Notifedia.com, Parepare – Sebagai wujud nyata dalam mewujudkan visi dan misi Presiden RI dalam Asta Cita serta 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kali ini, Lapas Parepare menyelenggarakan penyuluhan hukum gratis bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan Kota Parepare, yang telah terakreditasi B berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.
Mengangkat tema “Hak Terdakwa dalam Upaya Hukum Banding, Kasasi, serta Hak Terpidana dalam Upaya Hukum”, kegiatan ini diikuti oleh 50 orang WBP yang berstatus sebagai tahanan dengan penuh antusias.
Kegiatan berlangsung pada Kamis (24/04/2025) dan bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai hak-hak tersangka dan terdakwa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 Tahun 1981.
Penyuluhan hukum dibuka secara resmi oleh Plh. Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Abdullah, SE, M.Si., dan turut dihadiri oleh Ketua LBH Citra Keadilan Saharuddin, S.H., M.H., beserta tim advokat, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos., M.M., serta Kepala Subseksi Registrasi Muhammad Basir, S.AP.
Dalam pemaparannya, Saharuddin menyampaikan sejumlah hak dasar yang dimiliki oleh tersangka dan terdakwa, termasuk hak untuk diperiksa segera oleh penyidik, hak untuk segera diadili, hak atas penerjemahan perkara dalam bahasa yang dimengerti, serta hak untuk berkomunikasi dengan penasihat hukum maupun rohaniawan.
Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Selain meningkatkan kesadaran hukum, kegiatan ini juga bertujuan untuk menciptakan kesetaraan hak di hadapan hukum, khususnya bagi para WBP yang sedang menjalani masa tahanan.
Dalam pernyataannya, Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan pelayanan hukum berkualitas melalui keberadaan Unit Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Penyuluhan hukum merupakan kegiatan edukatif bulanan yang bertujuan mempersiapkan WBP agar menjadi individu taat hukum setelah bebas nantinya,” ujar Totok.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap hukum sebagai fondasi pembinaan yang mendukung terciptanya lingkungan lapas yang kondusif dan tertib.
Melalui penyuluhan ini, diharapkan seluruh WBP memahami hak dan kewajibannya serta dapat hidup berlandaskan hukum, baik selama menjalani masa pidana maupun setelah kembali ke tengah masyarakat.