Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook Instagram
    Notifedia
    FOLLOW Login
    • Home
    • Regional
    • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Opini
    • Video
    Notifedia
    Home»Regional»Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Barang Sitaan Bea Cukai Parepare, LSM Gempar Soroti Potensi Pelanggaran Hukum
    Regional

    Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Barang Sitaan Bea Cukai Parepare, LSM Gempar Soroti Potensi Pelanggaran Hukum

    notifediaBy notifediaJuni 6, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Share
    Facebook WhatsApp

    Notifedia.com, PAREPARE – Polemik terkait dugaan perpindahan barang sitaan berupa rokok ilegal dari gudang penyimpanan milik Bea Cukai Parepare terus menuai sorotan. Kali ini, Ketua LSM Gempar, H. Makmur M. Raonah, SH, mempertanyakan prosedur hukum yang dilakukan terhadap barang hasil penyitaan tersebut.

    Menurut Makmur, dalam proses penegakan hukum, barang yang telah disita oleh aparat tidak dapat diperlakukan secara sembarangan karena telah menjadi bagian dari proses hukum yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Sabtu, (6/6/26).

    “Kalau setelah dilakukan penyitaan lalu ada informasi bahwa barang tersebut ditebus oleh pemiliknya, saya kira itu keliru. Barang sitaan tidak bisa begitu saja ditebus. Ada mekanisme hukum yang harus dijalankan,” tegas Makmur saat dimintai tanggapannya.

    Ia menjelaskan, apabila penyitaan telah dilakukan, maka petugas wajib mengikuti seluruh prosedur yang berlaku, termasuk memperoleh penetapan atau izin dari pengadilan sesuai ketentuan yang mengatur tindakan penyitaan.

    “Barang sitaan itu pada prinsipnya harus diproses sesuai aturan. Kalau memang nantinya menjadi barang yang dirampas untuk negara, maka mekanismenya melalui lelang negara atau pemusnahan sesuai ketentuan. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa ada tindakan sepihak yang dilakukan oleh oknum tertentu,” ujarnya.

    Makmur mengaku prihatin dengan beredarnya informasi dari sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi gudang penyimpanan barang sitaan. Berdasarkan keterangan warga, barang yang sebelumnya masuk menggunakan satu unit truk, beberapa hari kemudian disebut keluar kembali menggunakan beberapa kendaraan.

    “Sudah menjadi polemik di masyarakat. Ada warga yang mengaku melihat barang masuk menggunakan satu truk, kemudian dua hari berikutnya keluar lagi menggunakan tiga kendaraan, terdiri dari dua pickup dan satu kendaraan bertuliskan customs. Kalau informasi ini benar, tentu menjadi pertanyaan besar,” katanya.

    Menurutnya, kondisi tersebut wajar menimbulkan kecurigaan publik karena tidak adanya penjelasan resmi yang transparan kepada masyarakat terkait status dan tujuan pengeluaran barang tersebut.

    “Kalau barang sitaan dikeluarkan dari gudang, masyarakat berhak mengetahui untuk kepentingan apa. Jangan sampai muncul dugaan adanya tindakan yang melawan hukum. Karena prinsipnya, pengelolaan barang sitaan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

    Makmur menegaskan bahwa tidak ada istilah “penebusan” terhadap barang yang telah masuk dalam proses penindakan pidana cukai tanpa melalui mekanisme hukum yang jelas.

    “Kalau disebut ditebus, ditebus dengan dasar apa? Ini menyangkut dugaan pelanggaran tindak pidana cukai yang berpotensi merugikan negara. Kalau ada sejumlah uang yang dibayarkan, maka harus jelas masuk ke mana, dasar hukumnya apa, dan apakah masuk ke kas negara atau tidak,” ujarnya.

    Ia juga mengingatkan bahwa apabila terdapat oknum yang memanfaatkan kewenangan jabatannya untuk mengelola atau memperjualbelikan barang sitaan di luar prosedur yang berlaku, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.

    “Kalau ada oknum yang menggunakan kewenangannya untuk menyita kemudian menjual atau mengalihkan barang sitaan tanpa mekanisme yang sah, itu bisa menjadi persoalan hukum. Karena menyangkut penggunaan jabatan untuk melakukan tindakan di luar kewenangan yang diberikan oleh undang-undang,” tegas Makmur.

    LSM Gempar pun mendesak Bea Cukai Parepare untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait status barang sitaan yang menjadi sorotan tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting guna menghindari berkembangnya dugaan dan spekulasi di tengah masyarakat.

    “Bea Cukai harus transparan. Sampaikan kepada publik bagaimana status barang tersebut, apakah masih berada dalam penguasaan negara, sudah dilimpahkan untuk proses hukum, dimusnahkan, atau langkah lain yang memiliki dasar hukum yang jelas. Dengan begitu kepercayaan masyarakat terhadap institusi tetap terjaga,” pungkasnya.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Parepare belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perpindahan barang sitaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

    BarangSitaan BeaCukaiParepare LSMGempar MakmurMRaonah RokoRokokIlegalkIlegal
    Share. Facebook WhatsApp
    Previous ArticlePLN Mobile Power Cup 2026 Resmi Digelar di Parepare, Wadah Pengembangan Atlet Tenis Putri
    notifedia
    • Website
    • Instagram

    Related Posts

    PLN Mobile Power Cup 2026 Resmi Digelar di Parepare, Wadah Pengembangan Atlet Tenis Putri

    Juni 6, 2026

    Dugaan Korupsi Program MBG di Pusat Jadi Sorotan, LSM PAKAR Minta Tata Kelola di Parepare Diaudit

    Juni 5, 2026

    Isu Perpindahan Barang Sitaan di Gudang Bea Cukai Parepare Kian Menguat, Warga dan Media Minta Penjelasan Resmi

    Juni 5, 2026

    Dugaan Perpindahan Barang Sitaan di Gudang Bea Cukai Parepare Jadi Sorotan, Warga Minta Transparansi

    Juni 4, 2026

    Comments are closed.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    © 2026 Notifedia.Com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?