Parepare – Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Parepare, Fadly Agus Mante, bersama tim hukum resmi mendatangi Mapolres Parepare pada malam hari, Minggu (24/3/25), guna melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan tindakan sarkastik terhadap organisasi mereka yang beredar di media sosial.
Dalam keterangannya kepada awak media, Fadly Agus Mante mengungkapkan bahwa kedatangannya ke Polres Parepare adalah untuk menindaklanjuti desakan dari internal organisasi terkait dengan adanya unggahan yang dinilai menyudutkan Pemuda Pancasila di salah satu akun Facebook pribadi dan juga di grup publik bernama Aku Cinta Parepare.
“Ada apa ini Pak Ketua? Kenapa Pak Ketua Pemuda Pancasila datang ke Polres malam-malam?” tanya awak media. Fadly menjawab, “Saya mewakili keluarga besar MPC Pemuda Pancasila Kota Parepare untuk membuat laporan terkait adanya sikap dan postingan yang sarkastik di media sosial. Ini bentuk respon atas desakan teman-teman agar persoalan ini ditempuh melalui jalur hukum agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap organisasi kami.”
Fadly menegaskan, tindakan hukum ini menjadi langkah penting untuk menjaga nama baik, wibawa, serta kehormatan organisasi Pemuda Pancasila yang menurutnya telah diserang secara terbuka melalui platform media sosial.
“Kami ingin ini menjadi peringatan bagi para penggiat media sosial agar senantiasa bijak dan berhati-hati dalam membuat konten atau postingan. Jangan sampai ada yang melanggar hukum dengan memprovokasi atau mencemarkan nama baik pihak lain,” tambahnya.
Selain Ketua MPC, hadir pula tim pendamping hukum dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Kota Parepare yang turut serta mengawal proses pelaporan tersebut. Piter, S.H., selaku perwakilan tim hukum, menjelaskan bahwa pihaknya hadir mendampingi Ketua MPC dalam kapasitas sebagai kuasa hukum resmi.
“Kami datang sebagai tim hukum mendampingi Ketua Pemuda Pancasila untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik ini. Postingan yang kami laporkan memuat gambar orang berpakaian loreng Pemuda Pancasila dengan kata-kata yang kurang pantas. Hal ini berpotensi menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat terhadap Pemuda Pancasila,” ujar Piter.
Piter menambahkan bahwa laporan ini telah resmi diterima oleh pihak Polres Parepare. Selanjutnya, tim hukum dan pihak pelapor akan menunggu proses dan tahapan yang akan dilakukan oleh penyidik, termasuk kemungkinan peningkatan status laporan menjadi penyidikan apabila bukti yang diajukan dianggap cukup kuat.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Parepare untuk menindaklanjuti laporan ini. Karena ini menyangkut Undang-Undang ITE, kami yakin ada tim khusus di Polres yang akan memproses aduan ini sesuai prosedur,” pungkas Piter.
Fadly Agus Mante juga menginformasikan bahwa pihaknya akan mengadakan audiensi resmi bersama Kapolres Parepare pada esok hari guna membahas lebih lanjut langkah hukum yang telah diambil, sekaligus menyampaikan keprihatinan terkait dampak dari unggahan tersebut terhadap citra organisasi mereka di tengah masyarakat.
Laporan ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna media sosial untuk lebih bijaksana dalam bermedia dan tidak menggunakan platform digital sebagai sarana penyebaran konten yang berpotensi merugikan pihak lain, khususnya organisasi kemasyarakatan seperti Pemuda Pancasila.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Parepare belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Namun, proses hukum dipastikan akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.