Notifedia, Parepare – Pemerintah Daerah Kota Parepare dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Makassar resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dan Miskin.
Penandatanganan dilakukan oleh Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali, dan perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Makassar I Nyoman Hari Sujana yang berlansung di Ruang kerja kantor Wali Kota Parepare. Senin, (13/5/24).
Dalam PKS ini, Pemerintah Daerah Kota Parepare berkomitmen untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja rentan dan miskin melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Parepare, serta memastikan adanya perlindungan finansial bagi mereka dalam menghadapi risiko ketenagakerjaan.
Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali, menyatakan, “Penandatanganan PKS ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Parepare, khususnya para pekerja rentan dan miskin. Kami berharap dengan adanya kerjasama ini, dapat memberikan manfaat yang nyata bagi para pekerja dalam mendapatkan perlindungan sosial yang memadai.”
Sementara itu, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Makassar juga menyambut baik penandatanganan PKS ini.
Mereka menegaskan komitmen untuk mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin di Kota Parepare, serta siap untuk bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam implementasinya.
Dengan ditandatanganinya PKS ini, diharapkan program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terselenggara dengan baik di Kota Parepare, sehingga dapat memberikan perlindungan yang lebih luas bagi para pekerja rentan dan miskin, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.