Resmob IPDA Paramudya Fitransyah, SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah mengumpulkan informasi, polisi memperoleh petunjuk bahwa terduga pelaku berada di kediamannya di Lapadde Kilometer 6, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WITA, tim Resmob langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Parepare guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal oleh penyidik, S mengakui perbuatannya. Ia membenarkan bahwa dirinya telah melakukan tindakan cabul dengan menggesekkan alat kelaminnya ke pantat korban saat berada di dalam minimarket tersebut.
Meski demikian, dalam pengungkapan kasus ini polisi belum menemukan barang bukti tambahan.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pelecehan seksual dapat terjadi di ruang publik mana pun, bahkan di tempat yang dianggap aman seperti pusat perbelanjaan.

