Notifedia.com, PAREPARE – Muncul sorotan terhadap pengelolaan barang sitaan hasil penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai Parepare setelah beredarnya informasi mengenai dugaan perpindahan barang yang sebelumnya disimpan di gudang penyimpanan Bea Cukai di Jalan Cappa Ujung, Kota Parepare.
Sebelumnya, pada Rabu (13/5/2026), Bea Cukai Parepare mengamankan dan menyita sedikitnya 80 karton rokok ilegal dalam operasi pasar bersama yang dilaksanakan selama tiga hari di wilayah Kabupaten Mamuju dan Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat.
Di tengah operasi tersebut, Ketua LSM Gempar, H. Makmur M. Raonah, SH, menyoroti pentingnya pelaksanaan prosedur penyitaan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Makmur, meskipun penyitaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami berharap proses penyitaan benar-benar dilakukan secara transparan dan jumlah barang yang disita sesuai dengan berita acara penyitaan. Jangan sampai ada perbedaan antara jumlah barang yang diamankan dengan yang tercatat dalam dokumen resmi,” ujar Makmur saat itu.
Kini, informasi baru beredar di kalangan masyarakat terkait dugaan keluarnya barang yang sebelumnya disebut-sebut disimpan di gudang Bea Cukai Parepare.
Pada Kamis (4/6/2026), sejumlah awak media mendatangi lokasi gudang untuk melakukan konfirmasi atas informasi tersebut. Namun, media tidak memperoleh akses untuk melakukan pengecekan langsung terhadap isi gudang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga di sekitar lokasi, disebutkan bahwa sebelumnya memang terdapat barang yang dibawa masuk ke area gudang penyimpanan.
Namun, menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, beberapa hari kemudian barang tersebut kembali dikeluarkan dari lokasi.
“Saya melihat ada barang masuk ke gudang, kemudian beberapa hari setelah itu ada yang keluar lagi. Tapi saya tidak tahu pasti barang apa,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status dan keberadaan barang yang diduga berkaitan dengan hasil penindakan rokok ilegal tersebut.
Sejumlah warga pun meminta adanya keterbukaan informasi dari Bea Cukai Parepare guna menghindari munculnya spekulasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Parepare belum memberikan keterangan resmi terkait informasi dugaan perpindahan barang yang disebut-sebut berada di gudang penyimpanan tersebut.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Bea Cukai Parepare untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut.

