Oleh: Amran
Idul Fitri merupakan momentum sakral bagi umat Islam. Ia bukan sekadar perayaan, melainkan ibadah shalat sunnah dua rakaat yang dilaksanakan pada 1 Syawal, sebagai simbol kemenangan setelah sebulan penuh menjalankan puasa Ramadan menahan diri dari hawa nafsu serta memperbanyak amal kebaikan.
Namun dalam praktik kehidupan masyarakat, perayaan Idul Fitri kerap diwarnai perbedaan penetapan hari. Sebagian umat melaksanakan lebih awal, sebagian lainnya mengikuti ketetapan berbeda. Fenomena ini sejatinya bukan hal yang keliru, melainkan konsekuensi dari perbedaan ijtihad dalam metode penentuan awal bulan Hijriah.
Sayangnya, perbedaan ini seringkali disikapi secara sempit. Umat yang lebih dahulu melaksanakan shalat Id kerap diberi label tertentu, bahkan dianggap tidak taat kepada pemerintah.
Padahal, Islam sendiri mengajarkan ketaatan dengan prinsip yang bijak sebagaimana firman Allah:
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kamu.”
(QS. An-Nisa: 59)
Ayat ini tidak dapat ditarik secara parsial untuk menghakimi perbedaan ijtihad, terlebih dalam persoalan yang sejak awal memang berada dalam ruang khilafiyah (perbedaan pendapat).
Perbedaan sebagai Wilayah Ijtihad
Penetapan 1 Syawal merupakan wilayah ijtihad. Hingga hari ini, umat Islam di berbagai negara pun belum memiliki satu kesepakatan tunggal terkait metode penentuannya. Di sinilah pentingnya kedewasaan dalam menyikapi perbedaan.
Secara umum, terdapat dua metode utama yang digunakan:
1. Rukyat (Melihat Hilal)
Metode ini dilakukan dengan mengamati hilal (bulan sabit) secara langsung pada tanggal 29 bulan berjalan. Dasarnya adalah hadis Nabi Muhammad SAW:
“Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya. Jika tertutup, maka sempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.”
Metode ini sangat bergantung pada kondisi cuaca, ketajaman penglihatan, serta validitas kesaksian.
2. Hisab Hakiki (Perhitungan Astronomi)
Metode ini menggunakan pendekatan ilmiah melalui perhitungan posisi benda langit. Dalam konsep wujudul hilal, bulan dinyatakan telah masuk secara astronomi jika telah berada di atas ufuk, meskipun belum terlihat oleh mata.
Terdapat tiga syarat utama:
1. Telah terjadi ijtima (konjungsi),
2. Ijtima terjadi sebelum matahari terbenam,
3. Bulan berada di atas ufuk saat matahari terbenam, meskipun sangat tipis.
Pendekatan ini menekankan presisi ilmiah tanpa menafikan nilai rukyat, melainkan memperluas pemahaman terhadap fenomena alam.
Negara dan Netralitas dalam Ijtihad
Dalam khazanah fikih, terdapat empat mazhab besar yang diakui: Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali. Jika negara memilih satu pendekatan, maka potensi perbedaan tetap akan ada, karena setiap metode memiliki dasar argumentasi yang kuat.
Oleh karena itu, negara seharusnya bersikap netral dalam wilayah ijtihad. Peran negara lebih tepat pada aspek fasilitasi dan pelayanan, bukan penyeragaman keyakinan dalam perkara yang memang bersifat khilafiyah.
Menetapkan hari libur nasional adalah kewenangan negara, namun memberi ruang bagi umat untuk menjalankan keyakinan ijtihadnya adalah bentuk penghormatan terhadap keberagaman dalam Islam itu sendiri.
Menjaga Ukhuwah, Menghindari Fitnah
Setelah sebulan penuh beribadah, sangat disayangkan jika Idul Fitri justru menjadi momentum lahirnya prasangka, perpecahan, atau bahkan dosa sosial berupa fitnah.
Perbedaan bukanlah ancaman, melainkan keniscayaan. Yang menjadi persoalan bukan perbedaannya, tetapi cara kita menyikapinya.
Sudah saatnya umat Islam menunjukkan kedewasaan dalam beragama bahwa perbedaan metode tidak mengurangi keimanan seseorang, dan tidak pula menjadikannya keluar dari ketaatan.
Idul Fitri sejatinya adalah kemenangan.
Maka kemenangan itu akan terasa sempurna jika dibarengi dengan kelapangan hati, penghormatan terhadap perbedaan, dan komitmen menjaga persatuan umat.

