Parepare – Polsek Soreang menggelar press release mengenai pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Acara ini berlangsung di Mako Polsek Soreang, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, pada Selasa (28/5/24).
Dalam press release tersebut, Kapolsek Soreang Iptu. Kisman S.H memaparkan kronologi kejadian pencurian yang dilaporkan terjadi pada hari Rabu, 1 Mei 2024, sekitar pukul 04:30 Wita.
Korban, Haswiah, melaporkan bahwa saat bangun untuk melaksanakan sholat subuh, ia menemukan barang-barangnya berserakan di lantai.
“Setelah diperiksa, tas hitam miliknya beserta isinya, termasuk uang tunai sebesar Rp. 10.000.000, tiga cincin emas, satu STNK sepeda motor, dan dua handphone merk Realme C2 dan Samsung, telah hilang. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp. 19.000.000.” Ujar Iptu Kisman.
Diketahui Identitas pelaku utama berinisial Lk MR (29 tahun), dan penadah, Pr RY (28 tahun), berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
“Keduanya ditangkap beserta barang bukti tanpa perlawanan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Parepare bersama Unit Reskrim Polsek Soreang.” Lanjutnya.
Dalam interogasi, MR mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa ia melakukan pencurian bersama seorang bernama DG. Setelah pencurian, sebagian barang curian diberikan kepada RY untuk digunakan.
Para tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dan dikenakan pasal 363 tentang pencurianPolsek Soreang terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan mereka.
1 Komentar
best online pharmacies in mexico: cmq mexican pharmacy online – mexican online pharmacies prescription drugs