Notifedia.com, Soppeng — Rokok dengan merek Magic kini menjadi sorotan setelah terungkap bahwa produk tersebut benar-benar diproduksi di Kabupaten Soppeng.
Meski diklaim memiliki izin usaha resmi, muncul sejumlah tanda tanya serius soal legalitas peredaran, pengawasan pita cukai, serta potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan aturan fiskal.
Manager Rokok Magic Andi Muhammad Irvan menjawab pertanyaan media bahwa kegiatan industri berada di Kabupaten Soppeng dan memang berasal dari pabrik lokal.
“Benar, Magic diproduksi di Soppeng. Untuk produsennya, itu pihak perusahaan yang punya izin resmi dari pemerintah,” ujar Irvan menjawab melalui Chat Whatsapp.
Meski legal, informasi mengenai lokasi pabrik, dan dokumen perizinan yang dimiliki tidak dibuka ke publik. Sikap tertutup ini memunculkan kecurigaan, terlebih di tengah meningkatnya perhatian terhadap peredaran rokok ilegal di sejumlah daerah di Sulsel terutama di Kab. Soppeng.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai skala produksi apakah bersifat rumahan, industri kecil, atau semi-industri pihak yang bersangkutan enggan menjawab. Mereka hanya menyatakan bahwa pertanyaan tersebut bersinggungan dengan isu rokok ilegal.
Padahal, dalam praktik perindustrian tembakau, skala produksi menjadi indikator penting untuk menentukan klasifikasi pajak, pengawasan distribusi, dan klasifikasi cukai.
Ketertutupan informasi ini justru memunculkan pertanyaan publik: jika memang legal dan sesuai izin, mengapa soal skala dipertanyakan seolah tabu?
Rokok Magic diklaim hanya beredar di Sulawesi Selatan, dan lebih khusus lagi di wilayah Kabupaten Soppeng. Pihak perusahaan juga menyebut belum menemukan penyebaran di daerah lain.
“Sampai hari ini belum ditemukan Magic beredar di kabupaten lain,” ujar Irvan.
Namun di era distribusi digital dan maraknya penjualan melalui jalur informal, klaim seperti ini patut diragukan. Pasalnya, sejumlah laporan dari daerah lain seperti Bone dan Sengkang sempat menyebutkan adanya rokok murah tanpa pita cukai atua cukai palsu yang diduga kuat berasal dari Soppeng.
Isu paling serius yang mencuat dari kasus ini adalah soal pita cukai. Pita cukai adalah komponen vital yang menentukan legalitas sekaligus potensi pemasukan negara dari sektor industri hasil tembakau.
Ada empat pertanyaan krusial yang belum di jawab Ivan yaitu.
Apakah Magic menggunakan pita cukai asli, palsu, atau tanpa pita cukai sama sekali?
- Jika ada pita cukai, apakah sesuai jenis produk (SKM atau SKT)?
- Apakah Bea Cukai sudah melakukan pengawasan dan penindakan?
- Apakah sudah ada hasil uji laboratorium atas keaslian pita cukai Magic?
Sayangnya, Irvan tidak memberikan keterangan lebih jauh. Bahkan menyarankan agar pertanyaan tersebut ditujukan langsung ke pihak Bea Cukai.
“Untuk pertanyaan terkait cukai, alangkah baiknya kita tanyakan langsung ke pihak Bea Cukai,” ucapnya.
Ini menandakan bahwa hingga kini belum ada pengawasan publik atau pelaporan resmi mengenai potensi pelanggaran cukai dari produk tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri wajib dikenakan cukai. Pelanggaran terhadap penggunaan pita cukai baik dengan cara memalsukan, menggunakan pita bekas, atau tidak menggunakan sama sekali termasuk dalam kategori tindak pidana.
Sanksinya tidak main-main. Pasal 54 UU Cukai menyebutkan bahwa pelanggar dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Jika terbukti rokok Magic beredar tanpa cukai atau menggunakan pita palsu, potensi kerugian negara bisa mencapai ratusan juta rupiah, tergantung skala distribusi dan volume produksi.
Lemahnya pengawasan terhadap industri hasil tembakau lokal di daerah seperti Soppeng menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat daerah dan otoritas bea cukai.
Pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan Bea Cukai harus segera:
– Membuka identitas dan izin usaha produsen Magic.
– Melakukan audit atas volume produksi dan distribusi.
– Menyelidiki penggunaan pita cukai.
– Mengumumkan secara transparan hasil investigasi ke publik.
Jika tidak, masyarakat akan terus dirugikan, negara akan kehilangan potensi penerimaan cukai, dan pasar akan dirusak oleh persaingan tidak sehat dari produk-produk yang patut diduga melanggar hukum.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya meminta keterangan resmi dari Bea Cukai serta pihak berwenang lainnya.
7 Komentar
Thanks a bunch for sharing this with all people you really know what you are talking about! Bookmarked. Please also visit my site =). We will have a hyperlink change arrangement between us!
I couldn’t hold back commenting. Well written!
More text pieces like this would insinuate the web better.
I am in fact happy to gleam at this blog posts which consists of tons of of use facts, thanks towards providing such data.
More posts like this would prosper the blogosphere more useful.
Este site é realmente demais. Sempre que acesso eu encontro novidades Você também vai querer acessar o nosso site e descobrir mais detalhes! conteúdo único. Venha descobrir mais agora! 🙂
me encantei com este site. Pra saber mais detalhes acesse nosso site e descubra mais. Todas as informações contidas são conteúdos relevantes e únicos. Tudo que você precisa saber está está lá.