Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook Instagram
    Notifedia
    FOLLOW Login
    • Home
    • Regional
    • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Opini
    • Video
    Notifedia
    Home»Regional»DPD KNPI Sulsel Ambil Alih Musda XVI KNPI Parepare, Nilai Ada Pelanggaran Konstitusi
    Regional

    DPD KNPI Sulsel Ambil Alih Musda XVI KNPI Parepare, Nilai Ada Pelanggaran Konstitusi

    notifediaBy notifediaOktober 13, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Share
    Facebook WhatsApp

    Notifedia.com, Makassar – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi menanggapi polemik pelaksanaan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) dan Musyawarah Daerah (Musda) XVI KNPI Kota Parepare Tahun 2025.

    Melalui surat bernomor 210/B/SEK/KNPI-SS/X/2025 tertanggal 9 Oktober 2025, DPD KNPI Sulsel menegaskan bahwa pihaknya mengambil alih penyelenggaraan lanjutan Musda XVI KNPI Parepare.

    Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran prosedural dan konstitusional dalam forum yang digelar di tingkat kota tersebut.

    Surat resmi itu juga menyoroti tindakan Steering Committee (SC) yang menghentikan jalannya persidangan atau melakukan skorsing tanpa koordinasi dan tanpa mandat dari DPD KNPI Provinsi Sulawesi Selatan.

    Dalam tanggapannya, DPD KNPI Sulsel menyebut bahwa skorsing yang dilakukan SC tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI.

    “Setiap forum permusyawaratan di tingkat kabupaten atau kota, termasuk Musda, wajib berkoordinasi dan mendapat supervisi dari DPD KNPI Provinsi,” tulis pernyataan resmi tersebut.

    DPD KNPI Sulsel menegaskan, berdasarkan Pasal 22 ayat (6) AD serta Pasal 11 ayat (8) ART KNPI, pelaksanaan Musda memang menjadi tanggung jawab DPD KNPI Kabupaten/Kota, namun tetap berada dalam pengawasan dan pembinaan DPD KNPI Provinsi.

    Sekretaris DPD KNPI Sulawesi Selatan, Imran Yusuf, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menelaah secara mendalam dinamika Musda XVI Parepare dan menemukan adanya kekeliruan prosedural.

    “Kami menemukan bahwa Steering Committee menghentikan jalannya persidangan tanpa dasar kewenangan sebagaimana diatur dalam konstitusi organisasi. Ini merupakan pelanggaran terhadap mekanisme formal KNPI,”
    ujar Imran Yusuf saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).

    Imran menegaskan, DPD KNPI Sulsel tidak bisa membiarkan forum pemuda di daerah berjalan di luar koridor konstitusi.

    “Kami tidak bisa berdiam diri ketika prinsip organisasi dilanggar. Musda adalah forum tertinggi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan menghormati aturan main,” tegasnya.

    Provinsi Punya Kewenangan Ambil Alih
    Berdasarkan Pasal 20 Anggaran Rumah Tangga KNPI, DPD KNPI Sulsel memiliki kewenangan untuk membatalkan, meluruskan, memperbaiki keputusan, serta mengambil alih kepengurusan DPD KNPI Kabupaten/Kota apabila terjadi pelanggaran terhadap AD/ART.

    Imran menjelaskan, langkah pengambilalihan ini diambil bukan semata-mata karena konflik, melainkan untuk menjaga kehormatan dan tertib organisasi.

    “Kami ingin meluruskan, bukan menghukum. Prinsipnya adalah restorasi organisasi dan memastikan proses Musda berjalan sesuai koridor konstitusi. Ini demi marwah KNPI,” kata Imran Yusuf.

    Sebagai tindak lanjut, DPD KNPI Sulsel menetapkan untuk mengambil alih penyelenggaraan lanjutan Musda XVI KNPI Kota Parepare, sekaligus menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD KNPI Parepare.

    Plt tersebut akan bertanggung jawab menuntaskan seluruh tahapan Musda hingga terpilihnya Ketua DPD KNPI Parepare yang sah secara konstitusional.

    Imran menambahkan bahwa keputusan ini bukan langkah sepihak, tetapi bentuk tanggung jawab moral dan struktural DPD KNPI Sulsel terhadap pembinaan organisasi di bawahnya.

    “Kami mengambil langkah ini demi menjaga marwah organisasi dan memastikan proses Musda tidak terjebak pada kepentingan kelompok tertentu,”
    ujarnya.

    Berlandaskan AD/ART dan Semangat “Synergy of Harmony” DPD KNPI Sulsel menegaskan bahwa keputusan tersebut berpedoman pada:
    Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (2) Anggaran Dasar KNPI tentang hubungan hirarkis antara DPD Provinsi dan Kabupaten/Kota;

    Pasal 20 Anggaran Rumah Tangga KNPI tentang kewenangan DPD Provinsi dalam pengawasan dan pengambilalihan kepengurusan;

    serta Prinsip “Synergy of Harmony” dalam menjaga kesatuan gerak dan kehormatan organisasi.

    “Kami berharap semua pihak di Parepare dapat menerima keputusan ini dengan kepala dingin. Mari bersama menjaga nama baik KNPI dan melanjutkan Musda secara tertib dan konstitusional,” tutup Imran Yusuf, Sekretaris DPD KNPI Sulawesi Selatan.

    Ambil Ahli Musda DPD KNPI Kota Parepare DPD KNPI Provinsi Sulsel Kota parepare Musda KNPI
    Share. Facebook WhatsApp
    Previous ArticlePimpinan OKP Parepare Kecam Mandeknya Musda KNPI, Desak DPD Sulsel Turun Tangan
    notifedia
    • Website
    • Instagram

    Related Posts

    Pimpinan OKP Parepare Kecam Mandeknya Musda KNPI, Desak DPD Sulsel Turun Tangan

    Oktober 11, 2025

    Gema Kosgoro : KNPI Bukan “Partai Politik Kedua”,  Kembali ke Khittah Pemberdayaan Pemuda!

    Oktober 8, 2025

    Iqbal Fokusmaker Soroti Penundaan Musda KNPI Parepare: “Keputusan Tanpa Dasar dan Akal-akalan”

    Oktober 8, 2025

    Musda XVI KNPI Parepare Diskorsing, OC–SC dan Pengurus DPD Keluarkan Pernyataan Bersama

    Oktober 8, 2025
    Leave A Reply

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    © 2025 Notifedia.Com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?