Notifedia.com, MAROS – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Resor (Polres) Maros melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama enam bulan terakhir. Acara pemusnahan ini sekaligus menjadi sorotan atas ditemukannya modus baru peredaran narkoba yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.
Dalam video amatir yang beredar, terlihat tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Maros mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu di Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai. Barang haram tersebut ditemukan dalam kondisi tersembunyi, di antaranya ditempel di dinding dan disimpan di bawah meja kayu.
Transaksi narkotika ini dilakukan secara daring melalui media sosial, seperti Instagram. Setelah mencapai kesepakatan, pelaku kemudian mengirimkan titik lokasi pengambilan barang menggunakan aplikasi peta digital.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, membenarkan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya menemukan modus baru penggunaan media sosial dalam jual beli narkoba.
“Kami mengungkap adanya modus baru dengan menggunakan media sosial. Pemusnahan hari ini merupakan barang bukti dari hasil pengungkapan selama enam bulan terakhir, dan dilakukan dengan cara dibakar dan diblender,” tegas AKBP Douglas.
Dari hasil Operasi Antik Lipu 2025, Polres Maros berhasil mengungkap 53 kasus narkoba dari 13 tempat kejadian perkara (TKP). Sebanyak 92 tersangka dari berbagai kecamatan di Kabupaten Maros berhasil diamankan.
Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut meliputi:
15 gram sabu
4 gram tembakau gorila
6 butir obat daftar G
Khusus untuk peredaran obat daftar G, pelaku masih melakukan transaksi secara langsung.
Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan tersangka Andika Ray Pratama alias ARP pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 18.00 WITA. Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Maros yang dipimpin Kanit 2, IPDA Erwin, setelah mendapat laporan maraknya penjualan narkoba secara daring lewat Instagram.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan akun Instagram yang diduga digunakan ARP untuk transaksi narkoba. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah menyebar narkotika jenis sabu di beberapa titik di Kabupaten Maros. Petugas kemudian menemukan barang bukti sabu siap edar di berbagai lokasi yang telah ditunjukkan oleh pelaku.
Pelaku kini diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Maros untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Maros menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara bagi para pelaku.