Notifedia.com, PAREPARE – Kepolisian Resor (Polres) Kota Parepare mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi. Tiga pelaku berhasil diamankan bersama lima unit sepeda motor hasil curian. Rabu, (16/4/25).

Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis menyampaikan, para pelaku melakukan aksinya di tiga tempat berbeda di wilayah Parepare, serta dua lokasi lain di luar kota, yakni Makassar dan Pinrang. Ketiganya masing-masing berinisial AN, TK, dan MJ.

“Waktu kejadian bervariasi, mulai dari pukul 23.30 Wita, pukul 01.30 Wita, hingga pukul 12.30 Wita,” ujar Kapolres saat konferensi pers di halaman Mapolres Parepare, Rabu (16/4/2025).
Kapolres menjelaskan, pelaku menggunakan modus berpura-pura masuk ke pekarangan rumah warga, lalu langsung menuju sasaran dan membawa kabur sepeda motor menggunakan kunci palsu.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain tiga unit Honda Scoopy, satu Yamaha Fino, dan satu Yamaha MX. Selain itu, dua kunci L dan sejumlah alat lain yang digunakan pelaku turut disita.

“Motor yang digunakan untuk melakukan aksi juga merupakan hasil curian. Total kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 65 juta,” kata Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku tiba di Kota Parepare pada hari Sabtu dan langsung melakukan aksi pertama di sebuah rumah kos. Esok harinya, dua aksi pencurian lainnya terjadi di lokasi berbeda.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan para pelaku,” imbuhnya.
Para pelaku kini ditahan di Polres Parepare dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 sampai 5 junto Pasal 65 ayat 1 dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini.