Notifedia.com, PAREPARE – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Masyarakat Kota Parepare (AMP), Senin (13/7/2026), berujung pada aksi simbolis penyegelan salah satu gerai Indomaret di Jalan Nurussamawati, Kota Parepare.
Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang penataan pasar semi modern dan ritel modern.
Sebelum melakukan penyegelan simbolis, massa aksi menyampaikan aspirasi di kantor Satpol PP Kota Parepare dan akan berlanjut ke Kantor Wali Kota Parepare, DPRD Kota Parepare.

Koordinator Lapangan (Korlap) AMP, Tenri Wara, menegaskan bahwa penyegelan tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Parepare yang dinilai tidak konsisten dalam menegakkan Perda.
“Penyegelan Indomaret di Jalan Nurussamawati ini merupakan buntut dari penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2017 yang kami nilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pemerintah daerah, khususnya Satpol PP, diduga tidak menjalankan fungsinya sesuai aturan.
Penegakan Perda justru lebih tajam kepada UMKM kecil, sementara terhadap ritel modern terkesan tidak tegas,” ujar
Tenri Wara di hadapan massa aksi.
Menurutnya, Aliansi Masyarakat Parepare tidak menolak investasi, namun menginginkan adanya perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi seluruh pelaku usaha.
Ia menilai kondisi tersebut telah menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Karena itu, AMP mengambil langkah penyegelan secara simbolis sebagai bentuk penyampaian aspirasi agar pemerintah segera mengevaluasi kebijakan penataan ritel modern di Kota Parepare.
“Kekecewaan kami terhadap pemerintah daerah karena penegakan Perda terkesan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau UMKM cepat ditindak, maka seharusnya aturan yang sama juga diberlakukan terhadap pelaku usaha besar apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Tenri Wara juga menyoroti adanya rencana penambahan sekitar 30 gerai ritel modern sebagaimana diatur dalam kebijakan yang berkaitan dengan Perwali Tahun 2024. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang mengingat jumlah ritel modern di Parepare saat ini telah mencapai sekitar 42 gerai.
“Jumlah ritel modern yang ada sekarang sudah sangat banyak. Sementara luas wilayah dan jumlah penduduk Kota Parepare tidak sebanding dengan kuota ritel yang terus bertambah. Kami khawatir kondisi ini akan semakin menggerus keberlangsungan UMKM, toko kelontong, dan usaha rakyat,” katanya.
Melalui aksi tersebut, AMP mendesak Pemerintah Kota Parepare, Satpol PP, dan DPRD Kota Parepare segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan penataan ritel modern, menegakkan Perda secara adil tanpa tebang pilih, serta memastikan perlindungan terhadap UMKM sebagai tulang punggung perekonomian masyarakat.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir setelah massa menyampaikan tuntutan serta melakukan penyegelan simbolis di gerai Indomaret sebagai bentuk protes atas dugaan ketimpangan penegakan aturan.

