Notifedia.com, Parepare — Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, mengambil langkah cepat meredam keresahan warga soal penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2).
Ia menginstruksikan penghentian sementara penagihan PBB, terutama bagi wajib pajak yang mengalami lonjakan tagihan.
Kebijakan itu disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Amarun Agung Hamka, Rabu (20/8/2025).
“Bapak Wali Kota mengeluarkan kebijakan meminta untuk sementara waktu tidak dilakukan penagihan PBB, terkhusus kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif,” tegas Hamka.
Penyesuaian PBB-P2 di Parepare berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda yang berlaku sejak 5 Januari 2024 itu merupakan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022, yang mengintegrasikan seluruh kebijakan pajak dan retribusi daerah.
Dalam regulasi tersebut, dasar pengenaan pajak dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp10 juta per wajib pajak.
Tarifnya ditentukan secara progresif:
• NJOP ≤ Rp250 juta : 0,025%
• Rp250 juta – ≤ Rp500 juta : 0,05%
• Rp500 juta – ≤ Rp1 miliar : 0,075%
Data Pemkot menunjukkan, penerapan perda ini membuat 65,5% wajib pajak justru mengalami penurunan, 16,89% tetap, dan 17,61% mengalami kenaikan tarif.
Penyesuaian tarif PBB-P2 juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam LHP BPK No. 55/LHP/XIX.MKS/12/2023, BPK menilai regulasi pajak daerah Parepare sebelumnya belum lengkap.
Karena itu, Perda Nomor 12 Tahun 2023 diterbitkan untuk memperkuat tata kelola pajak yang lebih transparan dan akuntabel.
Meski begitu, di lapangan masih ditemukan keluhan warga. Beberapa wajib pajak mengalami lonjakan signifikan, bahkan tercatat hingga 453% pada kasus tertentu akibat penyesuaian NJOP dan pemanfaatan objek pajak.
Untuk meredam keresahan, Pemkot Parepare kini fokus pada sosialisasi masif agar masyarakat memahami mekanisme penyesuaian tarif ini.
“Pemerintah akan melakukan sosialisasi yang massif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif ini,” ujar Hamka.
Ia menegaskan, penghentian sementara penagihan ini diharapkan mampu menjaga ketenangan publik sekaligus memberi waktu bagi Pemkot untuk mengedukasi warga.
Tahun 2025, Pemkot Parepare menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp6,116 miliar, naik tipis 1% dari target tahun lalu Rp6 miliar. Dari 51.183 wajib pajak, tercatat 9.015 mengalami kenaikan, 33.544 mengalami penurunan, dan 8.624 tetap.
Dengan penundaan penagihan serta strategi sosialisasi, Pemkot optimistis target penerimaan pajak tetap tercapai tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat
9 Komentar
pedophile sexsual
https://telegra.ph/Cseh-aut%C3%B3p%C3%A1lya-matrica-v%C3%A1s%C3%A1rl%C3%A1s-10-19
lừa đảo chính hiệu
I do not even know how I ended up here but I thought this post was great I do not know who you are but certainly youre going to a famous blogger if you are not already Cheers
https://telegra.ph/Tot-ce-trebuie-s%C4%83-%C8%99tii-despre-utilizarea-drumurilor-din-Cehia-%C8%99i-necesitatea-unei-vignete-01-12
i’m scam money
i’m scam money
buôn bán nội tạng trẻ em
Turkish and Islamic Arts Museum tour Our guide was fun, engaging, and informative. https://firstwigmall.com/?p=5533