Parepare – Kepolisian Resor (Polres) Parepare menggelar konferensi pers pada Jumat (5/4/25) untuk memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait kematian salah satu tahanan kasus narkotika yang meninggal dunia.
Konferensi pers tersebut dilaksanakan di halaman Polres Parepare dan dihadiri oleh Wakapolres, Kasat Narkoba, Kasi Propam Polres Parepare serta jajaran dokter ahli dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Parepare.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari rumah sakit yakni Kepala Humas Harfa, Dokter IGD Dr. Fizzilmi Dhahila Mansyur, Spesialis Paru Dr. Nirmalasari, Sp.P, dan Spesialis Jantung Dr. Dwi Akbarina Yahya, Sp.JP. Kehadiran tim medis tersebut bertujuan untuk memberikan klarifikasi sekaligus menjelaskan proses medis yang dilalui oleh almarhum selama masa perawatan di rumah sakit.
Dalam keterangannya, Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan terbuka, serta siap menindak tegas siapa pun yang terbukti lalai atau terlibat dalam pelanggaran hukum.

Ia juga menanggapi adanya kabar yang beredar di masyarakat dan media sosial yang menyebut dugaan penganiayaan terhadap tahanan tersebut.
“Adanya informasi yang beredar, termasuk dugaan pemukulan terhadap almarhum, itu kami terima dan kami tindak lanjuti. Saya bersama tim, termasuk dari Propam, akan menelusuri informasi ini secara menyeluruh. Jika benar ditemukan adanya pelanggaran, saya pastikan tidak akan main-main. Siapa pun yang terlibat, baik anggota saya ataupun pihak luar, akan kami proses sesuai hukum,” tegas AKBP Arman Muis.
Ia juga menambahkan bahwa pihak keluarga memiliki hak untuk mengajukan proses hukum lanjutan, termasuk eksumasi atau penggalian jenazah guna memastikan penyebab kematian secara lebih akurat.
“Jika pihak keluarga masih merasa belum puas terhadap informasi yang disampaikan terkait kondisi medis ataupun penanganan dari pihak kepolisian, kami membuka ruang untuk melakukan eksumasi. Itu adalah hak keluarga, dan kami akan mendukung proses tersebut sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Kepala Humas RSUD dr. Andi Makkasau, Harfa, menjelaskan bahwa pihaknya telah menangani almarhum sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam standar pelayanan rumah sakit.
Harfa menyampaikan bahwa proses penanganan medis dilakukan sejak pasien tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada tanggal 1 hingga akhirnya meninggal dunia.
“Kami di rumah sakit bekerja sesuai dengan standar prosedur operasional dan kode etik kedokteran. Penanganan terhadap pasien dilakukan secara profesional, mulai dari masuknya pasien ke IGD hingga akhir hayatnya.
Kami telah memastikan bahwa prosedur medis yang dilakukan sesuai dengan kaidah yang berlaku di dunia kedokteran dan keperawatan,” jelas Harfa.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sebagai institusi kesehatan, rumah sakit dibatasi oleh undang-undang kesehatan dalam menyampaikan detail riwayat medis pasien.
Oleh karena itu, informasi yang disampaikan kepada publik harus memperhatikan aspek etika dan kerahasiaan pasien.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Nirmalasari, Sp.P, selaku dokter spesialis paru yang menangani almarhum, memberikan penjelasan mengenai kondisi klinis pasien saat tiba di rumah sakit.
“Saat diperiksa, kondisi pasien memang sudah mengalami sesak napas. Itu yang saya tangani sebagai dokter paru. Namun untuk dugaan adanya lebam atau patah tulang, hal itu bukan merupakan bagian dari pemeriksaan saya,” terang Dr. Nirmalasari.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kode etik dan tidak menyebarluaskan informasi medis pasien secara bebas. Jika diperlukan, kata dia, proses eksumasi atau pemeriksaan lanjutan oleh tim forensik bisa menjadi solusi untuk menjawab dugaan-dugaan yang beredar.
Kapolres Parepare juga mengimbau masyarakat dan media agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi yang dapat memperkeruh suasana serta mencemarkan nama baik pihak-pihak yang belum tentu bersalah.
“Saya mohon kepada teman-teman media, mari kita jaga integritas informasi yang kita sampaikan. Jangan membuka aib seseorang, terlebih dalam kondisi seperti ini. Kami menjamin transparansi dalam proses penyelidikan, namun tentu harus berdasarkan fakta dan data,” kata AKBP Arman Muis.
Ia menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pihaknya akan menyampaikan hasil investigasi secara terbuka kepada publik jika sudah rampung.
Kematian seorang tahanan narkoba di Polres Parepare menimbulkan sejumlah pertanyaan dari masyarakat dan keluarga korban.
Namun melalui konferensi pers ini, Polres Parepare menegaskan komitmennya untuk bertindak adil dan profesional, serta menjamin proses penyelidikan berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Tim medis dari RSUD dr. Andi Makkasau juga memastikan bahwa penanganan pasien telah dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Polres Parepare membuka ruang komunikasi dengan keluarga korban dan menegaskan bahwa jalur hukum tetap menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan persoalan ini.
3 Komentar
Puraburn For the reason that the admin of this site is working, no uncertainty very quickly it will be renowned, due to its quality contents.
Really enjoyed this! Your perspective is refreshing and thought-provoking. Keep it up!
Your perspective is refreshing and thought-provoking. Keep it up!