Notifedia.com, Parepare – Kepolisian Resor (Polres) Parepare memberikan penjelasan terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang dilaporkan seorang perempuan terhadap seorang pria berinisial RR yang diduga melakukan pelecehan seksual.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Pasal 6 Huruf A Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasubsi Penmas Humas Polres Parepare, Aiptu Erwin, saat di temui di ruangan Humas Polres Parepare menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima polisi pada 23 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WITA. Sementara kejadian yang dilaporkan diduga terjadi sekitar November 2025. Selasa, 10 maret 2026.

Berdasarkan laporan korban, peristiwa itu bermula ketika pelapor yang merupakan rekan kerja terlapor mengajak korban untuk bergabung dalam kepengurusan KNPI Kota Parepare.
Korban kemudian diajak bertemu di sebuah kafe. Namun setelah tiba di lokasi, korban diarahkan oleh terlapor untuk memarkirkan sepeda motornya di depan sebuah ruko milik terlapor.
Korban kemudian diminta masuk ke dalam ruko dan duduk untuk mengerjakan berkas kepengurusan organisasi yang dimaksud. Saat korban sedang mengisi berkas, terlapor tiba-tiba mendekat dan merangkul korban menggunakan tangan kirinya.
Korban sempat menegur dengan mengatakan “jangan ka, tidak baik.” Terlapor kemudian menjauh dan kembali duduk. Namun tidak lama berselang, terlapor kembali mendekati korban dan memeluk korban dari arah belakang.
Dalam kondisi tersebut, korban tidak menyadari bahwa pintu ruko telah ditutup oleh terlapor. Setelah itu, terlapor kembali duduk di samping korban dan merangkulnya, bahkan diduga mencoba membaringkan korban di pangkuannya.
Korban menolak tindakan tersebut. Namun menurut keterangan korban, terlapor diduga menyentuh bagian sensitif tubuh korban, sementara tangan lainnya menyentuh paha kanan korban.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami trauma dan merasa keberatan sehingga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Parepare untuk diproses secara hukum.
Menanggapi adanya anggapan penanganan kasus berjalan lambat, Aiptu Erwin menegaskan bahwa proses penyelidikan sebenarnya berjalan sesuai prosedur.
“Bukan melambat, tetapi ada proses yang memang membutuhkan waktu, salah satunya menunggu hasil pemeriksaan psikologis klinis,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa dalam perkara ini alat bukti utama sementara hanya keterangan saksi korban, sehingga penyidik memerlukan pendapat saksi ahli psikologi klinis untuk memperkuat unsur pidana dalam kasus tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan psikologis klinis terhadap korban dijadwalkan pada Februari 2026 dan hasilnya baru diterima oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parepare sekitar minggu lalu.
“Setelah hasil itu diterima, penyidik langsung melanjutkan proses penyidikan dan menjadwalkan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur pidana dan dapat dinaikkan ke tahap penetapan tersangka,” ujarnya.
Menunggu Penetapan Tersangka
Aiptu Erwin menegaskan bahwa hingga saat ini status pihak yang dilaporkan masih sebagai terlapor, karena penetapan tersangka harus melalui mekanisme gelar perkara.
“Setiap orang yang dilaporkan belum tentu bersalah. Statusnya masih terlapor sampai gelar perkara menentukan apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa jika dalam gelar perkara ditemukan unsur pidana yang cukup, maka penyidik dapat meningkatkan status perkara dan menetapkan tersangka.
Pendampingan Korban
Dalam kasus yang melibatkan perempuan, kata Erwin, penyidik Unit PPA juga berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan kepada korban.
“Dalam kasus yang melibatkan perempuan atau anak, biasanya ada koordinasi dengan lembaga terkait untuk pendampingan korban,” katanya.
Saat ini, Polres Parepare memastikan kasus tersebut tetap ditangani secara serius dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

