Notifedia.com, PAREPARE — Proses perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan kembali menuai sorotan.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sektor Timur menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kota Parepare, Selasa (6/10/2026), dengan membawa sejumlah tuntutan yang menyoroti transparansi serta akuntabilitas lembaga legislatif dalam proses perubahan regulasi tersebut.

Sorotan utama HMI bukan hanya menyangkut substansi perubahan Perda, tetapi juga proses pembahasan dan pengambilan keputusan di DPRD Kota Parepare.
HMI mempertanyakan keberadaan dan keterbukaan sejumlah dokumen penting, mulai dari naskah akademik, bukti partisipasi publik, kajian keadilan usaha, daftar kehadiran anggota dalam pembahasan, risalah rapat hingga dokumen pengambilan keputusan.
Ketua HMI Komisariat STAIN Parepare, Arif Sulaeman, menilai keterbukaan dokumen menjadi penting karena Perda tersebut berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha masyarakat, pedagang kecil, pasar rakyat dan pelaku UMKM.
“Kami mempertanyakan dasar perubahan Perda ini. Mana naskah akademiknya? Mana bukti partisipasi publiknya? Mana hasil kajian keadilan usaha yang memastikan kebijakan ini tidak semakin menekan masyarakat kecil?” tegas Arif.
Dalam aksi tersebut, HMI juga menyoroti respons anggota DPRD Kota Parepare, Kamaludin Kadir.
Menurut Arif, ketika massa aksi meminta dokumen yang menjadi dasar proses perubahan Perda, pihak DPRD yang ditemui belum mampu menunjukkan secara terbuka dokumen-dokumen yang dipersoalkan tersebut.
Kondisi itu dinilai HMI menimbulkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana proses legislasi di DPRD Parepare dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Ketika kami meminta bukti konkret terkait hasil perubahan Perda ini, Saudara Kamaludin Kadir tidak mampu mempertanggungjawabkan dan memperlihatkan dokumen yang menjadi dasar perubahan tersebut. Bagi kami, ini menimbulkan pertanyaan serius tentang keterbukaan proses pengambilan keputusan di internal DPRD,” ujar Arif.
HMI menilai DPRD sebagai lembaga yang membawa mandat rakyat semestinya tidak menjadikan dokumen pembentukan Perda sebagai sesuatu yang sulit diakses masyarakat.
Terlebih, jika regulasi tersebut berpotensi memengaruhi pola perdagangan, keberadaan pasar rakyat, toko swalayan serta ruang usaha masyarakat kecil.
HMI Sektor Timur juga memperingatkan adanya potensi ketimpangan apabila perubahan regulasi tidak dibarengi kajian yang komprehensif mengenai dampaknya terhadap pedagang kecil dan UMKM.
Arif menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi maupun pembangunan. Namun, kebijakan pemerintah dan DPRD harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dengan perlindungan ekonomi masyarakat kecil.
“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pembangunan. Yang kami tuntut adalah keadilan. Jangan sampai regulasi memberikan ruang semakin besar kepada pemilik modal, sementara pedagang kecil dan UMKM kehilangan ruang untuk bertahan,” tegasnya.
Menurut HMI, perubahan Perda seharusnya tidak hanya dilihat dari aspek legalitas formal, tetapi juga dari dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan setelah aturan tersebut diterapkan.
Karena itu, DPRD dinilai perlu membuka kepada publik bagaimana proses pembahasan dilakukan, siapa saja yang terlibat, apa dasar kajiannya, serta bagaimana aspirasi masyarakat diakomodasi dalam proses tersebut.
HMI Sektor Timur mendesak DPRD Kota Parepare membuka seluruh dokumen pembahasan perubahan Perda dan memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk menguji serta mengawasi proses pembentukan regulasi.
Bagi HMI, keterbukaan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari pertanggungjawaban DPRD kepada masyarakat yang memberikan mandat politik kepada para wakil rakyat.
“Kami tidak datang ke DPRD untuk meminta belas kasihan. Kami datang untuk menagih pertanggungjawaban. Jika Perda ini dibuat atas nama rakyat, maka seluruh prosesnya juga harus bisa dilihat dan diuji oleh rakyat. Jangan jadikan regulasi sebagai ruang gelap kepentingan,” tutup Arif.
HMI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta DPRD Parepare memberikan penjelasan secara terbuka mengenai seluruh tahapan perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017.
