Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Notifedia
    • Home
    • Regional
    • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Opini
    • Video
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Notifedia
    Home»Regional»Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Barang Sitaan Bea Cukai Parepare, LSM Gempar Soroti Potensi Pelanggaran Hukum
    Regional

    Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Barang Sitaan Bea Cukai Parepare, LSM Gempar Soroti Potensi Pelanggaran Hukum

    notifediaBy notifediaJuni 6, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Notifedia.com, PAREPARE – Polemik terkait dugaan perpindahan barang sitaan berupa rokok ilegal dari gudang penyimpanan milik Bea Cukai Parepare terus menuai sorotan. Kali ini, Ketua LSM Gempar, H. Makmur M. Raonah, SH, mempertanyakan prosedur hukum yang dilakukan terhadap barang hasil penyitaan tersebut.

    Menurut Makmur, dalam proses penegakan hukum, barang yang telah disita oleh aparat tidak dapat diperlakukan secara sembarangan karena telah menjadi bagian dari proses hukum yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Sabtu, (6/6/26).

    “Kalau setelah dilakukan penyitaan lalu ada informasi bahwa barang tersebut ditebus oleh pemiliknya, saya kira itu keliru. Barang sitaan tidak bisa begitu saja ditebus. Ada mekanisme hukum yang harus dijalankan,” tegas Makmur saat dimintai tanggapannya.

    Ia menjelaskan, apabila penyitaan telah dilakukan, maka petugas wajib mengikuti seluruh prosedur yang berlaku, termasuk memperoleh penetapan atau izin dari pengadilan sesuai ketentuan yang mengatur tindakan penyitaan.

    “Barang sitaan itu pada prinsipnya harus diproses sesuai aturan. Kalau memang nantinya menjadi barang yang dirampas untuk negara, maka mekanismenya melalui lelang negara atau pemusnahan sesuai ketentuan. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa ada tindakan sepihak yang dilakukan oleh oknum tertentu,” ujarnya.

    Makmur mengaku prihatin dengan beredarnya informasi dari sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi gudang penyimpanan barang sitaan. Berdasarkan keterangan warga, barang yang sebelumnya masuk menggunakan satu unit truk, beberapa hari kemudian disebut keluar kembali menggunakan beberapa kendaraan.

    “Sudah menjadi polemik di masyarakat. Ada warga yang mengaku melihat barang masuk menggunakan satu truk, kemudian dua hari berikutnya keluar lagi menggunakan tiga kendaraan, terdiri dari dua pickup dan satu kendaraan bertuliskan customs. Kalau informasi ini benar, tentu menjadi pertanyaan besar,” katanya.

    Menurutnya, kondisi tersebut wajar menimbulkan kecurigaan publik karena tidak adanya penjelasan resmi yang transparan kepada masyarakat terkait status dan tujuan pengeluaran barang tersebut.

    “Kalau barang sitaan dikeluarkan dari gudang, masyarakat berhak mengetahui untuk kepentingan apa. Jangan sampai muncul dugaan adanya tindakan yang melawan hukum. Karena prinsipnya, pengelolaan barang sitaan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

    Makmur menegaskan bahwa tidak ada istilah “penebusan” terhadap barang yang telah masuk dalam proses penindakan pidana cukai tanpa melalui mekanisme hukum yang jelas.

    “Kalau disebut ditebus, ditebus dengan dasar apa? Ini menyangkut dugaan pelanggaran tindak pidana cukai yang berpotensi merugikan negara. Kalau ada sejumlah uang yang dibayarkan, maka harus jelas masuk ke mana, dasar hukumnya apa, dan apakah masuk ke kas negara atau tidak,” ujarnya.

    Ia juga mengingatkan bahwa apabila terdapat oknum yang memanfaatkan kewenangan jabatannya untuk mengelola atau memperjualbelikan barang sitaan di luar prosedur yang berlaku, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.

    “Kalau ada oknum yang menggunakan kewenangannya untuk menyita kemudian menjual atau mengalihkan barang sitaan tanpa mekanisme yang sah, itu bisa menjadi persoalan hukum. Karena menyangkut penggunaan jabatan untuk melakukan tindakan di luar kewenangan yang diberikan oleh undang-undang,” tegas Makmur.

    LSM Gempar pun mendesak Bea Cukai Parepare untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait status barang sitaan yang menjadi sorotan tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting guna menghindari berkembangnya dugaan dan spekulasi di tengah masyarakat.

    “Bea Cukai harus transparan. Sampaikan kepada publik bagaimana status barang tersebut, apakah masih berada dalam penguasaan negara, sudah dilimpahkan untuk proses hukum, dimusnahkan, atau langkah lain yang memiliki dasar hukum yang jelas. Dengan begitu kepercayaan masyarakat terhadap institusi tetap terjaga,” pungkasnya.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Parepare belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perpindahan barang sitaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

    BarangSitaan BeaCukaiParepare LSMGempar MakmurMRaonah RokoRokokIlegalkIlegal
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    notifedia
    • Website
    • Instagram

    Related Posts

    Antween Fest Last Memories 2026 Siap Digelar, Warga Parepare Diajak Ramaikan Tribute To R-Ween JR

    Juli 18, 2026

    Dari Pengurus untuk Korban, Gepembi Parepare Salurkan Donasi bagi Warga Terdampak Kebakaran

    Juli 17, 2026

    Aliansi Masyarakat Parepare Segel Indomaret Nurussamawati, Tenri Wara: Penegakan Perda Jangan Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas

    Juli 13, 2026

    Comments are closed.

    Arsip
    • Juli 2026
    • Juni 2026
    • Mei 2026
    • April 2026
    • Maret 2026
    • Februari 2026
    • Januari 2026
    • Desember 2025
    • November 2025
    • Oktober 2025
    • September 2025
    • Agustus 2025
    • Juli 2025
    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025
    • Maret 2025
    • Februari 2025
    • Januari 2025
    • Desember 2024
    • November 2024
    • Oktober 2024
    • September 2024
    • Agustus 2024
    • Juli 2024
    • Juni 2024
    • Mei 2024
    • April 2024
    • Maret 2024
    • Februari 2024
    • Januari 2024
    • Desember 2023
    • November 2023
    • Oktober 2023
    • September 2023
    • Agustus 2023
    • Juli 2023
    • Juni 2023
    • Mei 2023
    • April 2023
    • Maret 2023
    • Februari 2023
    • Januari 2023
    Arsip
    • Juli 2026
    • Juni 2026
    • Mei 2026
    • April 2026
    • Maret 2026
    • Februari 2026
    • Januari 2026
    • Desember 2025
    • November 2025
    • Oktober 2025
    • September 2025
    • Agustus 2025
    • Juli 2025
    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025
    • Maret 2025
    • Februari 2025
    • Januari 2025
    • Desember 2024
    • November 2024
    • Oktober 2024
    • September 2024
    • Agustus 2024
    • Juli 2024
    • Juni 2024
    • Mei 2024
    • April 2024
    • Maret 2024
    • Februari 2024
    • Januari 2024
    • Desember 2023
    • November 2023
    • Oktober 2023
    • September 2023
    • Agustus 2023
    • Juli 2023
    • Juni 2023
    • Mei 2023
    • April 2023
    • Maret 2023
    • Februari 2023
    • Januari 2023
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Home
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.