NOTIFEDIA.COM, PAREPARE — Kepolisian Resor (Polres) Parepare mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan pers release di halaman Mako Polres Parepare, Selasa (15/9/2026).
Kapolres Parepare AKBP PHUNKY MAHENDRA BORNIAWAN, S.I.K., M.H., M.I.K., mengungkapkan bahwa dalam dua perkara yang ditangani tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta kendaraan dan BBM subsidi yang diduga hendak diperjualbelikan kembali.

Dari dua kasus tersebut, total 698 liter Pertalite diamankan sebagai barang bukti, masing-masing 578 liter dan 120 liter.
Kasus pertama terjadi pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 19.20 WITA di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, tepatnya di SPBU Pertamina Patung Pemuda, Kota Parepare.
Polisi mengamankan Darwin Rahasia alias Darwin bin Darnir, 49 tahun, yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kabupaten Polewali Mandar.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit mobil Toyota Avanza serta 18 jerigen berisi BBM subsidi jenis Pertalite sebanyak kurang lebih 578 liter. Selain itu, diamankan pula 18 lembar barcode pengisian BBM subsidi jenis Pertalite.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Darwin diduga memperoleh BBM Pertalite dari sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Pinrang, Barru dan Kota Parepare dengan menggunakan 18 barcode.
BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza dan rencananya dibawa ke Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, untuk diperjualbelikan kembali.
Kasus kedua terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Agussalim, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, tepatnya di SPBU Pertamina Ujung Bulu, Kota Parepare.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan Tahang alias Tahang bin Ali, 54 tahun, warga Kabupaten Wajo.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Toyota Avanza 1.5 Veloz warna putih, kunci kontak, STNK, 120 liter BBM subsidi jenis Pertalite, serta satu buah tangki modifikasi.
Dalam kronologinya, Tahang diketahui berangkat dari Kabupaten Wajo menuju Kota Parepare untuk melakukan pengisian BBM subsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Tersangka disebut melakukan pembelian Pertalite di SPBU Ujung Bulu sebanyak tiga kali. Setiap transaksi pembelian dilakukan senilai Rp400 ribu atau sekitar 40 liter.
BBM tersebut diduga rencananya akan dibawa kembali ke Kabupaten Wajo untuk kemudian diperjualbelikan kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp12 ribu per liter.
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kapolres Parepare AKBP Phunky Mahendra Borniawan menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ahli migas serta memproses barang bukti BBM subsidi jenis Pertalite melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare.
Pengungkapan dua perkara tersebut menunjukkan bahwa praktik pembelian BBM subsidi dalam jumlah tertentu, baik menggunakan barcode maupun dengan memodifikasi kendaraan, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
