Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook Instagram
    Notifedia
    FOLLOW Login
    • Home
    • Regional
    • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Opini
    • Video
    Notifedia
    Home»Pendidikan»Mandek di Meja Dinas, Izin Sekolah Gamaliel Terancam Gagal: Kuasa Hukum Ancam Tempuh Jalur Hukum
    Pendidikan

    Mandek di Meja Dinas, Izin Sekolah Gamaliel Terancam Gagal: Kuasa Hukum Ancam Tempuh Jalur Hukum

    notifediaBy notifediaJuli 11, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Share
    Facebook WhatsApp

    Notifedia.com, Parepare — Proses penerbitan izin operasional sekolah milik Yayasan Gamaliel di Kota Parepare terancam mandek tanpa kepastian hukum. Kuasa hukum Yayasan, Rusdianto Sudirman dari Kantor Hukum JJAR & Rekan, menuding Dinas Pendidikan Kota Parepare sebagai penghambat utama, lantaran hingga kini belum juga menerbitkan rekomendasi tertulis yang menjadi syarat krusial dalam proses perizinan.

    “Klien kami sudah bolak-balik ke Dinas Pendidikan, tapi jawabannya selalu sama: menunggu petunjuk Wali Kota. Ironisnya, Wali Kota justru menyatakan itu merupakan kewenangan Dinas Pendidikan. Ini jelas sikap saling lempar tanggung jawab,” tegas Rusdianto, Jumat (11/7).

    Padahal, menurutnya, Yayasan Gamaliel telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Permendikbudristek dan Perda yang berlaku. Tidak hanya itu, hasil rapat Forkopimda pada 30 Juni 2025 bahkan secara eksplisit menyepakati bahwa izin operasional sekolah Gamaliel harus segera diterbitkan.

    “Yang kami hadapi bukan lagi masalah administrasi, tapi dugaan kuat pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti keterbukaan, kepastian hukum, dan pelayanan publik. Ini mengarah pada maladministrasi,” ujarnya.

    Rusdianto menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum, baik administratif maupun pidana, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang atau unsur kesengajaan menghambat pelayanan publik. Ia menyoroti bahwa penundaan tanpa dasar hukum sah merupakan bentuk nyata pembiaran terhadap hak warga negara untuk memperoleh pelayanan setara.

    “Ini bukan sekadar izin sekolah. Ini soal keadilan, pelayanan publik, dan integritas birokrasi. Jika tak ada tindakan segera, kami akan gugat,” ancamnya.

    Yayasan Gamaliel sendiri dikenal sebagai lembaga pendidikan yang telah lama berkiprah di Parepare. Upaya mereka mendirikan satuan pendidikan baru merupakan bagian dari kontribusi dalam memperluas akses dan kualitas pendidikan di daerah.

    “Pemerintah daerah seharusnya menjadi fasilitator pendidikan, bukan justru menjadi penghambat. Kami berharap ini bukan karena tekanan dari pihak-pihak yang merasa terancam oleh hadirnya sekolah baru,” tandas Rusdianto.

    Pihak yayasan kini memberi tenggat waktu kepada Dinas Pendidikan dan Wali Kota Parepare untuk segera bertindak. Jika tidak, persoalan ini akan dibawa ke jalur hukum demi menjamin hak masyarakat dan menjaga kredibilitas sistem pemerintahan daerah.

    Dinas Pendidikan Kota parepare Kuasa Hukum Gamaliel Sekolah gamaliel Yayasan Pendidikan Gamaliel
    Share. Facebook WhatsApp
    Previous ArticleTelah Setahun, Negara Melupakan Jasa dr. Soeharto dan Warisan PKBI
    Next Article Kami Tak Pernah Menghalangi, Tapi Kami Juga Tak Akan Melanggar Aturan. Sikap Tegas Pemkot untuk Sekolah Gamaliel
    notifedia
    • Website
    • Instagram

    Related Posts

    Kami Tak Pernah Menghalangi, Tapi Kami Juga Tak Akan Melanggar Aturan. Sikap Tegas Pemkot untuk Sekolah Gamaliel

    Juli 11, 2025

    Telah Setahun, Negara Melupakan Jasa dr. Soeharto dan Warisan PKBI

    Juli 10, 2025

    Pisah Sambut Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis Resmi Serahkan Tugas kepada AKBP Indra Waspada Yuda

    Juli 9, 2025

    Kolaboratif, Pengadilan Agama Sidrap Gelar Ramah Tamah di Rujab Bupati

    Juli 4, 2025
    Leave A Reply

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    © 2025 Notifedia.Com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?